MAKASSAR, FAKTAMERAH.COM – Satuan Polisi Perairan (Satpolair) Polres Pelabuhan Makassar mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di perairan Pulau Kodingareng Keke, Kota Makassar.
Kedua pria berinisial SD alias Cudding dan FI alias Faje diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak. Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan.
Kasat Polair Polres Pelabuhan Makassar, IPTU Muh. Zulfikar AM, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penangkapan ikan menggunakan bom di wilayah perairan Kodingareng Keke.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Menindaklanjuti informasi tersebut, saya memerintahkan Kanit Gakkum Satpolair IPDA Sudiruddin bersama personel untuk melaksanakan patroli dan penyelidikan di sekitar perairan Kepulauan Kodingareng Keke. Saat patroli berlangsung, petugas menemukan dua orang yang diduga sedang melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak atau bom ikan,” ujar Zulfikar dalam konferensi pers.
Menurutnya, saat dilakukan pemeriksaan terhadap perahu yang digunakan kedua terduga pelaku, petugas menemukan empat botol plastik berisi pupuk yang diduga sebagai bahan pembuatan bom ikan, satu jeriken plastik berisi pupuk, serta satu unit kompresor lengkap dengan selang yang diduga digunakan untuk kegiatan penyelaman.
“Seluruh barang bukti ditemukan di atas perahu milik terduga pelaku. Selanjutnya kedua terduga pelaku beserta barang bukti kami amankan ke Mako Satpolair Polres Pelabuhan Makassar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Penyidik masih mendalami asal-usul bahan yang diduga digunakan sebagai bahan peledak serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Ketentuan tersebut mengatur larangan penggunaan bahan peledak, bahan beracun, atau cara lain yang dapat merusak kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan.
Kasat Polair menegaskan pihaknya akan menangani perkara tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami akan memproses perkara ini secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Kasubsipenmas Polres Pelabuhan Makassar Aipda Adil mengimbau masyarakat, khususnya nelayan dan warga pesisir, agar tidak melakukan praktik penangkapan ikan yang dapat merusak lingkungan serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penggunaan bom ikan, racun, atau metode penangkapan lain yang dilarang.
Menurutnya, partisipasi masyarakat diperlukan untuk mendukung upaya menjaga kelestarian ekosistem laut sekaligus membantu penegakan hukum terhadap praktik illegal fishing.
Hingga berita ini diturunkan, kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Satpolair Polres Pelabuhan Makassar. Penyidik masih melengkapi alat bukti dan mendalami perkara. Penetapan bersalah terhadap yang bersangkutan sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
(Levi)
![]()







