Kuasa Hukum Moratua Gajah Sampaikan Tanggapan Terbuka, Soroti Penerapan Pasal UU ITE dalam Laporan Polisi

- Penulis

Senin, 27 Juli 2026 - 10:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, FaktaMerah.com – Tim kuasa hukum Moratua Gajah menyampaikan tanggapan terbuka terkait laporan polisi yang diajukan terhadap kliennya serta penerapan pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang digunakan dalam proses penanganan perkara di Polres Dairi, Sumatera Utara, Senin (27/7/2026).

Dalam pernyataan resmi yang ditandatangani Beringin Tua Sigalingging, S.H., M.H. bersama delapan advokat lainnya, kuasa hukum menyebut kliennya keberatan atas tuduhan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana tercantum dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/264/VII/2026/SPKT/Polres Dairi/Polda Sumut tertanggal 16 Juli 2026 yang dilaporkan oleh Zulkarnain Berutu.

Menurut kuasa hukum, pernyataan yang disampaikan Moratua Gajah di media sosial merupakan bagian dari diskusi mengenai sejarah dan tarombo marga Gajah, serta mengutip pendapat yang sebelumnya pernah disampaikan oleh pihak lain. Oleh karena itu, mereka menilai tuduhan yang diarahkan kepada kliennya tidak berdasar.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keterangannya, tim kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa Moratua Gajah telah membuat laporan balik pada 22 Juli 2026 terhadap pelapor atas dugaan pencemaran nama baik melalui ketentuan UU ITE yang berlaku. Namun demikian, proses hukum atas kedua laporan tersebut masih berjalan dan belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga:  Polda Banten Telusuri Informasi Viral Dugaan Penculikan Anak di Pontang

Selain menyampaikan keberatan terhadap substansi laporan, kuasa hukum juga menyoroti penerapan dasar hukum yang digunakan dalam proses penanganan perkara. Mereka berpendapat bahwa laporan polisi masih mengacu pada ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008, yang menurut mereka telah mengalami perubahan melalui UU Nomor 1 Tahun 2024.
Tim kuasa hukum juga mempertanyakan penggunaan Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 dalam surat undangan klarifikasi yang diterima kliennya. Menurut mereka, pasal tersebut mengatur mengenai penyebaran informasi bohong yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik dan dinilai tidak berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik.

Berdasarkan hal tersebut, kuasa hukum meminta Polres Dairi memberikan klarifikasi tertulis mengenai penerapan pasal yang digunakan, meninjau kembali kelayakan laporan yang telah diterima, serta menyatakan akan menempuh mekanisme pengaduan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri apabila tidak memperoleh penjelasan yang dinilai memadai.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Polres Dairi maupun pihak pelapor, Zulkarnain Berutu, terkait pernyataan yang disampaikan kuasa hukum Moratua Gajah.

(BHR)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemberitaan Dugaan Biaya Rp5 Juta di Ultra Disorot, GMOCT Pertanyakan Verifikasi Berimbang
Bangunan di Jalan KH Hasyim Ashari Karang Tengah Disorot, Status Perizinan Dipertanyakan
Anggaran Infrastruktur Rp2,01 Triliun Papua Barat-Papua Barat Daya Disorot, Dugaan Pekerjaan Fiktif Diminta Diusut
Kasus Tempuran Magelang Masuk Tahap II, Kuasa Hukum Enam Tersangka Minta Dugaan Provokasi Diusut
Tarik Motor Pukul 00.41 WIB, Bolehkah? KTA Mitra Adira Finance Jadi Sorotan
Polda Banten Imbau Massa Aksi Sampaikan Aspirasi Secara Damai, Hindari Provokasi
GERTAK Laporkan KH Musta’in Syafi’i ke Bareskrim, Persoalkan Materi Ceramah dan Video
Karutan Jakarta Pusat Deklarasikan Perang Lawan Pungli dan HALINAR dengan Pendekatan Humanis
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 11:25 WIB

Pemberitaan Dugaan Biaya Rp5 Juta di Ultra Disorot, GMOCT Pertanyakan Verifikasi Berimbang

Selasa, 8 September 2026 - 10:00 WIB

Bangunan di Jalan KH Hasyim Ashari Karang Tengah Disorot, Status Perizinan Dipertanyakan

Jumat, 4 September 2026 - 07:44 WIB

Anggaran Infrastruktur Rp2,01 Triliun Papua Barat-Papua Barat Daya Disorot, Dugaan Pekerjaan Fiktif Diminta Diusut

Jumat, 4 September 2026 - 07:15 WIB

Kasus Tempuran Magelang Masuk Tahap II, Kuasa Hukum Enam Tersangka Minta Dugaan Provokasi Diusut

Minggu, 30 Agustus 2026 - 18:56 WIB

Tarik Motor Pukul 00.41 WIB, Bolehkah? KTA Mitra Adira Finance Jadi Sorotan

Berita Terbaru