Ditres Siber Polda Jabar Amankan Dua Tersangka Dugaan Penyebaran Konten Provokatif di Threads

- Penulis

Kamis, 6 Agustus 2026 - 23:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, FAKTAMERAH.COM – Direktorat Reserse Siber (Ditres Siber) Polda Jawa Barat menangkap dua pria berinisial AYP (49) dan AF (40) yang diduga terlibat dalam penyebaran konten provokatif dan informasi palsu melalui platform media sosial Threads.

Menurut keterangan Bidang Hubungan Masyarakat (Bid Humas) Polda Jawa Barat, kasus tersebut bermula dari unggahan akun Threads @onthel_kebagusan yang diduga dikelola oleh AYP. Akun tersebut diduga mengunggah narasi yang memanipulasi informasi terkait pernyataan pemerintah mengenai program senjata nuklir Iran, disertai narasi yang menawarkan koordinat Istana Negara.

Unggahan tersebut kemudian mendapat tanggapan dari akun @blasterap, yang diduga dikelola oleh AF. Polisi menyebut komentar yang diunggah mengandung muatan ancaman kekerasan sehingga dinilai berpotensi memicu keresahan masyarakat serta mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyelidikan dilakukan setelah Polda Jawa Barat menerima laporan dari pelapor berinisial FSS pada 4 Agustus 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas kemudian mengamankan kedua tersangka di wilayah Cimahi.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., mengatakan Polri menghormati kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat, namun penyampaian informasi harus dilakukan secara bertanggung jawab dan berdasarkan fakta.

“Negara dalam hal ini Pemerintah sangat mendukung dan memfasilitasi kemerdekaan menyampaikan pendapat, tetapi sesuai fakta dan solusi untuk menyelesaikan masalah. Tidak dilakukan dengan cara memanipulasi data atau informasi sehingga seolah-olah merupakan data otentik dan benar adanya. Dan Polri dalam hal ini Ditressiber Polda Jabar akan menindak hal tersebut, jika hal tersebut berpotensi untuk memprovokasi masyarakat untuk melakukan tindakan-tindakan yang dapat mengganggu keamanan,” ujar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, Kamis (6/8/2026).

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta.

Baca Juga:  Polres Garut Gagalkan Peredaran Ribuan Obat Keras Tanpa Izin, Polisi Sita Lebih dari 6.000 Butir Pil

Polda Jawa Barat mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial, melakukan verifikasi informasi sebelum membagikannya, serta tidak membuat atau menyebarkan konten yang berpotensi menimbulkan keresahan maupun mengganggu keamanan publik.

(Levi)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Ungkap Dugaan Motif Pembunuhan Mutilasi di Depok, Harta Korban Diduga Jadi Sasaran
Terlacak Rekaman CCTV, Terduga Pencuri Motor Inventaris Bengkel Dibekuk Polisi di Pandeglang
Terungkap dari Ruang Terkunci, Polisi Selidiki Temuan Ratusan Senjata di Sekolah Swasta Jakarta Selatan
Polres Subang Ungkap 21 Kasus Narkoba, 26 Tersangka Diamankan dan Ribuan Obat Tanpa Izin Disita
Polsek Cisoka Ungkap Dugaan Peredaran Obat Keras di Cikasungka, Ratusan Butir Hexymer dan Tramadol Disita
Kapolsek Tambora Pimpin Patroli Subuh, Tiga Motor Tanpa Dokumen Diamankan
Polresta Bogor Kota Gagalkan Peredaran 282.782 Butir Obat Keras, Modus Kiriman Sparepart Terbongkar
Diduga Tambang Emas Ilegal di Lebak Rusak Hutan Lindung dan Jalan Provinsi, Warga Desak Penindakan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 00:27 WIB

Polisi Ungkap Dugaan Motif Pembunuhan Mutilasi di Depok, Harta Korban Diduga Jadi Sasaran

Jumat, 7 Agustus 2026 - 00:13 WIB

Terlacak Rekaman CCTV, Terduga Pencuri Motor Inventaris Bengkel Dibekuk Polisi di Pandeglang

Kamis, 6 Agustus 2026 - 23:44 WIB

Ditres Siber Polda Jabar Amankan Dua Tersangka Dugaan Penyebaran Konten Provokatif di Threads

Kamis, 6 Agustus 2026 - 18:50 WIB

Terungkap dari Ruang Terkunci, Polisi Selidiki Temuan Ratusan Senjata di Sekolah Swasta Jakarta Selatan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 16:22 WIB

Polres Subang Ungkap 21 Kasus Narkoba, 26 Tersangka Diamankan dan Ribuan Obat Tanpa Izin Disita

Berita Terbaru