Jakarta Pusat | FAKTAMERAH.COM – Kuasa hukum warga Duri Pulo, Gambir, Jakarta Pusat, dari Kantor Hukum IZA & Partners menghadiri sidang perdana gugatan terkait Uang Ganti Rugi (UGR) proyek Tol Semanan–Sunter di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026).
Sidang perdana tersebut merupakan tindak lanjut atas gugatan warga yang menilai proses penetapan UGR lahan terdampak proyek tol belum mencerminkan asas keadilan, keterbukaan, dan kepastian hukum sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan.
Dalam sidang awal ini, Tim kuasa hukum IZA & Partners hadir mewakili warga Duri Pulo guna memastikan hak-hak hukum kliennya terakomodasi secara maksimal dalam proses persidangan.
Perwakilan kuasa hukum menyampaikan bahwa gugatan ini diajukan sebagai bentuk ikhtiar konstitusional warga untuk memperoleh keadilan.
“Kami hadir untuk memastikan bahwa suara warga Duri Pulo didengar dan diproses secara adil melalui jalur hukum,” ujar salah satu kuasa hukum usai sidang.
Sementara itu, warga Duri Pulo berharap proses persidangan dapat berjalan transparan dan objektif, serta menghasilkan putusan yang memberikan kepastian dan keadilan bagi masyarakat terdampak proyek strategis nasional tersebut.
Sidang lanjutan dijadwalkan akan kembali digelar sesuai dengan agenda yang ditetapkan majelis hakim PN Jakarta Pusat.
(Awaludin)
![]()
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT







