Tangerang Selatan, FaktaMerah.com – Jajaran Polsek Pamulang menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras daftar G di sebuah warung yang berlokasi di Jalan Witana Harja, Pamulang Barat, Kota Tangerang Selatan, Rabu (15/7/2026).
Informasi awal diperoleh dari temuan tim media pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 09.26 WIB. Setelah menerima informasi tersebut, petugas Polsek Pamulang bersama tim media mendatangi lokasi guna melakukan pengecekan dan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah obat yang diduga merupakan obat keras daftar G dan obat psikotropika golongan IV. Seorang terduga penjual beserta barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Pamulang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi:
Tramadol: 448 butir
Alprazolam Dexa: 31 butir
Alprazolam Mersi: 25 butir
Riklona: 10 butir
Trihexyphenidyl (Trihex): 46 butir
Hexymer: 114 butir
Seluruh barang bukti tersebut telah diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah seorang anggota Polsek Pamulang mengatakan bahwa perkara tersebut akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Hasil penangkapan ini akan kami lanjutkan prosesnya hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Respons cepat aparat kepolisian tersebut dinilai sebagai bentuk komitmen dalam menekan peredaran obat keras ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat, khususnya kalangan remaja.
Tim media menyampaikan apresiasi atas tindak lanjut cepat yang dilakukan Polsek Pamulang terhadap informasi yang disampaikan masyarakat. Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat menjadi pintu masuk untuk mengembangkan penyelidikan terhadap dugaan jaringan peredaran obat keras ilegal yang lebih luas di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan.
Hingga berita ini diterbitkan, kasus tersebut masih dalam proses penanganan penyidik Polsek Pamulang. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan ilegal di lingkungan sekitarnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, setiap orang yang mengedarkan sediaan farmasi tertentu tanpa izin atau tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penentuan pasal yang disangkakan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.
Sementara itu, dugaan keterlibatan pihak lain maupun adanya jaringan peredaran yang lebih luas masih memerlukan pembuktian lebih lanjut dalam proses penyidikan. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Red)
![]()







