PANGKEP, FAKTAMERAH.COM – Penanganan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilaporkan ke Polsek Minasatene, Polres Pangkep, menjadi perhatian setelah pelapor mengaku belum menerima informasi mengenai perkembangan penyidikan secara signifikan sejak laporan dibuat.
Perkara tersebut dilaporkan oleh Nasrawati alias Wati Binti Sallomo melalui Laporan Polisi Nomor: LP-B/17/VI/2026/SPKT/Polsek Minasatene/Polres Pangkep/Polda Sulsel, atas dugaan peristiwa penganiayaan yang terjadi pada 22 Juni 2026 di Jalan Pramuka, Kelurahan Minasatene, Kecamatan Minasatene, Kabupaten Pangkep.
Menurut keterangan pelapor, laporan telah diterima kepolisian pada 23 Juni 2026. Pelapor menyampaikan bahwa hingga kini dirinya belum memperoleh informasi mengenai perkembangan penyidikan, termasuk tahapan proses hukum yang sedang berjalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, pelapor mengalami sejumlah luka yang disebut diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut, di antaranya benjolan di bagian dahi, luka lecet pada pipi, memar di kelopak mata kiri, lebam pada lengan kanan, serta luka lainnya.
Redaksi juga memperoleh informasi bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah diterbitkan pada 24 Juli 2026 terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pelapor berharap proses penyidikan dapat berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga berharap adanya kepastian hukum melalui penyampaian informasi perkembangan perkara sesuai mekanisme yang berlaku.
Perhatian publik terhadap penanganan perkara ini turut mengemuka. Masyarakat berharap setiap laporan yang telah memasuki tahap penyidikan dapat diproses secara cermat, akuntabel, dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta hak-hak seluruh pihak yang terlibat.
Hingga berita ini diterbitkan, Kapolsek Minasatene, Kanit Reskrim Polsek Minasatene, maupun pihak Polres Pangkep belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyidikan perkara tersebut. Redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait. Apabila keterangan resmi telah diperoleh, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan hak jawab sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.
(Levi)
![]()







