BANDUNG, FAKTAMERAH.COM – Polrestabes Bandung memusnahkan sebanyak 1.172 knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong) yang merupakan barang bukti hasil penindakan dari 27 kali Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dan operasi khusus sepanjang Januari hingga 26 Juli 2026.
Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), sekaligus menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait kebisingan akibat penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, , mengatakan penertiban difokuskan di sejumlah titik yang dinilai rawan balap liar, kawasan pusat keramaian, serta jalur protokol di wilayah hukum Polrestabes Bandung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, penindakan mengacu pada Pasal 285 Ayat (1) juncto Pasal 106 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 56 Tahun 2019 mengenai baku mutu kebisingan kendaraan bermotor.
Kapolrestabes Bandung menyampaikan bahwa penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis tidak hanya menimbulkan polusi suara yang mengganggu kenyamanan masyarakat, tetapi juga kerap dikaitkan dengan aksi balap liar yang berpotensi mengganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
Selain melakukan penegakan hukum, Polrestabes Bandung juga mengedepankan langkah preventif melalui sosialisasi dan edukasi kepada pelajar, komunitas otomotif, serta pemilik bengkel. Edukasi tersebut bertujuan mengajak masyarakat agar tidak menggunakan, memproduksi, maupun memperjualbelikan knalpot yang tidak memenuhi spesifikasi teknis.
Polisi juga mengimbau para pengendara, khususnya kalangan muda, untuk mematuhi aturan lalu lintas dan menggunakan kendaraan sesuai standar demi menjaga keselamatan berkendara serta kenyamanan masyarakat.
Dalam kegiatan pemusnahan, seluruh knalpot dipotong menggunakan alat pemotong listrik (grinder/cutter) hingga tidak dapat digunakan kembali. Langkah tersebut menjadi bentuk komitmen Polrestabes Bandung dalam menegakkan aturan lalu lintas dan menjaga ketertiban di ruang publik.
(Levi)
![]()







