Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar Tangkap Terduga Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual di Barru

- Penulis

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR, FAKTAMERAH.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Makassar mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang diduga disertai penganiayaan terhadap seorang mahasiswi berinisial A.N. (21).

Seorang pria berinisial P.R. berhasil diamankan di Kabupaten Barru dan saat ini menjalani proses penyidikan.
Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/176/VI/2026/RESPEL MKS/POLDA SULSEL tertanggal 29 Juni 2026. Peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi pada 23 Juni 2026 sekitar pukul 22.00 Wita di sebuah hotel di Jalan Buru, Kecamatan Wajo, Kota Makassar.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar AKP Setiawan mengatakan, setelah menerima laporan, penyidik langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sesuai prosedur hukum.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh, tim berhasil mengamankan terduga pelaku di Kabupaten Barru. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKP Setiawan.

Berawal dari Pertengkaran
Dari hasil penyidikan sementara, peristiwa bermula saat terduga pelaku yang diketahui memiliki hubungan asmara dengan korban menjemput korban di rumahnya setelah meminta izin kepada orang tua korban.

Dalam perjalanan, terduga pelaku diduga mengetahui adanya percakapan korban dengan seorang pria lain melalui telepon genggam korban. Hal tersebut diduga memicu pertengkaran karena rasa cemburu.
Korban kemudian dibawa ke sebuah hotel di kawasan Jalan Buru. Saat berada di lobi hotel, diduga sempat terjadi penganiayaan yang dilerai oleh petugas resepsionis.

Penyidik menduga korban selanjutnya dipaksa masuk ke dalam kamar hotel dan dipaksa melakukan hubungan seksual meski korban menolak. Polisi juga menduga terduga pelaku merekam kejadian tersebut menggunakan telepon genggam milik korban, kemudian mengirimkan rekaman itu kepada orang tua korban dan seorang pria yang sebelumnya berkomunikasi dengan korban.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Warga RW 09 dan RW 012 Duri Pulo Dari Kantor Hukum IZA & Partners Hari Ini Resmi Mendaftarkan Gugatan Ke PN Jakpus

Merasa menjadi korban tindak pidana, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pelabuhan Makassar.

Ditangkap di Barru

Berdasarkan hasil penyelidikan, Unit Resmob Satreskrim memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku di Desa Kupa, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru.

Pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 19.00 Wita, tim bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan P.R. tanpa perlawanan.
Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita satu unit telepon genggam merek Infinix warna abu-abu yang diduga berkaitan dengan perkara. Penyidik juga mengamankan barang bukti lain berupa hasil visum Rumah Sakit Bhayangkara, satu unit flashdisk berisi rekaman video, satu unit telepon genggam, serta pakaian milik korban.

Ancaman Hukuman

AKP Setiawan menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang tersedia.

“Kami berkomitmen menangani setiap laporan tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan kekerasan terhadap perempuan, secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Atas dugaan perbuatannya, P.R. dipersangkakan melanggar Pasal 14 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 466 ayat (1) subsider Pasal 473 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Catatan Redaksi: Terduga pelaku masih berstatus sebagai pihak yang disangka melakukan tindak pidana. Proses hukum berlangsung dan asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(Kris Sunarya)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemberitaan Dugaan Biaya Rp5 Juta di Ultra Disorot, GMOCT Pertanyakan Verifikasi Berimbang
Bangunan di Jalan KH Hasyim Ashari Karang Tengah Disorot, Status Perizinan Dipertanyakan
Anggaran Infrastruktur Rp2,01 Triliun Papua Barat-Papua Barat Daya Disorot, Dugaan Pekerjaan Fiktif Diminta Diusut
Kasus Tempuran Magelang Masuk Tahap II, Kuasa Hukum Enam Tersangka Minta Dugaan Provokasi Diusut
Tarik Motor Pukul 00.41 WIB, Bolehkah? KTA Mitra Adira Finance Jadi Sorotan
Polda Banten Imbau Massa Aksi Sampaikan Aspirasi Secara Damai, Hindari Provokasi
GERTAK Laporkan KH Musta’in Syafi’i ke Bareskrim, Persoalkan Materi Ceramah dan Video
Karutan Jakarta Pusat Deklarasikan Perang Lawan Pungli dan HALINAR dengan Pendekatan Humanis
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 11:25 WIB

Pemberitaan Dugaan Biaya Rp5 Juta di Ultra Disorot, GMOCT Pertanyakan Verifikasi Berimbang

Selasa, 8 September 2026 - 10:00 WIB

Bangunan di Jalan KH Hasyim Ashari Karang Tengah Disorot, Status Perizinan Dipertanyakan

Jumat, 4 September 2026 - 07:44 WIB

Anggaran Infrastruktur Rp2,01 Triliun Papua Barat-Papua Barat Daya Disorot, Dugaan Pekerjaan Fiktif Diminta Diusut

Jumat, 4 September 2026 - 07:15 WIB

Kasus Tempuran Magelang Masuk Tahap II, Kuasa Hukum Enam Tersangka Minta Dugaan Provokasi Diusut

Minggu, 30 Agustus 2026 - 18:56 WIB

Tarik Motor Pukul 00.41 WIB, Bolehkah? KTA Mitra Adira Finance Jadi Sorotan

Berita Terbaru