GORONTALO UTARA, FAKTAMERAH.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo melakukan penindakan terhadap dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Pasolo, Desa Hulawa, Kecamatan Sumalata Timur, Kabupaten Gorontalo Utara.
Dalam kegiatan yang berlangsung pada 22–23 Juli 2026 tersebut, penyidik memasang garis polisi (police line) di sejumlah lubang tambang dan fasilitas pengolahan emas (tromol). Operasi dipimpin oleh Perwira Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Gorontalo, AKP Rambe, dengan dukungan satu regu taktis Satbrimob Polda Gorontalo.
Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan hasil penyelidikan dan penyisiran di lokasi mengidentifikasi 14 orang yang diduga berkaitan dengan aktivitas di lubang tambang, pengoperasian tromol, maupun sebagai pekerja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari hasil penyelidikan dan penyisiran di lapangan, petugas mengidentifikasi 14 orang yang diduga terafiliasi dengan aktivitas di lubang tambang, tromol pengolahan hasil tambang, maupun sebagai pekerja,” ujar Maruly.
Selain memasang police line, petugas juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan, yaitu dua karung material batu galian, tujuh buah betel, dua buah palu, satu set perlengkapan tromol (penutup dan palang tromol), satu kantong plastik berisi kapur, serta satu ikat ijuk.
Maruly menambahkan, petugas turut memasang imbauan tertulis di setiap titik lubang tambang dan fasilitas tromol agar masyarakat tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin. Penyidik juga membuat berita acara pemasangan police line dan meminta keterangan dari sejumlah saksi sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Saat petugas tiba di lokasi, tidak ditemukan aktivitas penambangan yang sedang berlangsung. Namun demikian, pemasangan garis polisi dan pengamanan barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas PETI tetap dilakukan untuk kepentingan proses hukum.
Polda Gorontalo menyatakan penindakan terhadap dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum. Proses penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap dugaan pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Levi)
![]()







