SERANG, FAKTAMERAH.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Banten menegaskan bahwa setiap proses penyidikan dilakukan berdasarkan asas legalitas, profesionalitas, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan Polda Banten menyikapi pemberitaan yang menilai penanganan sejumlah perkara oleh kepolisian belum maksimal. Polda Banten menyatakan bahwa proses penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti dan mekanisme hukum yang telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, penetapan seseorang sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik melalui tahapan yang sesuai dengan ketentuan, termasuk gelar perkara untuk menilai terpenuhinya unsur tindak pidana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penyidik dalam melakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan dan upaya paksa lainnya berdasarkan alat bukti sesuai KUHAP. Setiap penetapan tersangka dilakukan melalui mekanisme yang telah diatur dan berdasarkan alat bukti yang cukup,” ujar Maruli, Sabtu (15/8/2026).
Menurutnya, penyidik tidak akan menetapkan seseorang sebagai tersangka apabila unsur tindak pidana dan alat bukti yang diperlukan belum terpenuhi. Setiap tindakan penyidikan, kata dia, dilakukan secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Terkait penanganan perkara dugaan pungutan liar (pungli) di kawasan Pancatama, Maruli menyampaikan bahwa penyidik Ditreskrimum Polda Banten masih melakukan pengumpulan alat bukti untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Penyidik Ditreskrimum saat ini sedang mengumpulkan alat bukti terhadap keterlibatan pihak lain, sehingga konstruksi perkaranya menjadi utuh,” katanya.
Maruli juga mengapresiasi masyarakat yang turut mengikuti perkembangan dan memberikan respons terhadap proses penanganan perkara tersebut. Ia mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menarik kesimpulan sebelum seluruh fakta terungkap melalui proses penyidikan.
“Polda Banten berkomitmen untuk terus menangani setiap perkara secara profesional, objektif, dan sesuai hukum demi memberikan kepastian serta keadilan bagi masyarakat,” tutupnya.
![]()







