Sidang Dugaan Investasi Rp5 Miliar, Kuasa Hukum PT OSO Sekuritas Tegaskan Salim, Ranto, dan Agustin Bukan Marketing Resmi

- Penulis

Selasa, 4 Agustus 2026 - 08:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, FAKTAMERAH.COM – Pengadilan Negeri Surabaya kembali menggelar sidang perkara dugaan penggelapan terkait investasi yang disebut bermodus deposito nonperbankan dengan nilai sekitar Rp5 miliar, Senin (3/8/2026). Sidang kali ini beragenda pemeriksaan saksi.

Dalam persidangan, saksi sekaligus pelapor, Salim Himawan Saputra, membantah sejumlah keterangan yang sebelumnya disampaikan terdakwa Ranto Hensa Barlin Sidauruk di hadapan majelis hakim. Keterangan tersebut disampaikan di bawah sumpah.

Salim mengatakan seluruh bukti yang diajukannya bertujuan untuk menjelaskan fakta yang diketahuinya terkait perkara investasi yang menjadi objek persidangan.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam persidangan ialah pernyataan terdakwa yang menyebut Salim sebagai marketing atau agen PT OSO Sekuritas. Menurut Salim, pernyataan tersebut tidak benar.

Keterangan tersebut, menurut Salim, sejalan dengan penjelasan yang sebelumnya disampaikan kuasa hukum PT OSO Sekuritas, Dr. Hanafi Tanawijaya, S.H., M.Hum.

Dr. Hanafi menyatakan bahwa Agustin Widyawati, Ranto Hensa Barlin Sidauruk, maupun Salim Himawan Saputra tidak pernah tercatat sebagai karyawan, pegawai, ataupun marketing resmi PT OSO Sekuritas.

“Ketiga nama tersebut tidak pernah tercatat sebagai karyawan, pegawai maupun marketing PT OSO Sekuritas,” ujar Dr. Hanafi.

Ia menambahkan, apabila terdapat pihak yang menyatakan sebaliknya, maka klaim tersebut perlu didukung dengan dokumen resmi, seperti surat keputusan pengangkatan, perjanjian kerja, perjanjian keagenan, maupun bukti pembayaran gaji atau imbalan resmi dari PT OSO Sekuritas.

Baca Juga:  Diduga Langgar PBG, Rumah Kos Enam Lantai di Petojo Terancam Dicabut usai Irbanko Turun Tangan

Sementara itu, Salim menjelaskan bahwa dokumen yang pernah ditandatanganinya bukan merupakan surat pengangkatan sebagai agen PT OSO Sekuritas, melainkan berkaitan dengan keagenan reksa dana.

“Yang saya tanda tangani adalah keagenan reksa dana, bukan agen OSO. Itu dua hal yang berbeda. Pada sidang sebelumnya saya belum membawa dokumen lengkap karena harus mengingat kembali peristiwa tujuh tahun lalu. Hari ini saya membawa bukti-buktinya,” kata Salim di persidangan.

Dalam persidangan juga disampaikan adanya pandangan dari sejumlah nasabah yang mengaku mengalami gagal bayar di wilayah Malang dan Surabaya. Mereka menilai Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk pernah memasarkan berbagai produk investasi dari sejumlah entitas, di antaranya produk Kresna, Narada, serta produk investasi koperasi. Pernyataan tersebut merupakan keterangan yang muncul dalam proses persidangan dan masih menjadi bagian dari pemeriksaan perkara.

Usai sidang, Salim kembali menyatakan bahwa keterangan terdakwa pada sidang sebelumnya telah terbantahkan berdasarkan fakta yang disampaikannya di persidangan.

“Dalam perkara ini telah disampaikan bahwa saya bukan agen PT OSO Sekuritas. Kuasa hukum PT OSO Sekuritas juga telah menyatakan bahwa saya, Ranto, maupun Agustin bukan marketing PT OSO Sekuritas,” ujar Salim.

Perkara tersebut hingga kini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Putusan akhir mengenai pokok perkara akan ditentukan oleh majelis hakim setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai.

(Levi)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sengketa Lahan Middle Ring Road Makassar, Sainal Lonard Klaim Rugi Rp2,75 Miliar dan Tempuh Jalur Hukum
Polda Jabar Paparkan Penanganan 20 Perkara Korupsi, Media Diajak Perkuat Pencegahan dan Kontrol Sosial
PMI di Jepang Asal Nganjuk Dilaporkan, Diduga Gelapkan Dana Pinjaman Bank dan Telantarkan Istri
Diduga Terlibat Pungli, Lima Oknum Dishub Kota Bekasi Diusulkan PTDH
Diduga Langgar PBG, Rumah Kos Enam Lantai di Petojo Terancam Dicabut usai Irbanko Turun Tangan
Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar Tangkap Terduga Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual di Barru
Kuasa Hukum Moratua Gajah Soroti Dugaan Kekeliruan Penerapan UU ITE dalam Laporan Polisi di Polres Dairi
Laskar Arung Palakka Desak Kejati Sulsel Percepat Penanganan Dugaan Korupsi Proyek Pokir Bone
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 08:12 WIB

Sidang Dugaan Investasi Rp5 Miliar, Kuasa Hukum PT OSO Sekuritas Tegaskan Salim, Ranto, dan Agustin Bukan Marketing Resmi

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:14 WIB

Sengketa Lahan Middle Ring Road Makassar, Sainal Lonard Klaim Rugi Rp2,75 Miliar dan Tempuh Jalur Hukum

Minggu, 2 Agustus 2026 - 13:21 WIB

PMI di Jepang Asal Nganjuk Dilaporkan, Diduga Gelapkan Dana Pinjaman Bank dan Telantarkan Istri

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 08:44 WIB

Diduga Terlibat Pungli, Lima Oknum Dishub Kota Bekasi Diusulkan PTDH

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:57 WIB

Diduga Langgar PBG, Rumah Kos Enam Lantai di Petojo Terancam Dicabut usai Irbanko Turun Tangan

Berita Terbaru