Kuasa Hukum Moratua Gajah Sampaikan Tanggapan Terbuka, Soroti Penerapan Pasal UU ITE dalam Laporan Polisi

- Penulis

Senin, 27 Juli 2026 - 10:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, FaktaMerah.com – Tim kuasa hukum Moratua Gajah menyampaikan tanggapan terbuka terkait laporan polisi yang diajukan terhadap kliennya serta penerapan pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang digunakan dalam proses penanganan perkara di Polres Dairi, Sumatera Utara, Senin (27/7/2026).

Dalam pernyataan resmi yang ditandatangani Beringin Tua Sigalingging, S.H., M.H. bersama delapan advokat lainnya, kuasa hukum menyebut kliennya keberatan atas tuduhan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana tercantum dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/264/VII/2026/SPKT/Polres Dairi/Polda Sumut tertanggal 16 Juli 2026 yang dilaporkan oleh Zulkarnain Berutu.

Menurut kuasa hukum, pernyataan yang disampaikan Moratua Gajah di media sosial merupakan bagian dari diskusi mengenai sejarah dan tarombo marga Gajah, serta mengutip pendapat yang sebelumnya pernah disampaikan oleh pihak lain. Oleh karena itu, mereka menilai tuduhan yang diarahkan kepada kliennya tidak berdasar.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keterangannya, tim kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa Moratua Gajah telah membuat laporan balik pada 22 Juli 2026 terhadap pelapor atas dugaan pencemaran nama baik melalui ketentuan UU ITE yang berlaku. Namun demikian, proses hukum atas kedua laporan tersebut masih berjalan dan belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga:  Kades Jefri Gultom Laporkan Dugaan Fitnah Digital, Tuduhan Bandar Judi Disebut Serangan Terstruktur

Selain menyampaikan keberatan terhadap substansi laporan, kuasa hukum juga menyoroti penerapan dasar hukum yang digunakan dalam proses penanganan perkara. Mereka berpendapat bahwa laporan polisi masih mengacu pada ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008, yang menurut mereka telah mengalami perubahan melalui UU Nomor 1 Tahun 2024.
Tim kuasa hukum juga mempertanyakan penggunaan Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 dalam surat undangan klarifikasi yang diterima kliennya. Menurut mereka, pasal tersebut mengatur mengenai penyebaran informasi bohong yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik dan dinilai tidak berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik.

Berdasarkan hal tersebut, kuasa hukum meminta Polres Dairi memberikan klarifikasi tertulis mengenai penerapan pasal yang digunakan, meninjau kembali kelayakan laporan yang telah diterima, serta menyatakan akan menempuh mekanisme pengaduan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri apabila tidak memperoleh penjelasan yang dinilai memadai.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Polres Dairi maupun pihak pelapor, Zulkarnain Berutu, terkait pernyataan yang disampaikan kuasa hukum Moratua Gajah.

(BHR)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Proyek Sarana Air Bersih di Desa Bojongloa Disorot, Papan Informasi dan Penerapan K3 Dipertanyakan
Korban Tolak Upaya Damai, Dugaan Penganiayaan di Pangkep Masuk Tahap Penyidikan
KPKB Desak Kejari Kabupaten Bogor Sampaikan Perkembangan Penyidikan Dugaan Korupsi Proyek RSUD Parung
Hak Ulayat Nahason Teflopo Diklaim Pihak Lain, Kuasa Hukum Soroti Penyaluran Ganti Rugi Bendungan Temef
Polri Sampaikan Perkembangan Penyidikan Dugaan Korupsi dan TPPU, Tetapkan Dua Tersangka
Ketua Umum KJNI: Penanganan Perkara yang Menjadi Sorotan Publik Harus Junjung Independensi
Pitra Romadoni Nasution: Pengunduran Diri Jampidsus Harus Jadi Momentum Reformasi Total Kejaksaan
Operasi Besar Kortas Tipikor: Geledah Sejumlah Lokasi, Sita Uang Hampir Rp60 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 10:02 WIB

Kuasa Hukum Moratua Gajah Sampaikan Tanggapan Terbuka, Soroti Penerapan Pasal UU ITE dalam Laporan Polisi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 07:58 WIB

Proyek Sarana Air Bersih di Desa Bojongloa Disorot, Papan Informasi dan Penerapan K3 Dipertanyakan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 05:20 WIB

Korban Tolak Upaya Damai, Dugaan Penganiayaan di Pangkep Masuk Tahap Penyidikan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:40 WIB

KPKB Desak Kejari Kabupaten Bogor Sampaikan Perkembangan Penyidikan Dugaan Korupsi Proyek RSUD Parung

Sabtu, 18 Juli 2026 - 06:52 WIB

Hak Ulayat Nahason Teflopo Diklaim Pihak Lain, Kuasa Hukum Soroti Penyaluran Ganti Rugi Bendungan Temef

Berita Terbaru