Dugaan Prostitusi Online di Stasiun Lama Demak Disorot, Warga Minta APH Bertindak

- Penulis

Rabu, 2 September 2026 - 11:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DEMAK, FaktaMerah.com – Aktivitas sejumlah tempat kost, penginapan, dan tempat hiburan di kawasan Stasiun Lama Demak, Jalan Kampung Stasiun Bintoro, Kelurahan Bintoro, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, menjadi perhatian masyarakat.

Kawasan tersebut diduga dimanfaatkan sebagai lokasi transaksi prostitusi online yang menawarkan jasa melalui platform daring. Dugaan tersebut mencuat setelah tim media melakukan penelusuran di sekitar lokasi pada Rabu (2/9/2026).

Penelusuran bermula ketika tim media yang dalam perjalanan dari Pati mencari tempat penginapan di sekitar kawasan Stasiun Lama Demak. Di lokasi, terlihat sejumlah aktivitas di beberapa rumah kost dan tempat penginapan.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-7869183682739582, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim kemudian melakukan penelusuran melalui aplikasi daring yang diketahui memuat informasi mengenai jasa pijat dan layanan sejenis. Dari penelusuran tersebut, ditemukan sejumlah akun yang mencantumkan lokasi di sekitar kawasan Stasiun Lama Demak.

Namun demikian, keberadaan akun tersebut belum dapat dipastikan secara independen sebagai bukti adanya praktik prostitusi di tempat tertentu. Diperlukan verifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat berwenang untuk memastikan dugaan tersebut.

Berdekatan dengan Fasilitas Publik

Kondisi tersebut menjadi perhatian karena kawasan Stasiun Lama Demak berada tidak jauh dari sejumlah fasilitas publik, termasuk fasilitas pendidikan dan kantor pemerintahan.

Salah satunya SDIT Azzahra Demak. Selain itu, kawasan tersebut juga berada di sekitar Kantor Kecamatan Demak dan Koramil 01 Demak Kota.

Masyarakat menilai keberadaan aktivitas yang diduga berkaitan dengan prostitusi online perlu mendapatkan pengawasan dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, terutama apabila terdapat pelanggaran terhadap ketentuan hukum maupun perizinan usaha.

Warga Mengaku Resah

Seorang warga sekitar yang ditemui tim media mengatakan bahwa kawasan tersebut merupakan lahan yang menurut pengetahuannya berkaitan dengan Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) dan dimanfaatkan masyarakat dengan sistem sewa atau izin huni.

“Lahan di kawasan ini punya PJKA. Di sini bayarnya dengan sistem pajak. Harga per kavlingnya Rp500 ribu untuk satu tahun, dan tidak ada sertifikat, hanya izin huni,” ujar warga tersebut.

Warga itu juga mengaku resah dengan aktivitas sejumlah tempat kost dan tempat hiburan yang berada di kawasan tersebut.

Menurutnya, beberapa bangunan di lokasi tersebut telah berdiri cukup lama dan aktivitasnya dinilai perlu mendapatkan pengawasan.

Baca Juga:  Polsek Tambora Gagalkan Penyelundupan 12 Motor Diduga Hasil Curian ke Sumatera, Disamarkan dengan Perabot Rumah Tangga

“Saya sebenarnya sangat resah dengan prostitusi dan tempat hiburan itu. Dulu Demak tidak seperti ini. Sekarang nama Kota Demak jadi seperti sudah tidak baik,” katanya.

Warga tersebut juga menyebut terdapat sejumlah bangunan yang menurut informasi yang diterimanya berkaitan dengan orang yang bekerja di sebuah instansi. Keterangan mengenai kepemilikan tersebut belum dapat diverifikasi secara independen.

Perlu Verifikasi dan Pengawasan

Tim media juga melihat sebuah kendaraan Suzuki Escudo berwarna silver yang pada bagian kendaraannya terdapat stiker bertuliskan “Pasopati Nusantara Jaya (PRAJA) Hukum dan Kriminal (HK)”. Keberadaan kendaraan tersebut belum dapat disimpulkan memiliki keterkaitan dengan aktivitas yang sedang ditelusuri.

Sejumlah nama tempat kost dan usaha yang ditemukan atau disebut berada di kawasan tersebut antara lain Kost Setia, Kost Abdullah, Kost Abu Abu, Kost Asmara, Kost Dewi Laella, Kost Kalyana, Moma Beauty Bar, Perdana Music/Funky Music, serta beberapa tempat lain.

Pencantuman nama usaha dalam pemberitaan ini bukan merupakan kesimpulan bahwa tempat-tempat tersebut terlibat dalam praktik prostitusi. Hal tersebut perlu dibuktikan melalui verifikasi dan pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.

Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Demak bersama kepolisian, Satpol PP, serta instansi terkait melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas usaha di kawasan Stasiun Lama Demak.

Apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, termasuk praktik prostitusi, penyalahgunaan tempat usaha, atau persoalan perizinan, masyarakat meminta agar penanganannya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengawasan secara berkala juga dinilai penting untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta kenyamanan masyarakat, khususnya karena kawasan tersebut berada di lingkungan yang berdekatan dengan fasilitas pendidikan dan fasilitas pemerintahan.

Belum Ada Klarifikasi dari Pihak Terkait

Hingga berita ini diterbitkan, tim media belum memperoleh keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Demak, pihak Kecamatan Demak, Polres Demak, Satpol PP, pengelola kawasan/lahan, maupun pihak-pihak yang disebut dalam keterangan warga.

Konfirmasi kepada pihak-pihak tersebut penting dilakukan untuk memastikan status perizinan, pengawasan kawasan, serta kebenaran informasi mengenai dugaan aktivitas prostitusi online.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan atau memiliki informasi berbeda mengenai pemberitaan ini.

Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana atau menyatakan pihak tertentu bersalah. Dugaan yang muncul masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Triwulan III 2026, Polsek Ujung Tanah Ungkap 8 Kasus Pencurian, Termasuk Curanmor
Respons Cepat Tim Tiger Polsek Tambora, Motor Curian Ditemukan di Pelelangan Ikan Muara Baru
Polsek Cisauk Klarifikasi Laporan Dugaan Pengoplosan Gas Subsidi, Kedua Pihak Sepakat Berdamai
RDP Sengketa Tanah Jalan Osok Berakhir Tanpa Notulen, Kuasa Hukum Soroti Sejumlah Persoalan
Kapolres Kuningan Pimpin Apel Operasi Patuh Lodaya 2026, Prioritaskan Keselamatan Pengguna Jalan
Polsek Tambora Respons Aduan Warga Terkait Ancaman Pembakaran Rumah di Pekojan
Tim Tiger Polsek Tambora Amankan Pria yang Diduga Curi Dua Karung Bawang Putih
Petugas Rutan Jakarta Pusat Gagalkan Upaya Penyelundupan Barang Terlarang Dduga ETOMIDATE
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 03:21 WIB

Triwulan III 2026, Polsek Ujung Tanah Ungkap 8 Kasus Pencurian, Termasuk Curanmor

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:17 WIB

Respons Cepat Tim Tiger Polsek Tambora, Motor Curian Ditemukan di Pelelangan Ikan Muara Baru

Senin, 26 Oktober 2026 - 14:37 WIB

Polsek Cisauk Klarifikasi Laporan Dugaan Pengoplosan Gas Subsidi, Kedua Pihak Sepakat Berdamai

Senin, 26 Oktober 2026 - 06:43 WIB

RDP Sengketa Tanah Jalan Osok Berakhir Tanpa Notulen, Kuasa Hukum Soroti Sejumlah Persoalan

Senin, 26 Oktober 2026 - 05:54 WIB

Kapolres Kuningan Pimpin Apel Operasi Patuh Lodaya 2026, Prioritaskan Keselamatan Pengguna Jalan

Berita Terbaru