Polisi Musnahkan 1.172 Knalpot Brong Hasil Penertiban di Bandung

- Penulis

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, FAKTAMERAH.COM – Polrestabes Bandung memusnahkan sebanyak 1.172 knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong) yang merupakan barang bukti hasil penindakan dari 27 kali Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dan operasi khusus sepanjang Januari hingga 26 Juli 2026.

Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), sekaligus menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait kebisingan akibat penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, , mengatakan penertiban difokuskan di sejumlah titik yang dinilai rawan balap liar, kawasan pusat keramaian, serta jalur protokol di wilayah hukum Polrestabes Bandung.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, penindakan mengacu pada Pasal 285 Ayat (1) juncto Pasal 106 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 56 Tahun 2019 mengenai baku mutu kebisingan kendaraan bermotor.

Baca Juga:  Breaking News: 10 Korban Tewas Kecelakaan KRL vs KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Berhasil Diidentifikasi

Kapolrestabes Bandung menyampaikan bahwa penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis tidak hanya menimbulkan polusi suara yang mengganggu kenyamanan masyarakat, tetapi juga kerap dikaitkan dengan aksi balap liar yang berpotensi mengganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.

Selain melakukan penegakan hukum, Polrestabes Bandung juga mengedepankan langkah preventif melalui sosialisasi dan edukasi kepada pelajar, komunitas otomotif, serta pemilik bengkel. Edukasi tersebut bertujuan mengajak masyarakat agar tidak menggunakan, memproduksi, maupun memperjualbelikan knalpot yang tidak memenuhi spesifikasi teknis.

Polisi juga mengimbau para pengendara, khususnya kalangan muda, untuk mematuhi aturan lalu lintas dan menggunakan kendaraan sesuai standar demi menjaga keselamatan berkendara serta kenyamanan masyarakat.

Dalam kegiatan pemusnahan, seluruh knalpot dipotong menggunakan alat pemotong listrik (grinder/cutter) hingga tidak dapat digunakan kembali. Langkah tersebut menjadi bentuk komitmen Polrestabes Bandung dalam menegakkan aturan lalu lintas dan menjaga ketertiban di ruang publik.

(Levi)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Korsleting Listrik, Kebakaran Hanguskan Dua Rumah di Tambora Jakarta Barat
Pria Ditemukan Meninggal di Tempat Usaha Sablon Angke, Polisi dan Tim Inafis Selidiki Penyebab Kematian
Diduga Terjatuh ke Laut, Pemilik Bagan di Lebak Masih Dicari Basarnas Banten
Kebakaran Tiga Kapal Nelayan di Muara Angke Berhasil Dipadamkan, Kerugian Ditaksir Rp1,5 Miliar
389 Personel Gabungan Amankan Konser Akbar di Monas, Rekayasa Lalu Lintas Berlaku Situasional
PERUMDAM TKR Perkuat Dukungan Penanganan Kebakaran TPA Jatiwaringin Melalui Penyediaan Air
21 Sepeda Motor Parkir di Trotoar Depan ITC Kuningan Ditertibkan, Sudinhub Jakarta Selatan Beri Peringatan Tegas
Kapolres dan Kajari Bulukumba Tunjukkan Kekompakan Saat Nobar Piala Dunia 2026 Bersama Warga
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:38 WIB

Polisi Musnahkan 1.172 Knalpot Brong Hasil Penertiban di Bandung

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:47 WIB

Diduga Korsleting Listrik, Kebakaran Hanguskan Dua Rumah di Tambora Jakarta Barat

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:15 WIB

Pria Ditemukan Meninggal di Tempat Usaha Sablon Angke, Polisi dan Tim Inafis Selidiki Penyebab Kematian

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:00 WIB

Diduga Terjatuh ke Laut, Pemilik Bagan di Lebak Masih Dicari Basarnas Banten

Minggu, 19 Juli 2026 - 17:15 WIB

Kebakaran Tiga Kapal Nelayan di Muara Angke Berhasil Dipadamkan, Kerugian Ditaksir Rp1,5 Miliar

Berita Terbaru