Tangerang Selatan – Keberhasilan aparat kepolisian mengungkap praktik penjualan obat keras daftar G tanpa izin di wilayah Pamulang, Kota Tangerang Selatan, mendapat apresiasi dari Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI). Namun, organisasi pers tersebut menegaskan bahwa pengungkapan itu tidak boleh berhenti pada penangkapan pelaku di tingkat penjual semata.
GWI mendesak penyidik menjadikan kasus tersebut sebagai pintu masuk untuk membongkar jaringan yang diduga berada di balik peredaran obat keras daftar G. Aparat diminta menelusuri alur distribusi secara menyeluruh, mulai dari pemasok, distributor, hingga pihak yang diduga mengendalikan peredaran obat keras ilegal tersebut.
Ketua GWI menilai maraknya penjualan obat keras daftar G tanpa resep dokter merupakan ancaman nyata bagi keselamatan masyarakat, terutama generasi muda. Karena itu, penanganan perkara harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian. Namun jangan sampai kasus ini berhenti hanya pada penjual. Publik menunggu keberanian aparat untuk membongkar siapa pemasoknya, siapa distributornya, dan siapa aktor utama yang diduga mengendalikan jaringan peredaran obat keras daftar G di wilayah Tangerang Selatan. Semua harus diungkap hingga tuntas,” tegas Ketua GWI.
GWI juga menyoroti temuan stiker bertuliskan atau berlogo “TS” yang ditemukan di sejumlah toko yang diungkap dalam kasus tersebut. Menurut GWI, temuan itu layak didalami karena berpotensi menjadi petunjuk penting dalam mengungkap pola distribusi maupun keterkaitan antarpenjual. GWI menekankan bahwa makna dan keterkaitan stiker tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses penyidikan.
Selain pengembangan perkara, GWI meminta aparat memperketat pengawasan terhadap toko-toko yang diduga menjual obat keras tanpa izin agar praktik serupa tidak kembali bermunculan.
Sebagai gabungan media dan organisasi pers, GWI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses penegakan hukum secara independen dan objektif. GWI berharap pengungkapan kasus ini menjadi awal dari pemberantasan menyeluruh terhadap jaringan peredaran obat keras daftar G, sehingga masyarakat, khususnya generasi muda, dapat terlindungi dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan.
(Red)
![]()







