KABUPATEN TANGERANG, FaktaMerah.com – Pelaksanaan pembangunan tembok penahan tanah (TPT) di Kampung Kunir, RT 016/RW 005, Desa Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan setelah muncul sejumlah pertanyaan mengenai material, pemasangan pondasi, dan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lokasi proyek.
Pekerjaan tersebut dilaksanakan melalui mekanisme swakelola oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Sumur Bandung. Berdasarkan informasi yang diperoleh, proyek itu bersumber dari anggaran PBH Tahun Anggaran 2026 dengan nilai sekitar Rp59.259.000 dan volume pekerjaan tercatat 130 meter x 1 meter.
Buyung E, aktivis Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) PERARI Kabupaten Tangerang, meminta agar sejumlah kondisi yang menjadi perhatian di lapangan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan teknis oleh pihak yang berkompeten.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Buyung, pembangunan infrastruktur yang menggunakan anggaran publik harus memperhatikan mutu konstruksi, kesesuaian material dengan spesifikasi, serta keselamatan pekerja.
“Kalau benar pelaksanaannya seperti yang terlihat di lapangan, ini harus menjadi perhatian serius. Pembangunan tembok penahan tanah bukan pekerjaan yang bisa dilakukan sekadar selesai secara fisik. Kekuatan konstruksi harus diperhitungkan karena bangunan tersebut berfungsi menahan tekanan tanah,” ujar Buyung, Rabu (28/10/2026).
Ia menegaskan, kondisi yang ditemukan secara visual perlu diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen perencanaan dan kondisi aktual bangunan sebelum ditarik kesimpulan mengenai kualitas pekerjaan.
Material Batu dan Pasangan Pondasi Perlu Diperiksa
Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah penggunaan material batu yang di lokasi disebut sebagai batu kodok.
Buyung menilai kesesuaian material perlu dipastikan berdasarkan spesifikasi teknis dan dokumen perencanaan proyek. Jenis, ukuran, serta kualitas material merupakan faktor yang perlu diperhatikan dalam pekerjaan konstruksi, terutama pada bangunan yang berfungsi menahan tekanan tanah.
Namun, penilaian mengenai memenuhi atau tidaknya material tersebut terhadap persyaratan teknis harus didasarkan pada pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Selain material, kondisi pasangan batu pada bagian pondasi juga menjadi perhatian pemantau lapangan. Sejumlah bagian disebut terlihat memiliki celah atau minim adukan semen di antara susunan batu.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai metode pemasangan dan kualitas pasangan batu yang digunakan.
Apabila terbukti tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi kualitas konstruksi. Meski demikian, tingkat pengaruhnya terhadap kekuatan dan kestabilan bangunan belum dapat dipastikan hanya melalui pengamatan visual.
Karena itu, pemeriksaan terhadap metode pelaksanaan, spesifikasi pekerjaan, dan kondisi pasangan pondasi diperlukan untuk mengetahui apakah terdapat ketidaksesuaian yang membutuhkan perbaikan.
Keberadaan Dua Pohon Hidup di Sekitar Pondasi Jadi Perhatian
Aspek lain yang disorot adalah keberadaan dua pohon yang masih hidup di sekitar bagian pondasi TPT.
Berdasarkan pengamatan pemantau lapangan, posisi pondasi terlihat berbatasan atau berdekatan dengan pohon-pohon tersebut. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai pertimbangan teknis dalam perencanaan dan pelaksanaan konstruksi.
Buyung meminta agar hubungan antara posisi pondasi, kondisi tanah, dan keberadaan pohon tersebut turut diperiksa.
“Pondasi yang pemasangannya terlihat renggang, ditambah adanya pohon hidup di bagian yang bersinggungan dengan pondasi, tentu menimbulkan pertanyaan. Apakah kondisi itu sudah diperhitungkan dalam perencanaan? Apakah konstruksinya benar-benar aman untuk jangka panjang?” ujarnya.
Meski demikian, potensi pergeseran pondasi, keretakan, atau gangguan terhadap kestabilan bangunan belum dapat dipastikan tanpa pemeriksaan lebih lanjut.
Penilaian tersebut perlu mempertimbangkan desain struktur, karakteristik tanah, kondisi pondasi, serta potensi pengaruh akar pohon. Oleh karena itu, pemeriksaan oleh tenaga teknis yang kompeten diperlukan untuk mengetahui apakah kondisi tersebut sesuai dengan perencanaan atau membutuhkan penanganan.
Penerapan K3 di Lokasi Pekerjaan Turut Disorot
Selain persoalan material dan pondasi, penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) juga menjadi perhatian.
Pemantau lapangan menilai penggunaan alat pelindung diri (APD) oleh pekerja perlu diperiksa berdasarkan jenis pekerjaan dan risiko yang dihadapi.
Dalam pekerjaan konstruksi, penerapan K3 mencakup penggunaan perlengkapan pelindung yang sesuai, pengelolaan area kerja, serta langkah pencegahan terhadap potensi kecelakaan.
Buyung menilai aspek keselamatan pekerja harus menjadi bagian dari evaluasi pelaksanaan proyek, bukan hanya memperhatikan hasil akhir pembangunan.
“Mutu pekerjaan dan keselamatan pekerja harus berjalan beriringan. Jangan sampai masyarakat hanya melihat bangunan berdiri, tetapi persoalan kualitas dan keselamatan dalam proses pengerjaannya tidak mendapat perhatian,” katanya.
Untuk memastikan ada atau tidaknya ketidaksesuaian, diperlukan pemeriksaan terhadap kondisi kerja di lokasi serta penerapan prosedur keselamatan yang relevan.
Pengawas Lapangan Sebut Pelaksanaan Berdasarkan Mandat Sekdes
Untuk memperoleh keterangan dari pihak pemerintah desa, awak media berupaya menghubungi Sekretaris Desa Sumur Bandung melalui pesan dan panggilan telepon WhatsApp guna meminta penjelasan mengenai pelaksanaan proyek dan sejumlah hal yang menjadi sorotan.
Namun, hingga artikel ini disusun, upaya konfirmasi tersebut belum memperoleh tanggapan.
Awak media kemudian menghubungi Farhan selaku pengawas lapangan untuk meminta penjelasan mengenai pelaksanaan pekerjaan dan pembagian tanggung jawab dalam kegiatan tersebut.
Dalam keterangannya melalui sambungan telepon WhatsApp, Farhan mengarahkan awak media untuk menghubungi Sekretaris Desa.
“Langsung saja ke Sekdes, kita cuma dapat mandat dari Sekdes aja,” ujar Farhan.
Pernyataan tersebut menjadi dasar bagi awak media untuk meminta klarifikasi lebih lanjut mengenai pembagian kewenangan, tanggung jawab pengawasan, dan mekanisme pelaksanaan proyek secara swakelola.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Sekretaris Desa Sumur Bandung mengenai pemilihan material, kondisi pasangan pondasi, keberadaan pohon di sekitar pondasi, maupun penerapan K3 di lokasi pekerjaan.
Belum adanya tanggapan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai pengakuan atas dugaan ketidaksesuaian pekerjaan. Penjelasan dari pemerintah desa dan pihak pelaksana tetap diperlukan agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat menjadi lengkap dan berimbang.
Proyek Swakelola Tetap Memerlukan Pengawasan
Pelaksanaan pembangunan melalui mekanisme swakelola tetap memerlukan pengendalian mutu, kesesuaian pekerjaan dengan perencanaan, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, status swakelola tidak menghilangkan kebutuhan untuk memastikan bahwa material dan metode pelaksanaan sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.
Masyarakat juga berkepentingan mengetahui apakah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai perencanaan dan menghasilkan bangunan yang memenuhi persyaratan teknis.
Jika pemeriksaan menemukan ketidaksesuaian, pihak yang bertanggung jawab perlu menindaklanjutinya melalui langkah perbaikan sesuai hasil evaluasi dan ketentuan yang berlaku.
Pemeriksaan dapat mencakup dokumen perencanaan, spesifikasi material, metode pelaksanaan, volume pekerjaan, serta kondisi fisik bangunan. Hasil pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memastikan apakah pekerjaan telah memenuhi persyaratan atau membutuhkan pembenahan.
YLPK PERARI Dorong Evaluasi dan Transparansi
Buyung E mendorong pemerintah desa, TPK, pengawas lapangan, dan instansi terkait untuk menindaklanjuti berbagai hal yang menjadi perhatian melalui pemeriksaan yang objektif.
Menurutnya, evaluasi diperlukan agar kesesuaian material, pemasangan pondasi, dan penerapan K3 dapat diketahui berdasarkan fakta serta penilaian teknis.
Ia juga meminta pemerintah desa memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan proyek, termasuk dokumen perencanaan, spesifikasi teknis, nilai anggaran, volume pekerjaan, dan pembagian tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat, dengan tetap memperhatikan ketentuan keterbukaan informasi yang berlaku.
“Jangan menunggu sampai muncul kerusakan baru dilakukan pemeriksaan. Kalau memang ada kekurangan, lebih baik diperiksa dan diperbaiki sejak dini. Masyarakat membutuhkan hasil pembangunan yang benar-benar berkualitas dan bisa dipertanggungjawabkan,” tegas Buyung.
Ia berharap seluruh pihak terkait dapat memberikan penjelasan dan memastikan pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan ketentuan serta spesifikasi teknis yang berlaku.
Publik Menunggu Klarifikasi Pemerintah Desa
Sorotan terhadap pembangunan TPT di Kampung Kunir menjadi pengingat pentingnya pengawasan masyarakat terhadap pelaksanaan pembangunan yang menggunakan anggaran publik.
Setiap temuan di lapangan perlu ditindaklanjuti berdasarkan bukti, pemeriksaan teknis, dan keterangan pihak-pihak terkait. Dengan demikian, evaluasi tidak hanya bertumpu pada pengamatan visual, tetapi juga didukung data dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Masyarakat kini menunggu penjelasan dari Pemerintah Desa Sumur Bandung mengenai pelaksanaan proyek TPT dengan nilai anggaran sekitar Rp59,2 juta tersebut, termasuk kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis dan langkah yang akan dilakukan untuk menindaklanjuti berbagai hal yang menjadi perhatian.
Awak media akan terus berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pemerintah desa, TPK, dan pihak terkait lainnya guna memperoleh informasi yang lengkap, akurat, dan berimbang.
(Aef)
![]()






