Polda Jabar Bongkar Modus Eksploitasi Anak Berbasis AI, Jejak Digital Terendus NCMEC

- Penulis

Senin, 31 Agustus 2026 - 09:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, FAKTAMERAH.COM – Kepolisian Daerah Jawa Barat mengungkap dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak yang melibatkan pemanfaatan teknologi digital, termasuk kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI).

Pengungkapan tersebut juga mengungkap modus baru yang diduga digunakan pelaku untuk memanipulasi foto anak menjadi konten bermuatan asusila.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H. mengatakan, kasus tersebut pertama kali terdeteksi setelah Subdit Siber Polda Jabar menerima laporan dari National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) yang berbasis di Amerika Serikat.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-7869183682739582, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Laporan tersebut, menurut Hendra, berkaitan dengan CyberTipline dari perusahaan teknologi Google mengenai sejumlah akun yang diduga menyimpan dokumen yang berkaitan dengan eksploitasi seksual anak sejak awal Mei 2026.

Wakil Direktur Siber Polda Jabar AKBP Mujiyanto menjelaskan, penyidik menemukan sejumlah modus yang diduga digunakan para pelaku dalam memperoleh maupun mengolah materi bermuatan eksploitasi seksual anak.

“Modus para pelaku di antaranya mengunduh foto anak dari internet, lalu mengeditnya menggunakan teknologi AI dengan menggabungkan foto tersangka hingga menjadi video bermuatan pelecehan seksual,” ujar Mujiyanto, Senin (31/8/2026).

Baca Juga:  Mudik Lebaran 2026, Polda Jabar Siapkan Hotline Khusus untuk Bantu Pemudik

Selain menggunakan teknologi AI, penyidik juga menemukan dugaan aksi perekaman dan pengambilan gambar secara diam-diam yang dilakukan di sejumlah lingkungan, termasuk lingkungan keluarga maupun tempat kerja.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita lebih dari 20 barang bukti elektronik. Di antaranya telepon seluler, flashdisk, kartu seluler, akun media sosial, hingga server pribadi yang diduga digunakan untuk menyimpan file.

Polda Jabar menyatakan proses penyidikan masih dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh jaringan, peran masing-masing pihak, serta aktivitas digital yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, para pelaku dapat dijerat dengan ketentuan pidana yang berlaku terkait eksploitasi dan kekerasan seksual terhadap anak. Berdasarkan keterangan Polda Jabar, ancaman hukuman yang dikenakan dapat mencapai 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp6 miliar.

Polda Jabar mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas digital anak dan segera melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila menemukan indikasi eksploitasi seksual anak di ruang digital.

(Levi)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Respons Cepat Tim Tiger Polsek Tambora, Motor Curian Ditemukan di Pelelangan Ikan Muara Baru
Polsek Cisauk Klarifikasi Laporan Dugaan Pengoplosan Gas Subsidi, Kedua Pihak Sepakat Berdamai
RDP Sengketa Tanah Jalan Osok Berakhir Tanpa Notulen, Kuasa Hukum Soroti Sejumlah Persoalan
Kapolres Kuningan Pimpin Apel Operasi Patuh Lodaya 2026, Prioritaskan Keselamatan Pengguna Jalan
Polsek Tambora Respons Aduan Warga Terkait Ancaman Pembakaran Rumah di Pekojan
Tim Tiger Polsek Tambora Amankan Pria yang Diduga Curi Dua Karung Bawang Putih
Petugas Rutan Jakarta Pusat Gagalkan Upaya Penyelundupan Barang Terlarang Dduga ETOMIDATE
Cegah Radikalisme dan Intoleransi, Wakapolda Banten Tekankan Penguatan Mental dan Integritas Personel
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:17 WIB

Respons Cepat Tim Tiger Polsek Tambora, Motor Curian Ditemukan di Pelelangan Ikan Muara Baru

Senin, 26 Oktober 2026 - 14:37 WIB

Polsek Cisauk Klarifikasi Laporan Dugaan Pengoplosan Gas Subsidi, Kedua Pihak Sepakat Berdamai

Senin, 26 Oktober 2026 - 06:43 WIB

RDP Sengketa Tanah Jalan Osok Berakhir Tanpa Notulen, Kuasa Hukum Soroti Sejumlah Persoalan

Senin, 26 Oktober 2026 - 05:54 WIB

Kapolres Kuningan Pimpin Apel Operasi Patuh Lodaya 2026, Prioritaskan Keselamatan Pengguna Jalan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 06:46 WIB

Polsek Tambora Respons Aduan Warga Terkait Ancaman Pembakaran Rumah di Pekojan

Berita Terbaru

Jawa Barat

Polda Jabar Imbau Masyarakat Sampaikan Aspirasi Secara Damai

Selasa, 27 Okt 2026 - 10:58 WIB

Infrastruktur

Proyek Pipa PAM Jaya di Lubang Buaya Ditargetkan Rampung Januari 2027

Selasa, 27 Okt 2026 - 08:40 WIB