JAKARTA | FAKTAMERAH.COM – Kuasa hukum warga RW 09 dan RW 012 Kelurahan Duri Pulo, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, dari Kantor Hukum IZA & Partners, secara resmi mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Pendaftaran gugatan tersebut dilakukan melalui sistem E-Court pada Senin, 6 Januari 2026. Selanjutnya, pada hari ini, tim kuasa hukum warga mendatangi PN Jakarta Pusat untuk melakukan registrasi surat kuasa dan dokumen gugatan secara langsung.
Tim kuasa hukum yang mewakili warga terdiri dari Muhamad Ali, S.H., M.H., Ezekhiel Bata, S.H., M.H., dan Elpianus Paka, S.H., M.H. Kehadiran mereka di pengadilan bertujuan melengkapi administrasi dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Gugatan perdata tersebut diajukan sebagai upaya hukum warga untuk memperoleh kepastian dan keadilan terkait penilaian appraisal ganti kerugian yang dinilai berada di bawah harga pasar. Berdasarkan keterangan warga, nilai ganti kerugian yang ditetapkan berkisar Rp5 juta hingga Rp15 juta per meter persegi, sementara harga pasar tanah di wilayah Duri Pulo disebut mencapai sekitar Rp45 juta hingga Rp60 juta per meter persegi.
Perwakilan kuasa hukum dari IZA & Partners menyampaikan bahwa langkah hukum ini ditempuh setelah warga menilai mekanisme peradilan merupakan jalur yang tepat untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Menurutnya, pengajuan gugatan merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin oleh undang-undang.
“Kami mengajukan gugatan ini sebagai bentuk ikhtiar hukum agar permasalahan yang dihadapi warga dapat diuji dan diputuskan melalui proses peradilan yang sah,” ujar kuasa hukum warga kepada awak media.
Ia menegaskan bahwa materi gugatan telah disusun berdasarkan dokumen, data, serta ketentuan hukum yang berlaku, dan pihaknya siap mengikuti seluruh tahapan persidangan sesuai peraturan perundang-undangan.
Kuasa hukum berharap proses persidangan dapat berlangsung objektif, transparan, dan berkeadilan. Sementara itu, warga RW 09 dan RW 012 Duri Pulo berharap pengadilan dapat memberikan putusan terbaik berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan.
( Tim Redaksi )
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT






