SERANG, FaktaMerah – Kepolisian Daerah (Polda) Banten memberikan klarifikasi terkait penanganan Kepala Desa Undar Andir, berinisial KH, yang sebelumnya diamankan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten dalam perkara dugaan penyalahgunaan narkotika.
Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul informasi yang beredar mengenai KH yang disebut keluar dari tempat rehabilitasi serta adanya dugaan pemberian uang sebesar Rp50 juta yang dikaitkan dengan proses penanganan perkara tersebut.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, penanganan terhadap KH dilakukan berdasarkan hasil asesmen Tim Asesmen Terpadu serta mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Maruli, Tim Asesmen Terpadu telah melakukan asesmen terhadap KH pada Kamis, 27 Agustus 2026. Berdasarkan hasil asesmen tersebut, KH dinyatakan sebagai penyalahguna narkotika golongan I jenis metamfetamin untuk diri sendiri dengan pola pemakaian situasional kategori sedang.
“Dalam hasil asesmen tersebut juga dinyatakan tidak ditemukan indikasi keterlibatan yang bersangkutan dalam jaringan peredaran narkotika,” kata Maruli dalam keterangannya, Senin (31/8/2026).
Berdasarkan hasil tersebut, Tim Asesmen Terpadu merekomendasikan agar KH menjalani perawatan dan pemulihan melalui rehabilitasi rawat jalan di Klinik Pratama BNN Provinsi Banten sebanyak delapan kali pertemuan.
Selain menjalani rehabilitasi, KH juga diwajibkan melakukan wajib lapor kepada penyidik Polda Banten hingga proses rehabilitasi selesai.
Maruli menegaskan, keputusan penanganan terhadap KH merupakan tindak lanjut dari hasil asesmen Tim Asesmen Terpadu dan bukan keputusan yang diberikan tanpa dasar.
“Penanganan terhadap yang bersangkutan dilakukan berdasarkan proses hukum dan hasil asesmen terpadu. Rekomendasi rehabilitasi merupakan hasil dari asesmen yang dilakukan oleh Tim Asesmen Terpadu,” ujarnya.
Polda Banten Bantah Dugaan Setoran Rp50 Juta
Terkait informasi mengenai dugaan pemberian uang Rp50 juta dalam proses penanganan perkara tersebut, Maruli memastikan penyidik Polda Banten tidak menerima pemberian atau imbalan dalam bentuk apa pun.
“Dapat kami tegaskan bahwa dalam proses penanganan perkara ini, penyidik tidak menerima pemberian, imbalan, ataupun bentuk kompensasi apa pun dari pihak mana pun,” tegasnya.
Ia menyatakan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polda Banten juga mengimbau masyarakat agar tidak langsung mempercayai maupun menyebarluaskan informasi mengenai suatu perkara sebelum memastikan kebenarannya.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang beredar, khususnya pemberitaan yang belum terverifikasi. Kami berharap masyarakat dapat mengedepankan informasi dari sumber resmi dan tidak menyebarluaskan informasi yang dapat menimbulkan kesalahpahaman,” kata Maruli.
Polda Banten menyatakan proses penanganan terhadap KH tetap mengacu pada mekanisme hukum serta hasil asesmen Tim Asesmen Terpadu.
(Red)
![]()







