Polda Banten Klarifikasi Isu Kades Undar Andir dan Dugaan Setoran Rp50 Juta

- Penulis

Sabtu, 5 September 2026 - 09:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG, FaktaMerah – Kepolisian Daerah (Polda) Banten memberikan klarifikasi terkait penanganan Kepala Desa Undar Andir, berinisial KH, yang sebelumnya diamankan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten dalam perkara dugaan penyalahgunaan narkotika.

Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul informasi yang beredar mengenai KH yang disebut keluar dari tempat rehabilitasi serta adanya dugaan pemberian uang sebesar Rp50 juta yang dikaitkan dengan proses penanganan perkara tersebut.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, penanganan terhadap KH dilakukan berdasarkan hasil asesmen Tim Asesmen Terpadu serta mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Maruli, Tim Asesmen Terpadu telah melakukan asesmen terhadap KH pada Kamis, 27 Agustus 2026. Berdasarkan hasil asesmen tersebut, KH dinyatakan sebagai penyalahguna narkotika golongan I jenis metamfetamin untuk diri sendiri dengan pola pemakaian situasional kategori sedang.

“Dalam hasil asesmen tersebut juga dinyatakan tidak ditemukan indikasi keterlibatan yang bersangkutan dalam jaringan peredaran narkotika,” kata Maruli dalam keterangannya, Senin (31/8/2026).

Berdasarkan hasil tersebut, Tim Asesmen Terpadu merekomendasikan agar KH menjalani perawatan dan pemulihan melalui rehabilitasi rawat jalan di Klinik Pratama BNN Provinsi Banten sebanyak delapan kali pertemuan.

Selain menjalani rehabilitasi, KH juga diwajibkan melakukan wajib lapor kepada penyidik Polda Banten hingga proses rehabilitasi selesai.

Baca Juga:  Polsek Tambora Gagalkan Penyelundupan 12 Motor Diduga Hasil Curian ke Sumatera, Disamarkan dengan Perabot Rumah Tangga

Maruli menegaskan, keputusan penanganan terhadap KH merupakan tindak lanjut dari hasil asesmen Tim Asesmen Terpadu dan bukan keputusan yang diberikan tanpa dasar.

“Penanganan terhadap yang bersangkutan dilakukan berdasarkan proses hukum dan hasil asesmen terpadu. Rekomendasi rehabilitasi merupakan hasil dari asesmen yang dilakukan oleh Tim Asesmen Terpadu,” ujarnya.

Polda Banten Bantah Dugaan Setoran Rp50 Juta

Terkait informasi mengenai dugaan pemberian uang Rp50 juta dalam proses penanganan perkara tersebut, Maruli memastikan penyidik Polda Banten tidak menerima pemberian atau imbalan dalam bentuk apa pun.

“Dapat kami tegaskan bahwa dalam proses penanganan perkara ini, penyidik tidak menerima pemberian, imbalan, ataupun bentuk kompensasi apa pun dari pihak mana pun,” tegasnya.

Ia menyatakan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Polda Banten juga mengimbau masyarakat agar tidak langsung mempercayai maupun menyebarluaskan informasi mengenai suatu perkara sebelum memastikan kebenarannya.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang beredar, khususnya pemberitaan yang belum terverifikasi. Kami berharap masyarakat dapat mengedepankan informasi dari sumber resmi dan tidak menyebarluaskan informasi yang dapat menimbulkan kesalahpahaman,” kata Maruli.

Polda Banten menyatakan proses penanganan terhadap KH tetap mengacu pada mekanisme hukum serta hasil asesmen Tim Asesmen Terpadu.

(Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Temuan Sejumlah Jeriken Pertalite di Citeureup Bogor, Aktivitas Pemindahan BBM Jadi Sorotan
Polda Banten Gagalkan Pengiriman 150 Ribu Benih Lobster ke Palembang, Truk Diamankan
Warga Resah, Polisi Turun Tangan Klarifikasi Dugaan Penganiayaan di Jayanti
Bareskrim Polri Bongkar Tiga Jaringan Judi Online, Aset Rp51,9 Miliar Dibekukan
Terungkap dari CCTV Viral, Terduga Pencuri Mobil Pickup Ditangkap di Indramayu
Dugaan Prostitusi Online di Stasiun Lama Demak Disorot, Warga Minta APH Bertindak
Polda Banten Klarifikasi Kasus Kades Undar Andir, Rehabilitasi Berdasarkan Asesmen Terpadu
Polda Jabar Bongkar Modus Eksploitasi Anak Berbasis AI, Jejak Digital Terendus NCMEC
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 07:33 WIB

Temuan Sejumlah Jeriken Pertalite di Citeureup Bogor, Aktivitas Pemindahan BBM Jadi Sorotan

Minggu, 6 September 2026 - 08:35 WIB

Polda Banten Gagalkan Pengiriman 150 Ribu Benih Lobster ke Palembang, Truk Diamankan

Sabtu, 5 September 2026 - 13:07 WIB

Warga Resah, Polisi Turun Tangan Klarifikasi Dugaan Penganiayaan di Jayanti

Sabtu, 5 September 2026 - 09:28 WIB

Polda Banten Klarifikasi Isu Kades Undar Andir dan Dugaan Setoran Rp50 Juta

Jumat, 4 September 2026 - 01:09 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Tiga Jaringan Judi Online, Aset Rp51,9 Miliar Dibekukan

Berita Terbaru