MAKASSAR, FAKTAMERAH.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Makassar mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang diduga disertai penganiayaan terhadap seorang mahasiswi berinisial A.N. (21).
Seorang pria berinisial P.R. berhasil diamankan di Kabupaten Barru dan saat ini menjalani proses penyidikan.
Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/176/VI/2026/RESPEL MKS/POLDA SULSEL tertanggal 29 Juni 2026. Peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi pada 23 Juni 2026 sekitar pukul 22.00 Wita di sebuah hotel di Jalan Buru, Kecamatan Wajo, Kota Makassar.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar AKP Setiawan mengatakan, setelah menerima laporan, penyidik langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sesuai prosedur hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh, tim berhasil mengamankan terduga pelaku di Kabupaten Barru. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKP Setiawan.
Berawal dari Pertengkaran
Dari hasil penyidikan sementara, peristiwa bermula saat terduga pelaku yang diketahui memiliki hubungan asmara dengan korban menjemput korban di rumahnya setelah meminta izin kepada orang tua korban.
Dalam perjalanan, terduga pelaku diduga mengetahui adanya percakapan korban dengan seorang pria lain melalui telepon genggam korban. Hal tersebut diduga memicu pertengkaran karena rasa cemburu.
Korban kemudian dibawa ke sebuah hotel di kawasan Jalan Buru. Saat berada di lobi hotel, diduga sempat terjadi penganiayaan yang dilerai oleh petugas resepsionis.
Penyidik menduga korban selanjutnya dipaksa masuk ke dalam kamar hotel dan dipaksa melakukan hubungan seksual meski korban menolak. Polisi juga menduga terduga pelaku merekam kejadian tersebut menggunakan telepon genggam milik korban, kemudian mengirimkan rekaman itu kepada orang tua korban dan seorang pria yang sebelumnya berkomunikasi dengan korban.
Merasa menjadi korban tindak pidana, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pelabuhan Makassar.
Ditangkap di Barru
Berdasarkan hasil penyelidikan, Unit Resmob Satreskrim memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku di Desa Kupa, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru.
Pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 19.00 Wita, tim bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan P.R. tanpa perlawanan.
Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita satu unit telepon genggam merek Infinix warna abu-abu yang diduga berkaitan dengan perkara. Penyidik juga mengamankan barang bukti lain berupa hasil visum Rumah Sakit Bhayangkara, satu unit flashdisk berisi rekaman video, satu unit telepon genggam, serta pakaian milik korban.
Ancaman Hukuman
AKP Setiawan menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang tersedia.
“Kami berkomitmen menangani setiap laporan tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan kekerasan terhadap perempuan, secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Atas dugaan perbuatannya, P.R. dipersangkakan melanggar Pasal 14 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 466 ayat (1) subsider Pasal 473 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Catatan Redaksi: Terduga pelaku masih berstatus sebagai pihak yang disangka melakukan tindak pidana. Proses hukum berlangsung dan asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Kris Sunarya)
![]()







