Jakarta, FaktaMerah.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengamankan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Tangerang Selatan (Tangsel), AKP Pardiman, bersama sejumlah anggota lainnya terkait dugaan tindak pidana narkotika.
Berdasarkan keterangan resmi yang disampaikan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, penindakan tersebut dilakukan oleh tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC.
Selain AKP Pardiman, petugas juga mengamankan enam anggota Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan serta seorang anggota Polda Aceh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menyampaikan bahwa penanganan perkara ini berkaitan dengan dugaan peredaran gelap narkotika, penyalahgunaan narkoba, serta dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penegakan hukum tindak pidana narkotika. Namun demikian, penyidik belum mengungkap secara rinci kronologi maupun peran masing-masing pihak yang diamankan.
Bareskrim Polri menegaskan proses penyidikan masih berlangsung. Informasi lebih lengkap mengenai konstruksi perkara, alat bukti, dan status hukum para pihak akan disampaikan setelah penyidik melakukan pendalaman sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan aparat penegak hukum yang memiliki tugas memberantas peredaran narkotika. Polri menyatakan komitmennya untuk menindak tegas setiap personel yang terbukti terlibat tindak pidana tanpa memandang jabatan atau kedudukannya.
Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang diamankan tetap memiliki hak-hak hukum hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Ramdani)
![]()







