Kuasa Hukum Warga RW 09 dan RW 012 Duri Pulo Dari Kantor Hukum IZA & Partners Hari Ini Resmi Mendaftarkan Gugatan Ke PN Jakpus

- Penulis

Jumat, 9 Januari 2026 - 15:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | FAKTAMERAH.COM – Kuasa hukum warga RW 09 dan RW 012 Kelurahan Duri Pulo, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, dari Kantor Hukum IZA & Partners, secara resmi mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Pendaftaran gugatan tersebut dilakukan melalui sistem E-Court pada Senin, 6 Januari 2026. Selanjutnya, pada hari ini, tim kuasa hukum warga mendatangi PN Jakarta Pusat untuk melakukan registrasi surat kuasa dan dokumen gugatan secara langsung.
Tim kuasa hukum yang mewakili warga terdiri dari Muhamad Ali, S.H., M.H., Ezekhiel Bata, S.H., M.H., dan Elpianus Paka, S.H., M.H. Kehadiran mereka di pengadilan bertujuan melengkapi administrasi dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Gugatan perdata tersebut diajukan sebagai upaya hukum warga untuk memperoleh kepastian dan keadilan terkait penilaian appraisal ganti kerugian yang dinilai berada di bawah harga pasar. Berdasarkan keterangan warga, nilai ganti kerugian yang ditetapkan berkisar Rp5 juta hingga Rp15 juta per meter persegi, sementara harga pasar tanah di wilayah Duri Pulo disebut mencapai sekitar Rp45 juta hingga Rp60 juta per meter persegi.
Perwakilan kuasa hukum dari IZA & Partners menyampaikan bahwa langkah hukum ini ditempuh setelah warga menilai mekanisme peradilan merupakan jalur yang tepat untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Menurutnya, pengajuan gugatan merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin oleh undang-undang.
“Kami mengajukan gugatan ini sebagai bentuk ikhtiar hukum agar permasalahan yang dihadapi warga dapat diuji dan diputuskan melalui proses peradilan yang sah,” ujar kuasa hukum warga kepada awak media.
Ia menegaskan bahwa materi gugatan telah disusun berdasarkan dokumen, data, serta ketentuan hukum yang berlaku, dan pihaknya siap mengikuti seluruh tahapan persidangan sesuai peraturan perundang-undangan.
Kuasa hukum berharap proses persidangan dapat berlangsung objektif, transparan, dan berkeadilan. Sementara itu, warga RW 09 dan RW 012 Duri Pulo berharap pengadilan dapat memberikan putusan terbaik berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Warga Duri Pulo dari Kantor Hukum IZA & Partners Hari Ini Menghadiri Sidang Perdana di PN Jakpus

( Tim Redaksi )

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemberitaan Dugaan Biaya Rp5 Juta di Ultra Disorot, GMOCT Pertanyakan Verifikasi Berimbang
Bangunan di Jalan KH Hasyim Ashari Karang Tengah Disorot, Status Perizinan Dipertanyakan
Anggaran Infrastruktur Rp2,01 Triliun Papua Barat-Papua Barat Daya Disorot, Dugaan Pekerjaan Fiktif Diminta Diusut
Kasus Tempuran Magelang Masuk Tahap II, Kuasa Hukum Enam Tersangka Minta Dugaan Provokasi Diusut
Tarik Motor Pukul 00.41 WIB, Bolehkah? KTA Mitra Adira Finance Jadi Sorotan
Polda Banten Imbau Massa Aksi Sampaikan Aspirasi Secara Damai, Hindari Provokasi
GERTAK Laporkan KH Musta’in Syafi’i ke Bareskrim, Persoalkan Materi Ceramah dan Video
Karutan Jakarta Pusat Deklarasikan Perang Lawan Pungli dan HALINAR dengan Pendekatan Humanis
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 11:25 WIB

Pemberitaan Dugaan Biaya Rp5 Juta di Ultra Disorot, GMOCT Pertanyakan Verifikasi Berimbang

Selasa, 8 September 2026 - 10:00 WIB

Bangunan di Jalan KH Hasyim Ashari Karang Tengah Disorot, Status Perizinan Dipertanyakan

Jumat, 4 September 2026 - 07:44 WIB

Anggaran Infrastruktur Rp2,01 Triliun Papua Barat-Papua Barat Daya Disorot, Dugaan Pekerjaan Fiktif Diminta Diusut

Jumat, 4 September 2026 - 07:15 WIB

Kasus Tempuran Magelang Masuk Tahap II, Kuasa Hukum Enam Tersangka Minta Dugaan Provokasi Diusut

Minggu, 30 Agustus 2026 - 18:56 WIB

Tarik Motor Pukul 00.41 WIB, Bolehkah? KTA Mitra Adira Finance Jadi Sorotan

Berita Terbaru