Jakarta, FaktaMerah.com – Tim kuasa hukum Moratua Gajah menyampaikan tanggapan terbuka terkait laporan polisi yang diajukan terhadap kliennya serta penerapan pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang digunakan dalam proses penanganan perkara di Polres Dairi, Sumatera Utara, Senin (27/7/2026).
Dalam pernyataan resmi yang ditandatangani Beringin Tua Sigalingging, S.H., M.H. bersama delapan advokat lainnya, kuasa hukum menyebut kliennya keberatan atas tuduhan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana tercantum dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/264/VII/2026/SPKT/Polres Dairi/Polda Sumut tertanggal 16 Juli 2026 yang dilaporkan oleh Zulkarnain Berutu.
Menurut kuasa hukum, pernyataan yang disampaikan Moratua Gajah di media sosial merupakan bagian dari diskusi mengenai sejarah dan tarombo marga Gajah, serta mengutip pendapat yang sebelumnya pernah disampaikan oleh pihak lain. Oleh karena itu, mereka menilai tuduhan yang diarahkan kepada kliennya tidak berdasar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam keterangannya, tim kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa Moratua Gajah telah membuat laporan balik pada 22 Juli 2026 terhadap pelapor atas dugaan pencemaran nama baik melalui ketentuan UU ITE yang berlaku. Namun demikian, proses hukum atas kedua laporan tersebut masih berjalan dan belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Selain menyampaikan keberatan terhadap substansi laporan, kuasa hukum juga menyoroti penerapan dasar hukum yang digunakan dalam proses penanganan perkara. Mereka berpendapat bahwa laporan polisi masih mengacu pada ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008, yang menurut mereka telah mengalami perubahan melalui UU Nomor 1 Tahun 2024.
Tim kuasa hukum juga mempertanyakan penggunaan Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 dalam surat undangan klarifikasi yang diterima kliennya. Menurut mereka, pasal tersebut mengatur mengenai penyebaran informasi bohong yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik dan dinilai tidak berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik.
Berdasarkan hal tersebut, kuasa hukum meminta Polres Dairi memberikan klarifikasi tertulis mengenai penerapan pasal yang digunakan, meninjau kembali kelayakan laporan yang telah diterima, serta menyatakan akan menempuh mekanisme pengaduan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri apabila tidak memperoleh penjelasan yang dinilai memadai.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Polres Dairi maupun pihak pelapor, Zulkarnain Berutu, terkait pernyataan yang disampaikan kuasa hukum Moratua Gajah.
(BHR)
![]()







