SORONG, PAPUA BARAT DAYA, FaktaMerah – Pengelolaan anggaran infrastruktur jalan dan jembatan di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya tahun anggaran 2026 menjadi sorotan. Sejumlah pihak mempertanyakan pelaksanaan kegiatan yang berada di bawah satuan kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I dan II.
Sorotan tersebut berkaitan dengan dugaan adanya pekerjaan yang disebut tidak sesuai dengan laporan maupun kondisi fisik di lapangan. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan pembuktian lebih lanjut dari instansi berwenang.
Informasi yang beredar menyebutkan total alokasi belanja tematik infrastruktur untuk wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya pada tahun anggaran 2026 mencapai sekitar Rp2,01 triliun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Anggaran tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan dikelola melalui Kementerian Pekerjaan Umum, di bawah koordinasi Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Papua Barat–Papua Barat Daya.
Nilai anggaran yang cukup besar tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai transparansi, pelaksanaan pekerjaan, serta kesesuaian antara anggaran yang dialokasikan dengan realisasi kegiatan di lapangan.
Dugaan Pekerjaan Tidak Sesuai Fisik Perlu Diverifikasi
Dalam informasi yang diterima, terdapat tudingan bahwa sejumlah kegiatan dilaporkan seolah telah dilaksanakan, sementara kondisi fisik pekerjaan di lapangan disebut tidak sesuai dengan laporan.
Tudingan tersebut antara lain menyebut adanya pekerjaan jalan, jembatan, maupun bangunan pendukung yang dipersoalkan keberadaan dan realisasinya.
Namun, informasi mengenai dugaan pekerjaan “bodong” tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan adanya tindak pidana korupsi. Untuk memastikan kebenarannya, diperlukan pemeriksaan dokumen anggaran, kontrak pekerjaan, laporan kemajuan, pembayaran, serta pengecekan fisik di lapangan oleh pihak berwenang.
Apabila nantinya ditemukan ketidaksesuaian antara laporan pekerjaan, pembayaran anggaran, dan kondisi fisik, temuan tersebut dapat menjadi bahan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.
Sejumlah Proyek Infrastruktur Disebut Berjalan
Di sisi lain, data yang disampaikan juga mencatat adanya sejumlah kegiatan infrastruktur yang telah berjalan pada 2026.
Salah satunya adalah pekerjaan Rehabilitasi Jembatan Ifaif pada ruas jalan Kumurkek–Kamundan di Kabupaten Maybrat. Selain itu, terdapat kegiatan pemeliharaan dan penanganan ruas jalan serta infrastruktur penunjang lainnya di wilayah kerja Satker PJN.
Pelaksanaan sejumlah kegiatan tersebut juga disebut mengalami dinamika anggaran. Beberapa pekerjaan pemeliharaan rutin dan penanganan ruas jalan sempat terkena efisiensi sebelum kemudian dialokasikan kembali melalui revisi anggaran tahap awal.
Kondisi tersebut membuat pengawasan terhadap penggunaan anggaran menjadi penting agar setiap perubahan alokasi dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan secara transparan.
Perlu Klarifikasi dari Pihak Terkait
Atas munculnya dugaan tersebut, pihak pengelola anggaran dan pelaksana kegiatan diharapkan memberikan penjelasan mengenai rincian pagu, daftar paket pekerjaan, nilai kontrak, progres pelaksanaan, serta realisasi pembayaran untuk masing-masing kegiatan.
Konfirmasi juga diperlukan untuk mengetahui apakah seluruh pekerjaan yang tercantum dalam laporan benar-benar telah dilaksanakan sesuai kontrak dan spesifikasi teknis.
Apabila terdapat dugaan penyimpangan, aparat penegak hukum maupun lembaga pemeriksa memiliki kewenangan untuk melakukan pendalaman berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan.
Dengan demikian, dugaan adanya penyimpangan anggaran sebesar Rp2,01 triliun tersebut perlu ditempatkan sebagai informasi yang masih memerlukan verifikasi, bukan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi.
Masyarakat juga berhak memperoleh informasi mengenai penggunaan anggaran publik secara terbuka, sementara pihak yang disebut atau diduga terkait tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan memperoleh perlakuan yang adil sesuai prinsip praduga tak bersalah.
(Dedi)
![]()






