BANDUNG, FAKTAMERAH.COM – Kepolisian Daerah Jawa Barat mengungkap dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak yang melibatkan pemanfaatan teknologi digital, termasuk kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI).
Pengungkapan tersebut juga mengungkap modus baru yang diduga digunakan pelaku untuk memanipulasi foto anak menjadi konten bermuatan asusila.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H. mengatakan, kasus tersebut pertama kali terdeteksi setelah Subdit Siber Polda Jabar menerima laporan dari National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) yang berbasis di Amerika Serikat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Laporan tersebut, menurut Hendra, berkaitan dengan CyberTipline dari perusahaan teknologi Google mengenai sejumlah akun yang diduga menyimpan dokumen yang berkaitan dengan eksploitasi seksual anak sejak awal Mei 2026.
Wakil Direktur Siber Polda Jabar AKBP Mujiyanto menjelaskan, penyidik menemukan sejumlah modus yang diduga digunakan para pelaku dalam memperoleh maupun mengolah materi bermuatan eksploitasi seksual anak.
“Modus para pelaku di antaranya mengunduh foto anak dari internet, lalu mengeditnya menggunakan teknologi AI dengan menggabungkan foto tersangka hingga menjadi video bermuatan pelecehan seksual,” ujar Mujiyanto, Senin (31/8/2026).
Selain menggunakan teknologi AI, penyidik juga menemukan dugaan aksi perekaman dan pengambilan gambar secara diam-diam yang dilakukan di sejumlah lingkungan, termasuk lingkungan keluarga maupun tempat kerja.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita lebih dari 20 barang bukti elektronik. Di antaranya telepon seluler, flashdisk, kartu seluler, akun media sosial, hingga server pribadi yang diduga digunakan untuk menyimpan file.
Polda Jabar menyatakan proses penyidikan masih dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh jaringan, peran masing-masing pihak, serta aktivitas digital yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, para pelaku dapat dijerat dengan ketentuan pidana yang berlaku terkait eksploitasi dan kekerasan seksual terhadap anak. Berdasarkan keterangan Polda Jabar, ancaman hukuman yang dikenakan dapat mencapai 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp6 miliar.
Polda Jabar mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas digital anak dan segera melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila menemukan indikasi eksploitasi seksual anak di ruang digital.
(Levi)
![]()






