Anggaran Infrastruktur Rp2,01 Triliun Papua Barat-Papua Barat Daya Disorot, Dugaan Pekerjaan Fiktif Diminta Diusut

- Penulis

Jumat, 4 September 2026 - 07:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SORONG, PAPUA BARAT DAYA, FaktaMerah – Pengelolaan anggaran infrastruktur jalan dan jembatan di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya tahun anggaran 2026 menjadi sorotan. Sejumlah pihak mempertanyakan pelaksanaan kegiatan yang berada di bawah satuan kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I dan II.

Sorotan tersebut berkaitan dengan dugaan adanya pekerjaan yang disebut tidak sesuai dengan laporan maupun kondisi fisik di lapangan. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan pembuktian lebih lanjut dari instansi berwenang.

Informasi yang beredar menyebutkan total alokasi belanja tematik infrastruktur untuk wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya pada tahun anggaran 2026 mencapai sekitar Rp2,01 triliun.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-7869183682739582, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Anggaran tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan dikelola melalui Kementerian Pekerjaan Umum, di bawah koordinasi Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Papua Barat–Papua Barat Daya.

Nilai anggaran yang cukup besar tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai transparansi, pelaksanaan pekerjaan, serta kesesuaian antara anggaran yang dialokasikan dengan realisasi kegiatan di lapangan.

Dugaan Pekerjaan Tidak Sesuai Fisik Perlu Diverifikasi

Dalam informasi yang diterima, terdapat tudingan bahwa sejumlah kegiatan dilaporkan seolah telah dilaksanakan, sementara kondisi fisik pekerjaan di lapangan disebut tidak sesuai dengan laporan.

Tudingan tersebut antara lain menyebut adanya pekerjaan jalan, jembatan, maupun bangunan pendukung yang dipersoalkan keberadaan dan realisasinya.

Namun, informasi mengenai dugaan pekerjaan “bodong” tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan adanya tindak pidana korupsi. Untuk memastikan kebenarannya, diperlukan pemeriksaan dokumen anggaran, kontrak pekerjaan, laporan kemajuan, pembayaran, serta pengecekan fisik di lapangan oleh pihak berwenang.

Apabila nantinya ditemukan ketidaksesuaian antara laporan pekerjaan, pembayaran anggaran, dan kondisi fisik, temuan tersebut dapat menjadi bahan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.

Baca Juga:  Ketua AWII DPD DKi Jakarta Mario: Sidang Perdana Gugatan Warga Duri Pulo Jadi Ujian Komitmen Keadilan PSN

Sejumlah Proyek Infrastruktur Disebut Berjalan

Di sisi lain, data yang disampaikan juga mencatat adanya sejumlah kegiatan infrastruktur yang telah berjalan pada 2026.

Salah satunya adalah pekerjaan Rehabilitasi Jembatan Ifaif pada ruas jalan Kumurkek–Kamundan di Kabupaten Maybrat. Selain itu, terdapat kegiatan pemeliharaan dan penanganan ruas jalan serta infrastruktur penunjang lainnya di wilayah kerja Satker PJN.

Pelaksanaan sejumlah kegiatan tersebut juga disebut mengalami dinamika anggaran. Beberapa pekerjaan pemeliharaan rutin dan penanganan ruas jalan sempat terkena efisiensi sebelum kemudian dialokasikan kembali melalui revisi anggaran tahap awal.

Kondisi tersebut membuat pengawasan terhadap penggunaan anggaran menjadi penting agar setiap perubahan alokasi dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan secara transparan.

Perlu Klarifikasi dari Pihak Terkait

Atas munculnya dugaan tersebut, pihak pengelola anggaran dan pelaksana kegiatan diharapkan memberikan penjelasan mengenai rincian pagu, daftar paket pekerjaan, nilai kontrak, progres pelaksanaan, serta realisasi pembayaran untuk masing-masing kegiatan.

Konfirmasi juga diperlukan untuk mengetahui apakah seluruh pekerjaan yang tercantum dalam laporan benar-benar telah dilaksanakan sesuai kontrak dan spesifikasi teknis.

Apabila terdapat dugaan penyimpangan, aparat penegak hukum maupun lembaga pemeriksa memiliki kewenangan untuk melakukan pendalaman berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan.

Dengan demikian, dugaan adanya penyimpangan anggaran sebesar Rp2,01 triliun tersebut perlu ditempatkan sebagai informasi yang masih memerlukan verifikasi, bukan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi.

Masyarakat juga berhak memperoleh informasi mengenai penggunaan anggaran publik secara terbuka, sementara pihak yang disebut atau diduga terkait tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan memperoleh perlakuan yang adil sesuai prinsip praduga tak bersalah.

(Dedi)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aliansi Peduli Banten Soroti Perbedaan Pasal Kasus Masjid Sentiong, Minta Penjelasan Polisi dan Jaksa
Dugaan Pencabulan Anak di Malingping Lebak Disorot, Rudiana Minta Polisi Usut Tuntas
Multatuli Justice Law Firm Hadir di Lebak, Buka Layanan Konsultasi dan Pendampingan Hukum
Persoalkan Pemberitaan, Ultra Addiction Center Adukan Kupasmerdeka.com ke Dewan Pers
Ahli Waris Bong Kon Ho Gugat PT Sebatin, Persoalkan 2.375 Saham dan Pelaksanaan RUPS Sejak 2006
Polres Serang Terima Informasi GWI Terkait Dugaan Penyimpangan di Sejumlah Instansi
Diberitakan Soal Pemindahan Pasien, Pengelola Ultra Addiction Center Minta Klarifikasi Kupasmerdeka.com
Sejumlah Calon Subkontraktor Mengaku Rugi Puluhan Juta dalam Tawaran Proyek Perumahan
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 04:32 WIB

Aliansi Peduli Banten Soroti Perbedaan Pasal Kasus Masjid Sentiong, Minta Penjelasan Polisi dan Jaksa

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 07:19 WIB

Dugaan Pencabulan Anak di Malingping Lebak Disorot, Rudiana Minta Polisi Usut Tuntas

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:10 WIB

Multatuli Justice Law Firm Hadir di Lebak, Buka Layanan Konsultasi dan Pendampingan Hukum

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:03 WIB

Persoalkan Pemberitaan, Ultra Addiction Center Adukan Kupasmerdeka.com ke Dewan Pers

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:30 WIB

Ahli Waris Bong Kon Ho Gugat PT Sebatin, Persoalkan 2.375 Saham dan Pelaksanaan RUPS Sejak 2006

Berita Terbaru

Jawa Barat

Polda Jabar Imbau Masyarakat Sampaikan Aspirasi Secara Damai

Selasa, 27 Okt 2026 - 10:58 WIB

Infrastruktur

Proyek Pipa PAM Jaya di Lubang Buaya Ditargetkan Rampung Januari 2027

Selasa, 27 Okt 2026 - 08:40 WIB