BANDUNG, FAKTAMERAH.COM – Pemberitaan sejumlah media daring mengenai penanganan seorang warga berinisial A oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cimahi dan proses rehabilitasi di Yayasan Ultra Addiction Center mendapat perhatian dari Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT).
GMOCT menyatakan telah melakukan penelusuran terhadap informasi yang beredar. Dalam penelusuran tersebut, GMOCT menyebut memperoleh keterangan dari pihak Satresnarkoba Polres Cimahi dan Yayasan Ultra yang menyatakan belum pernah dimintai konfirmasi sebelum pemberitaan terkait kasus tersebut dipublikasikan.
Penelusuran GMOCT dilakukan oleh tim yang dipimpin Wakil Ketua Umum Asep Riana, didampingi Sekretaris Umum Asep NS dan petugas OKK Tri Sunanto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut keterangan yang diperoleh GMOCT, sejumlah pemberitaan sebelumnya antara lain memuat pernyataan Taufik H. Nasution, S.H., M.H., M.H.Kes., yang disebut sebagai kuasa hukum keluarga A.
Kronologi Penanganan
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian yang diperoleh GMOCT, A diamankan Satresnarkoba Polres Cimahi pada 30 Juli 2026 setelah adanya pengembangan informasi terkait seseorang berinisial SL.
Dalam proses tersebut, polisi menyebut menemukan dua butir obat yang disebut sebagai Alprazolam. Polisi juga menyatakan bahwa dalam Berita Acara Wawancara (BAW), A memberikan keterangan mengenai asal obat tersebut serta mengakui pernah mengonsumsi zat yang disebut sebagai Sinte sekitar tiga bulan sebelumnya.
Selanjutnya, berdasarkan keterangan kepolisian, keluarga mengajukan permohonan agar A menjalani rehabilitasi. Permohonan tersebut disebut diwakili Ucup Supriatna melalui dokumen tertulis.
A kemudian diserahkan kepada Yayasan Ultra Addiction Center pada 31 Juli 2026 untuk menjalani proses rehabilitasi.
Persoalan Biaya Rehabilitasi
Salah satu informasi yang beredar berkaitan dengan angka sekitar Rp15 juta yang disebut sebagai biaya rehabilitasi.
Pihak Satresnarkoba Polres Cimahi, menurut GMOCT, menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan perkiraan biaya yang muncul setelah pihak keluarga menanyakan mengenai kebutuhan biaya rehabilitasi.
“Kami hanya menyampaikan perkiraan biaya dan menyarankan tanya rinciannya langsung ke yayasan. Itu bukan pungutan, apalagi syarat penyerahan,” ujar perwakilan Satresnarkoba sebagaimana dikutip GMOCT.
Keterangan tersebut menjadi bagian dari klarifikasi pihak kepolisian terhadap informasi mengenai dugaan adanya pungutan dalam proses penyerahan A untuk rehabilitasi.
Perbedaan Keterangan dalam Proses Asesmen
Persoalan lain muncul ketika proses asesmen di Yayasan Ultra berlangsung.
Menurut keterangan pihak yayasan, Taufik Nasution datang bersama rekannya saat proses asesmen dimulai. Pihak yayasan menyebut Taufik kemudian menandatangani formulir permohonan rehabilitasi.
Tidak lama setelah itu, terjadi perdebatan mengenai proses dan prosedur rehabilitasi.
Pihak yayasan menyatakan memiliki rekaman kamera pengawas (CCTV) yang menurut mereka dapat memberikan gambaran mengenai kejadian tersebut. Namun, penilaian terhadap rekaman tersebut tetap perlu didasarkan pada pemeriksaan utuh terhadap materi rekaman dan keterangan para pihak yang terlibat.
Yayasan Ultra juga menyatakan bahwa pihaknya bersedia memberikan layanan tanpa biaya apabila keluarga memang mengalami keterbatasan ekonomi.
Menurut pihak yayasan, Taufik kemudian meminta agar A dibawa pulang. Permintaan tersebut disebut akhirnya dipenuhi.
Persoalan Kerahasiaan Data
Pihak Yayasan Ultra juga mempersoalkan beredarnya dokumen yang disebut berkaitan dengan proses asesmen klien.
Menurut pihak yayasan, dokumen tersebut merupakan bagian dari data klien yang semestinya mendapatkan perlindungan kerahasiaan. Yayasan menyatakan telah menerima somasi dari pihak hukum Taufik dan kemudian memberikan jawaban serta mengajukan somasi balik.
Persoalan tersebut saat ini perlu dilihat berdasarkan dokumen, keterangan para pihak, serta ketentuan hukum yang berlaku. GMOCT tidak menyimpulkan adanya pelanggaran hukum sebelum terdapat kepastian dari proses hukum atau pihak yang berwenang.
Keterangan Keluarga
Dalam penelusurannya, tim GMOCT juga mendatangi kediaman keluarga A di wilayah Cipadung Kulon, Bandung, dan meminta keterangan dari ibunda A, Nelly.
Nelly menyampaikan pandangannya bahwa anaknya bukan pengguna narkoba. Pernyataan tersebut berbeda dengan keterangan yang disebut tercantum dalam dokumen pemeriksaan kepolisian.
Terkait informasi mengenai angka Rp15 juta, Nelly menyatakan mengetahui angka tersebut berasal dari pihak kepolisian. Namun, ia mengakui tidak hadir secara langsung ketika proses penyerahan A ke yayasan berlangsung karena proses tersebut dikuasakan kepada Taufik.
Nelly juga menyatakan belum membayar jasa hukum maupun biaya kepada pihak media terkait pemberitaan kasus tersebut.
Keterangan keluarga tersebut menjadi salah satu informasi yang perlu dikonfirmasi dan diperbandingkan dengan keterangan pihak kepolisian, yayasan, serta pihak lain yang terlibat langsung dalam proses tersebut.
Penelusuran Alamat Media
GMOCT juga menyebut melakukan penelusuran terhadap alamat yang tercantum pada laman media Gemantara News, yakni di kawasan Riung Sauyunan V, Cipamokolan, Rancasari, Bandung.
Menurut hasil penelusuran yang diklaim dilakukan tim GMOCT, lokasi tersebut merupakan rumah tinggal yang dikontrak oleh penghuni. Penghuni disebut menyatakan tidak mengetahui adanya kantor media atau kantor hukum yang menggunakan lokasi tersebut sebagai kantor.
Informasi mengenai alamat tersebut masih memerlukan konfirmasi dari pengelola atau penanggung jawab media yang bersangkutan. Karena itu, temuan tersebut tidak dapat serta-merta dijadikan kesimpulan mengenai legalitas atau status media tanpa adanya verifikasi lebih lanjut kepada pihak terkait.
Taufik Belum Memberikan Keterangan
Hingga berita ini diterbitkan, Taufik Nasution disebut belum memberikan keterangan kepada GMOCT mengenai sejumlah hal yang dipersoalkan, termasuk proses penandatanganan dokumen rehabilitasi dan tuduhan yang sebelumnya disampaikan dalam pemberitaan.
GMOCT menyatakan tetap membuka ruang bagi Taufik maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.
Pentingnya Konfirmasi dan Keberimbangan
GMOCT mengingatkan bahwa pemberitaan mengenai perkara hukum, rehabilitasi, maupun persoalan yang menyangkut reputasi seseorang perlu dilakukan dengan mengedepankan prinsip akurasi, keberimbangan, verifikasi, serta hak jawab.
Setiap tuduhan yang belum memperoleh kepastian hukum juga semestinya disajikan sebagai dugaan dan ditempatkan sesuai konteks keterangan pihak yang menyampaikannya.
GMOCT menyatakan membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak yang berkepentingan sebagai bagian dari upaya menghadirkan pemberitaan yang berimbang.
Saluran Hak Jawab dan Klarifikasi:
Telp/WhatsApp: 0821-1758-6761
Tim Liputan Khusus Investigasi
Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT)
(Levi)
![]()







