Gabungan Media dan GWI Desak Polisi Bongkar Aktor Besar Peredaran Obat Keras Daftar G di Pamulang: Jangan Berhenti di Penjual, Kejar Otak Jaringannya!

- Penulis

Minggu, 12 Juli 2026 - 09:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang Selatan – Keberhasilan aparat kepolisian mengungkap praktik penjualan obat keras daftar G tanpa izin di wilayah Pamulang, Kota Tangerang Selatan, mendapat apresiasi dari Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI). Namun, organisasi pers tersebut menegaskan bahwa pengungkapan itu tidak boleh berhenti pada penangkapan pelaku di tingkat penjual semata.

GWI mendesak penyidik menjadikan kasus tersebut sebagai pintu masuk untuk membongkar jaringan yang diduga berada di balik peredaran obat keras daftar G. Aparat diminta menelusuri alur distribusi secara menyeluruh, mulai dari pemasok, distributor, hingga pihak yang diduga mengendalikan peredaran obat keras ilegal tersebut.

Ketua GWI menilai maraknya penjualan obat keras daftar G tanpa resep dokter merupakan ancaman nyata bagi keselamatan masyarakat, terutama generasi muda. Karena itu, penanganan perkara harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian. Namun jangan sampai kasus ini berhenti hanya pada penjual. Publik menunggu keberanian aparat untuk membongkar siapa pemasoknya, siapa distributornya, dan siapa aktor utama yang diduga mengendalikan jaringan peredaran obat keras daftar G di wilayah Tangerang Selatan. Semua harus diungkap hingga tuntas,” tegas Ketua GWI.

GWI juga menyoroti temuan stiker bertuliskan atau berlogo “TS” yang ditemukan di sejumlah toko yang diungkap dalam kasus tersebut. Menurut GWI, temuan itu layak didalami karena berpotensi menjadi petunjuk penting dalam mengungkap pola distribusi maupun keterkaitan antarpenjual. GWI menekankan bahwa makna dan keterkaitan stiker tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses penyidikan.

Baca Juga:  Polda Banten Tegaskan Penyidikan Berbasis Alat Bukti, Penetapan Tersangka Sesuai KUHAP

Selain pengembangan perkara, GWI meminta aparat memperketat pengawasan terhadap toko-toko yang diduga menjual obat keras tanpa izin agar praktik serupa tidak kembali bermunculan.

Sebagai gabungan media dan organisasi pers, GWI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses penegakan hukum secara independen dan objektif. GWI berharap pengungkapan kasus ini menjadi awal dari pemberantasan menyeluruh terhadap jaringan peredaran obat keras daftar G, sehingga masyarakat, khususnya generasi muda, dapat terlindungi dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan.

(Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Temuan Sejumlah Jeriken Pertalite di Citeureup Bogor, Aktivitas Pemindahan BBM Jadi Sorotan
Polda Banten Gagalkan Pengiriman 150 Ribu Benih Lobster ke Palembang, Truk Diamankan
Warga Resah, Polisi Turun Tangan Klarifikasi Dugaan Penganiayaan di Jayanti
Polda Banten Klarifikasi Isu Kades Undar Andir dan Dugaan Setoran Rp50 Juta
Bareskrim Polri Bongkar Tiga Jaringan Judi Online, Aset Rp51,9 Miliar Dibekukan
Terungkap dari CCTV Viral, Terduga Pencuri Mobil Pickup Ditangkap di Indramayu
Dugaan Prostitusi Online di Stasiun Lama Demak Disorot, Warga Minta APH Bertindak
Polda Banten Klarifikasi Kasus Kades Undar Andir, Rehabilitasi Berdasarkan Asesmen Terpadu
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 07:33 WIB

Temuan Sejumlah Jeriken Pertalite di Citeureup Bogor, Aktivitas Pemindahan BBM Jadi Sorotan

Minggu, 6 September 2026 - 08:35 WIB

Polda Banten Gagalkan Pengiriman 150 Ribu Benih Lobster ke Palembang, Truk Diamankan

Sabtu, 5 September 2026 - 13:07 WIB

Warga Resah, Polisi Turun Tangan Klarifikasi Dugaan Penganiayaan di Jayanti

Sabtu, 5 September 2026 - 09:28 WIB

Polda Banten Klarifikasi Isu Kades Undar Andir dan Dugaan Setoran Rp50 Juta

Jumat, 4 September 2026 - 01:09 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Tiga Jaringan Judi Online, Aset Rp51,9 Miliar Dibekukan

Berita Terbaru