TANGERANG, FaktaMerah.com – Aktivitas pembangunan sebuah bangunan di kawasan Jalan KH. Hasyim Ashari No. 99, Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten, menjadi perhatian masyarakat. Pasalnya, kelengkapan perizinan bangunan tersebut hingga kini masih dipertanyakan.
Berdasarkan pemantauan di lokasi, aktivitas pengerjaan bangunan masih berlangsung. Sejumlah material konstruksi, di antaranya bata ringan, kayu penyangga, serta material lainnya, terlihat berada di area pembangunan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai apakah seluruh dokumen dan persyaratan administrasi pembangunan telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Persoalan ini diharapkan menjadi perhatian Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Karang Tengah bersama instansi teknis terkait. Pengawasan diperlukan untuk memastikan setiap kegiatan pembangunan berjalan sesuai ketentuan peraturan daerah dan regulasi yang berlaku.
Informasi lain yang diperoleh awak media menyebutkan adanya komunikasi dengan seseorang yang disebut sebagai pemilik sekaligus pemborong bangunan, berinisial H. Dalam komunikasi tersebut, H disebut menyampaikan pernyataan yang meminta agar persoalan terkait pembangunan tersebut tidak diperpanjang.
Namun, informasi tersebut masih memerlukan konfirmasi dan klarifikasi lebih lanjut dari pihak yang bersangkutan.
Dari sisi jurnalistik, persoalan utama bukan pada dugaan semata, melainkan pada kepastian mengenai status administrasi bangunan tersebut. Apabila seluruh persyaratan perizinan telah dipenuhi, pihak terkait tentu dapat memberikan penjelasan kepada masyarakat maupun instansi pengawas.
Sebaliknya, apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya ketidaksesuaian administrasi atau pelanggaran terhadap ketentuan pembangunan, langkah penertiban tentunya menjadi kewenangan instansi yang berwenang sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku.
Masyarakat kini menunggu penjelasan dari Satpol PP Kecamatan Karang Tengah dan instansi teknis terkait mengenai status bangunan tersebut.
Pengawasan sejak tahap pembangunan dinilai penting agar potensi persoalan administrasi dapat diketahui dan ditangani lebih awal, tanpa harus menunggu bangunan selesai dikerjakan.
Awak media akan terus memantau perkembangan pembangunan tersebut dan membuka ruang hak jawab bagi pihak pemilik, pemborong, maupun instansi terkait untuk memberikan klarifikasi atas informasi yang berkembang.
(Saudi/Gondrong)
![]()






