Ketua AWII DPD DKI Mario, Tegaskan: Gugatan UGR Tol Semanan–Sunter Hak Warga, Bukan Penolakan Proyek Negara

- Penulis

Minggu, 25 Januari 2026 - 18:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, FAKTAMERAH.COM — Sidang lanjutan terkait penetapan Uang Ganti Rugi (UGR) proyek Strategis Nasional (PSN) Tol Semanan–Sunter kembali digelar, Kamis (22/1/2026). Persidangan ini menjadi ruang bagi warga Kelurahan Duri Pulo, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, untuk menyuarakan keberatan mereka atas nilai kompensasi yang dinilai belum mencerminkan rasa keadilan.

Dalam sidang tersebut, warga kembali menegaskan bahwa mereka tidak menolak pembangunan proyek tol, melainkan mempertanyakan besaran UGR yang dianggap tidak sebanding dengan nilai lahan, bangunan, serta dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Aliansi Wartawan Independen Indonesia (AWII) DPD Provinsi DKI Jakarta, Mario, menilai pentingnya membedakan antara penolakan proyek dengan upaya warga mencari keadilan hukum.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Yang terjadi di Duri Pulo bukan penolakan proyek negara. Warga sedang menggunakan jalur hukum untuk mempertanyakan keadilan penetapan UGR. Ini hak yang dijamin undang-undang dan harus dihormati,” ujar Mario kepada wartawan, usai sidang lanjutan, Kamis (22/1/2026).

Baca Juga:  Warga RW 09 dan RW 012 Duri Pulo Ajukan Gugatan Perdata ke PN Jakpus soal Nilai Ganti Rugi Tanah

Mario menyebut, proyek strategis nasional semestinya dijalankan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, khususnya dalam proses penilaian ganti rugi oleh pihak appraisal. Menurutnya, perbedaan pandangan antara warga dan pihak terkait perlu diselesaikan melalui mekanisme hukum dan musyawarah yang terbuka.

“Sidang ini menunjukkan bahwa warga memilih jalur konstitusional. Negara seharusnya hadir memastikan proses berjalan adil, terbuka, dan tidak merugikan warga yang terdampak langsung,” katanya.

Warga Duri Pulo mengungkapkan bahwa nilai UGR yang ditetapkan berpotensi menghilangkan sumber penghidupan mereka, terutama bagi warga yang telah puluhan tahun bermukim dan menggantungkan ekonomi keluarga di lokasi tersebut. Mereka berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan aspek keadilan sosial, bukan semata nilai administratif.

Loading

Penulis : Awaludin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dalam Dua Hari, 6 Simpatisan dan Anggota OPM Nyatakan Setia kepada NKRI
Kapolri di Sukabumi Dorong 5.000 Peserta Pramuka PUI Siapkan Diri Jadi Pemimpin
Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari Bakal Dirombak, FRIC Lebak: Harus Tepat Sasaran
Polri Imbau Orang Tua Awasi Anak, Hindari Lokasi Aksi yang Berpotensi Ricuh
DPC Demokrat Kota Tangerang Gelar Perayaan HUT-RI ke-81 dengan Lomba dan Bazaar UMKM
Dapur MBG di Lebak Diduga Tak Sesuai SOP, FRIC Desak Korwil BGN Segera Evaluasi
Ketua Presidium FPII Kasihhati Hadiri Pelantikan 36 Pejabat Pemasyarakatan Sumsel
95 Persen Masih Impor, Wakapolri Dorong Produksi Bawang Putih Nasional
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 11:26 WIB

Dalam Dua Hari, 6 Simpatisan dan Anggota OPM Nyatakan Setia kepada NKRI

Kamis, 3 September 2026 - 13:19 WIB

Kapolri di Sukabumi Dorong 5.000 Peserta Pramuka PUI Siapkan Diri Jadi Pemimpin

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:22 WIB

Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari Bakal Dirombak, FRIC Lebak: Harus Tepat Sasaran

Jumat, 28 Agustus 2026 - 09:56 WIB

Polri Imbau Orang Tua Awasi Anak, Hindari Lokasi Aksi yang Berpotensi Ricuh

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:38 WIB

DPC Demokrat Kota Tangerang Gelar Perayaan HUT-RI ke-81 dengan Lomba dan Bazaar UMKM

Berita Terbaru