Bangunan di Jalan KH Hasyim Ashari Karang Tengah Disorot, Status Perizinan Dipertanyakan

- Penulis

Selasa, 8 September 2026 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG, FaktaMerah.com – Aktivitas pembangunan sebuah bangunan di kawasan Jalan KH. Hasyim Ashari No. 99, Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten, menjadi perhatian masyarakat. Pasalnya, kelengkapan perizinan bangunan tersebut hingga kini masih dipertanyakan.

Berdasarkan pemantauan di lokasi, aktivitas pengerjaan bangunan masih berlangsung. Sejumlah material konstruksi, di antaranya bata ringan, kayu penyangga, serta material lainnya, terlihat berada di area pembangunan.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai apakah seluruh dokumen dan persyaratan administrasi pembangunan telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-7869183682739582, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Persoalan ini diharapkan menjadi perhatian Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Karang Tengah bersama instansi teknis terkait. Pengawasan diperlukan untuk memastikan setiap kegiatan pembangunan berjalan sesuai ketentuan peraturan daerah dan regulasi yang berlaku.

Informasi lain yang diperoleh awak media menyebutkan adanya komunikasi dengan seseorang yang disebut sebagai pemilik sekaligus pemborong bangunan, berinisial H. Dalam komunikasi tersebut, H disebut menyampaikan pernyataan yang meminta agar persoalan terkait pembangunan tersebut tidak diperpanjang.

Baca Juga:  Proyek Jembatan Diduga untuk Akses Pabrik, Warga Kampung Rawa Bamban Minta Pemerintah Bertindak Tegas

Namun, informasi tersebut masih memerlukan konfirmasi dan klarifikasi lebih lanjut dari pihak yang bersangkutan.

Dari sisi jurnalistik, persoalan utama bukan pada dugaan semata, melainkan pada kepastian mengenai status administrasi bangunan tersebut. Apabila seluruh persyaratan perizinan telah dipenuhi, pihak terkait tentu dapat memberikan penjelasan kepada masyarakat maupun instansi pengawas.

Sebaliknya, apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya ketidaksesuaian administrasi atau pelanggaran terhadap ketentuan pembangunan, langkah penertiban tentunya menjadi kewenangan instansi yang berwenang sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku.

Masyarakat kini menunggu penjelasan dari Satpol PP Kecamatan Karang Tengah dan instansi teknis terkait mengenai status bangunan tersebut.

Pengawasan sejak tahap pembangunan dinilai penting agar potensi persoalan administrasi dapat diketahui dan ditangani lebih awal, tanpa harus menunggu bangunan selesai dikerjakan.

Awak media akan terus memantau perkembangan pembangunan tersebut dan membuka ruang hak jawab bagi pihak pemilik, pemborong, maupun instansi terkait untuk memberikan klarifikasi atas informasi yang berkembang.

(Saudi/Gondrong)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aliansi Peduli Banten Soroti Perbedaan Pasal Kasus Masjid Sentiong, Minta Penjelasan Polisi dan Jaksa
Dugaan Pencabulan Anak di Malingping Lebak Disorot, Rudiana Minta Polisi Usut Tuntas
Multatuli Justice Law Firm Hadir di Lebak, Buka Layanan Konsultasi dan Pendampingan Hukum
Persoalkan Pemberitaan, Ultra Addiction Center Adukan Kupasmerdeka.com ke Dewan Pers
Ahli Waris Bong Kon Ho Gugat PT Sebatin, Persoalkan 2.375 Saham dan Pelaksanaan RUPS Sejak 2006
Polres Serang Terima Informasi GWI Terkait Dugaan Penyimpangan di Sejumlah Instansi
Diberitakan Soal Pemindahan Pasien, Pengelola Ultra Addiction Center Minta Klarifikasi Kupasmerdeka.com
Sejumlah Calon Subkontraktor Mengaku Rugi Puluhan Juta dalam Tawaran Proyek Perumahan
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 04:32 WIB

Aliansi Peduli Banten Soroti Perbedaan Pasal Kasus Masjid Sentiong, Minta Penjelasan Polisi dan Jaksa

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 07:19 WIB

Dugaan Pencabulan Anak di Malingping Lebak Disorot, Rudiana Minta Polisi Usut Tuntas

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:10 WIB

Multatuli Justice Law Firm Hadir di Lebak, Buka Layanan Konsultasi dan Pendampingan Hukum

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:03 WIB

Persoalkan Pemberitaan, Ultra Addiction Center Adukan Kupasmerdeka.com ke Dewan Pers

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:30 WIB

Ahli Waris Bong Kon Ho Gugat PT Sebatin, Persoalkan 2.375 Saham dan Pelaksanaan RUPS Sejak 2006

Berita Terbaru

Jawa Barat

Polda Jabar Imbau Masyarakat Sampaikan Aspirasi Secara Damai

Selasa, 27 Okt 2026 - 10:58 WIB

Infrastruktur

Proyek Pipa PAM Jaya di Lubang Buaya Ditargetkan Rampung Januari 2027

Selasa, 27 Okt 2026 - 08:40 WIB