Proses Kilat Penetapan Tersangka Pendiri Al Anfas Dipersoalkan, Mantan Hakim Soroti Gelar Perkara Polres Demak

- Penulis

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DEMAK, FAKTAMERAH.COM – Penetapan MT, pendiri Padepokan Al Anfas Karangawen, sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan seksual oleh Satreskrim Polres Demak memicu sorotan tajam dari berbagai pihak. Proses yang berlangsung cepat bahkan dinilai menimbulkan banyak tanda tanya dari kalangan praktisi hukum.

Ketua GNPK-RI Jawa Tengah yang juga mantan hakim, Dr. Drs. H. Hono Sejati, S.H., M.Hum, mengaku terkejut dengan rangkaian proses penyidikan yang dilakukan penyidik Polres Demak.

Menurutnya, terdapat sejumlah fakta yang seharusnya menjadi bahan pertimbangan matang sebelum penyidik mengambil langkah menetapkan seseorang sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jujur saya kaget. Dari informasi yang kami terima, pemeriksaan saksi selesai, lalu dalam hitungan menit dilakukan gelar perkara dan langsung berujung penetapan tersangka. Ini proses yang sangat cepat dan menimbulkan banyak pertanyaan,” ujar Hono Sejati, Sabtu (20/6/2026).

Lebih lanjut, Hono menyoroti keberadaan empat santri yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan keterangan yang diterimanya, keempat santri tersebut menyatakan tidak pernah melihat, mendengar, maupun mengalami sendiri peristiwa yang disangkakan.

“Empat saksi santri yang diperiksa justru menerangkan bahwa mereka tidak pernah melihat kejadian, tidak pernah mendengar adanya kejadian, bahkan tidak pernah menjadi korban. Seharusnya keterangan-keterangan itu terlebih dahulu dianalisis dan dipertimbangkan secara objektif dalam proses penyidikan,” tegasnya.

Yang lebih mengherankan lagi, kata Hono, muncul informasi bahwa hasil pemeriksaan para saksi maupun hasil pemeriksaan MT saat masih berstatus saksi belum ditandatangani ketika gelar perkara dilaksanakan.

“Ini yang menjadi tanda tanya besar. Kalau benar hasil pemeriksaan belum ditandatangani, lalu gelar perkara sudah dilakukan, tentu publik berhak bertanya dasar apa yang digunakan dalam gelar perkara tersebut. Bukankah proses pemeriksaan seharusnya diselesaikan terlebih dahulu?” katanya.

Mantan hakim tersebut menegaskan bahwa gelar perkara merupakan tahapan penting yang menentukan arah sebuah perkara sehingga semestinya dilakukan secara cermat, profesional, dan tidak terkesan terburu-buru.

Baca Juga:  Penyidik KPK Tiba di Arab Saudi, Telusuri Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Haji 2023–2024

“Prinsip kehati-hatian harus dikedepankan. Jangan sampai muncul kesan bahwa kesimpulan sudah ditentukan lebih dulu, sementara proses pemeriksaan masih berjalan. Ini yang dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap penegakan hukum,” imbuhnya.

Sorotan senada juga disampaikan kuasa hukum MT, Bayu Anggara, S.H. Menurutnya, saat mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan sebagai saksi, sekitar 40 pertanyaan diajukan penyidik.

Namun setelah pemeriksaan selesai, kata Bayu, hasil pemeriksaan tersebut belum ditandatangani oleh klien maupun penasihat hukumnya. Di saat bersamaan penyidik justru melakukan gelar perkara.

“Kami menunggu sekitar satu jam. Saat itu hasil pemeriksaan sebagai saksi belum ditandatangani. Tetapi kami mendapat informasi bahwa gelar perkara sudah dilaksanakan,” ujar Bayu.

Tidak lama kemudian, sejumlah personel kepolisian datang dan memberitahukan bahwa MT telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.

“Kami mempertanyakan bagaimana gelar perkara dapat dijadikan dasar menetapkan tersangka apabila hasil pemeriksaan sebagai saksi belum selesai ditandatangani. Ini yang sedang kami persoalkan,” tegasnya.

Bayu bahkan mengaku telah melaporkan dugaan tindakan yang dianggap menghambat tugas advokat kepada Divisi Pengaduan Masyarakat (Dumas) Mabes Polri guna meminta evaluasi terhadap proses penyidikan yang dilakukan penyidik Polres Demak.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Polres Demak tetap menyatakan bahwa penanganan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Namun di tengah polemik tersebut, satu pertanyaan yang kini ramai diperbincangkan publik masih belum terjawab secara terang: mengapa gelar perkara dapat berlangsung begitu cepat ketika hasil pemeriksaan saksi disebut belum ditandatangani, dan apakah seluruh proses telah melalui tahapan yang benar-benar matang sebelum status tersangka ditetapkan?

Pertanyaan itulah yang kini menjadi sorotan berbagai kalangan dan berpotensi menjadi bahan uji dalam langkah hukum lanjutan yang akan ditempuh pihak kuasa hukum.

(Redaksi/Tim)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Jual Obat Keras di Teluk Gong Jakarta Utara, APH Diminta Segera Cek Lokasi
Dugaan LPG 3 Kg Dipakai di Lokasi Tambang Pasir Lebak, CV HK Jaya Utama Disorot
Polres Bogor Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Villa Puncak, Isu Rp3 Miliar Muncul
Polda Banten Tegaskan Penyidikan Berbasis Alat Bukti, Penetapan Tersangka Sesuai KUHAP
Pemberitaan Kasus Rehabilitasi Dipersoalkan, Satresnarkoba Polres Cimahi dan Yayasan Ultra Beri Klarifikasi
Polsek Tambora Kembalikan Enam Motor Hasil Pengungkapan Kasus kepada Pemilik Sah
Polisi Ungkap Dugaan Motif Pembunuhan Mutilasi di Depok, Harta Korban Diduga Jadi Sasaran
Terlacak Rekaman CCTV, Terduga Pencuri Motor Inventaris Bengkel Dibekuk Polisi di Pandeglang
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:16 WIB

Diduga Jual Obat Keras di Teluk Gong Jakarta Utara, APH Diminta Segera Cek Lokasi

Senin, 17 Agustus 2026 - 10:22 WIB

Dugaan LPG 3 Kg Dipakai di Lokasi Tambang Pasir Lebak, CV HK Jaya Utama Disorot

Senin, 17 Agustus 2026 - 08:06 WIB

Polres Bogor Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Villa Puncak, Isu Rp3 Miliar Muncul

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 05:07 WIB

Polda Banten Tegaskan Penyidikan Berbasis Alat Bukti, Penetapan Tersangka Sesuai KUHAP

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 18:05 WIB

Pemberitaan Kasus Rehabilitasi Dipersoalkan, Satresnarkoba Polres Cimahi dan Yayasan Ultra Beri Klarifikasi

Berita Terbaru

Opini

Biaya Politik Tinggi dan Risiko Korupsi dalam Demokrasi

Rabu, 19 Agu 2026 - 00:49 WIB