SURABAYA, FAKTAMERAH.COM – Pengadilan Negeri Surabaya kembali menggelar sidang perkara dugaan penggelapan terkait investasi yang disebut bermodus deposito nonperbankan dengan nilai sekitar Rp5 miliar, Senin (3/8/2026). Sidang kali ini beragenda pemeriksaan saksi.
Dalam persidangan, saksi sekaligus pelapor, Salim Himawan Saputra, membantah sejumlah keterangan yang sebelumnya disampaikan terdakwa Ranto Hensa Barlin Sidauruk di hadapan majelis hakim. Keterangan tersebut disampaikan di bawah sumpah.
Salim mengatakan seluruh bukti yang diajukannya bertujuan untuk menjelaskan fakta yang diketahuinya terkait perkara investasi yang menjadi objek persidangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam persidangan ialah pernyataan terdakwa yang menyebut Salim sebagai marketing atau agen PT OSO Sekuritas. Menurut Salim, pernyataan tersebut tidak benar.
Keterangan tersebut, menurut Salim, sejalan dengan penjelasan yang sebelumnya disampaikan kuasa hukum PT OSO Sekuritas, Dr. Hanafi Tanawijaya, S.H., M.Hum.
Dr. Hanafi menyatakan bahwa Agustin Widyawati, Ranto Hensa Barlin Sidauruk, maupun Salim Himawan Saputra tidak pernah tercatat sebagai karyawan, pegawai, ataupun marketing resmi PT OSO Sekuritas.
“Ketiga nama tersebut tidak pernah tercatat sebagai karyawan, pegawai maupun marketing PT OSO Sekuritas,” ujar Dr. Hanafi.
Ia menambahkan, apabila terdapat pihak yang menyatakan sebaliknya, maka klaim tersebut perlu didukung dengan dokumen resmi, seperti surat keputusan pengangkatan, perjanjian kerja, perjanjian keagenan, maupun bukti pembayaran gaji atau imbalan resmi dari PT OSO Sekuritas.
Sementara itu, Salim menjelaskan bahwa dokumen yang pernah ditandatanganinya bukan merupakan surat pengangkatan sebagai agen PT OSO Sekuritas, melainkan berkaitan dengan keagenan reksa dana.
“Yang saya tanda tangani adalah keagenan reksa dana, bukan agen OSO. Itu dua hal yang berbeda. Pada sidang sebelumnya saya belum membawa dokumen lengkap karena harus mengingat kembali peristiwa tujuh tahun lalu. Hari ini saya membawa bukti-buktinya,” kata Salim di persidangan.
Dalam persidangan juga disampaikan adanya pandangan dari sejumlah nasabah yang mengaku mengalami gagal bayar di wilayah Malang dan Surabaya. Mereka menilai Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk pernah memasarkan berbagai produk investasi dari sejumlah entitas, di antaranya produk Kresna, Narada, serta produk investasi koperasi. Pernyataan tersebut merupakan keterangan yang muncul dalam proses persidangan dan masih menjadi bagian dari pemeriksaan perkara.
Usai sidang, Salim kembali menyatakan bahwa keterangan terdakwa pada sidang sebelumnya telah terbantahkan berdasarkan fakta yang disampaikannya di persidangan.
“Dalam perkara ini telah disampaikan bahwa saya bukan agen PT OSO Sekuritas. Kuasa hukum PT OSO Sekuritas juga telah menyatakan bahwa saya, Ranto, maupun Agustin bukan marketing PT OSO Sekuritas,” ujar Salim.
Perkara tersebut hingga kini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Putusan akhir mengenai pokok perkara akan ditentukan oleh majelis hakim setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai.
(Levi)
![]()







