Polresta Bogor Kota Gagalkan Peredaran 282.782 Butir Obat Keras, Modus Kiriman Sparepart Terbongkar

- Penulis

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 18:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOGOR, FAKTAMERAH.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bogor Kota berhasil menggagalkan dugaan peredaran obat keras tertentu (OKT) dalam jumlah besar yang diduga akan diedarkan di wilayah Kota Bogor. Dalam pengungkapan tersebut, aparat mengamankan ratusan ribu butir obat keras dari sejumlah lokasi yang diduga dijadikan tempat penyimpanan.

Petugas menemukan sebanyak 282.782 butir obat keras tertentu, yang terdiri dari berbagai jenis, di antaranya Hexymer, Tramadol, dan Trihexyphenidyl.

Sebagian besar barang bukti ditemukan di dua lokasi berbeda di kawasan Cimahpar dan Bogor Barat. Kedua lokasi tersebut diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan sementara sebelum obat-obatan tersebut diedarkan ke berbagai wilayah.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menduga obat-obatan tersebut dikirim dari luar daerah menggunakan jasa ekspedisi. Untuk mengelabui petugas, paket diduga disamarkan sebagai kiriman suku cadang atau sparepart kendaraan.

Baca Juga:  Proses Kilat Penetapan Tersangka Pendiri Al Anfas Dipersoalkan, Mantan Hakim Soroti Gelar Perkara Polres Demak

Pengungkapan kasus ini dinilai menjadi langkah penting dalam upaya menekan peredaran obat keras ilegal yang berpotensi disalahgunakan, khususnya di kalangan remaja dan masyarakat.

Hingga saat ini, Satresnarkoba Polresta Bogor Kota masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok maupun pihak lain yang diduga terlibat dalam distribusi obat keras tersebut.

Polisi mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan obat keras tertentu tanpa resep dokter serta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran obat-obatan ilegal di lingkungan sekitar.

(Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Tambang Emas Ilegal di Lebak Rusak Hutan Lindung dan Jalan Provinsi, Warga Desak Penindakan
Polres Garut Gagalkan Peredaran Ribuan Obat Keras Tanpa Izin, Polisi Sita Lebih dari 6.000 Butir Pil
GWI Soroti Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan, Tegaskan Kebebasan Pers Dilindungi UU Pers
Polres Tangsel Ringkus Tiga Terduga Pelaku Pengganjal ATM di Pamulang, Dua Dilumpuhkan Saat Kabur
Diduga Edarkan Obat Keras Daftar G, Warung di Cugenang Dilaporkan ke Polres Cianjur
Satpolair Polres Pelabuhan Makassar Ungkap Dugaan Praktik Bom Ikan di Kodingareng Keke, Dua Orang Diamankan
Polsek Tambora Intensifkan Patroli KRYD Setiap Malam untuk Cegah Tawuran dan Kejahatan Jalanan
Patroli Cipta Kondisi Polsek Tambora Sasar Titik Rawan Tawuran dan Kejahatan Jalanan di Jakarta Barat
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 18:19 WIB

Polresta Bogor Kota Gagalkan Peredaran 282.782 Butir Obat Keras, Modus Kiriman Sparepart Terbongkar

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 08:06 WIB

Diduga Tambang Emas Ilegal di Lebak Rusak Hutan Lindung dan Jalan Provinsi, Warga Desak Penindakan

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:50 WIB

Polres Garut Gagalkan Peredaran Ribuan Obat Keras Tanpa Izin, Polisi Sita Lebih dari 6.000 Butir Pil

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:48 WIB

GWI Soroti Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan, Tegaskan Kebebasan Pers Dilindungi UU Pers

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:44 WIB

Polres Tangsel Ringkus Tiga Terduga Pelaku Pengganjal ATM di Pamulang, Dua Dilumpuhkan Saat Kabur

Berita Terbaru