Polsek Pamulang Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Peredaran Obat Keras, Seorang Terduga Penjual Diamankan

- Penulis

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang Selatan, FaktaMerah.com – Jajaran Polsek Pamulang menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras daftar G di sebuah warung yang berlokasi di Jalan Witana Harja, Pamulang Barat, Kota Tangerang Selatan, Rabu (15/7/2026).

Informasi awal diperoleh dari temuan tim media pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 09.26 WIB. Setelah menerima informasi tersebut, petugas Polsek Pamulang bersama tim media mendatangi lokasi guna melakukan pengecekan dan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah obat yang diduga merupakan obat keras daftar G dan obat psikotropika golongan IV. Seorang terduga penjual beserta barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Pamulang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Adapun barang bukti yang diamankan meliputi:
Tramadol: 448 butir
Alprazolam Dexa: 31 butir
Alprazolam Mersi: 25 butir
Riklona: 10 butir
Trihexyphenidyl (Trihex): 46 butir
Hexymer: 114 butir
Seluruh barang bukti tersebut telah diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah seorang anggota Polsek Pamulang mengatakan bahwa perkara tersebut akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Hasil penangkapan ini akan kami lanjutkan prosesnya hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Respons cepat aparat kepolisian tersebut dinilai sebagai bentuk komitmen dalam menekan peredaran obat keras ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat, khususnya kalangan remaja.

Baca Juga:  Terang-Terangan di Permukiman, Jaringan Tramadol–Eximer Diduga Kembali Aktif di Cilegon

Tim media menyampaikan apresiasi atas tindak lanjut cepat yang dilakukan Polsek Pamulang terhadap informasi yang disampaikan masyarakat. Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat menjadi pintu masuk untuk mengembangkan penyelidikan terhadap dugaan jaringan peredaran obat keras ilegal yang lebih luas di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan.

Hingga berita ini diterbitkan, kasus tersebut masih dalam proses penanganan penyidik Polsek Pamulang. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan ilegal di lingkungan sekitarnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, setiap orang yang mengedarkan sediaan farmasi tertentu tanpa izin atau tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penentuan pasal yang disangkakan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.

Sementara itu, dugaan keterlibatan pihak lain maupun adanya jaringan peredaran yang lebih luas masih memerlukan pembuktian lebih lanjut dalam proses penyidikan. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Tangkap Terduga Pencuri Motor Milik Teknisi Wi-Fi di Tambora
Polsek Tambora Kembalikan 12 Motor Hasil Pengungkapan Kasus Penyelundupan kepada Pemiliknya
Kapolda Jabar Silaturahmi ke Pussenif TNI AD, Perkuat Sinergitas TNI–Polri Jaga Kondusivitas Jawa Barat
BNNP Jawa Barat Jalin Kerja Sama Luas dengan Yayasan Rehabilitasi Natura Indonesia Ultra Addiction Center dan Puluhan Mitra LRKM Se-Jawa Barat
Dugaan Pungli Oknum Satpol PP di Rumah Belajar Masih Diusut, Pemeriksaan Libatkan Tim Gabungan
Polres Kuningan Bongkar 11 Kasus Narkoba, 12 Tersangka Ditangkap dan Sabu Senilai Hampir Rp200 Juta Disita
Polsek Tambora Gagalkan Penyelundupan 12 Motor Diduga Hasil Curian ke Sumatera, Disamarkan dengan Perabot Rumah Tangga
Gabungan Media dan GWI Desak Polisi Bongkar Aktor Besar Peredaran Obat Keras Daftar G di Pamulang: Jangan Berhenti di Penjual, Kejar Otak Jaringannya!
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:44 WIB

Polisi Tangkap Terduga Pencuri Motor Milik Teknisi Wi-Fi di Tambora

Jumat, 17 Juli 2026 - 06:32 WIB

Polsek Tambora Kembalikan 12 Motor Hasil Pengungkapan Kasus Penyelundupan kepada Pemiliknya

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:14 WIB

Kapolda Jabar Silaturahmi ke Pussenif TNI AD, Perkuat Sinergitas TNI–Polri Jaga Kondusivitas Jawa Barat

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:19 WIB

BNNP Jawa Barat Jalin Kerja Sama Luas dengan Yayasan Rehabilitasi Natura Indonesia Ultra Addiction Center dan Puluhan Mitra LRKM Se-Jawa Barat

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:04 WIB

Polsek Pamulang Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Peredaran Obat Keras, Seorang Terduga Penjual Diamankan

Berita Terbaru