JAKARTA UTARA, FAKTAMERAH.COM – Dugaan peredaran obat keras secara bebas kembali menjadi perhatian masyarakat. Sebuah lokasi di kawasan Jl. Teluk Gong Raya No. 101, RT 12/RW 10, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, diduga menjadi tempat transaksi obat yang perlu mendapat perhatian dan pemeriksaan dari aparat penegak hukum (APH) serta instansi terkait.
Dugaan tersebut mencuat berdasarkan dokumentasi foto yang diterima redaksi. Dalam foto terlihat seorang pria berada di depan sebuah bangunan dengan pintu berwarna hijau. Namun, dokumentasi tersebut belum dapat memastikan jenis obat yang diperjualbelikan maupun legalitas kegiatan di lokasi tersebut.
Redaksi menilai dugaan tersebut perlu segera diverifikasi di lapangan agar tidak menimbulkan keresahan masyarakat sekaligus memastikan apakah terdapat pelanggaran ketentuan dalam peredaran obat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjelaskan bahwa obat keras merupakan obat yang penggunaannya harus berdasarkan resep dokter. BPOM juga mengimbau masyarakat membeli obat melalui sarana resmi dan menghindari pembelian obat keras secara bebas.
Masyarakat Minta Ada Pemeriksaan
Apabila benar terdapat penjualan obat keras tanpa ketentuan yang berlaku, kondisi tersebut dikhawatirkan dapat membahayakan masyarakat, khususnya apabila obat dikonsumsi tanpa pemeriksaan dan pengawasan tenaga kesehatan.
Karena itu, aparat kepolisian bersama instansi berwenang diharapkan melakukan pengecekan langsung terhadap lokasi tersebut. Pemeriksaan dapat dilakukan untuk memastikan jenis obat yang dijual, izin sarana, sumber barang, serta mekanisme penyerahannya kepada konsumen.
Langkah tersebut penting agar informasi yang beredar tidak berhenti sebagai dugaan, tetapi dapat segera dipastikan melalui pemeriksaan yang objektif.
APH Diminta Bertindak Sesuai Ketentuan
Masyarakat juga berharap pengawasan terhadap peredaran obat keras tidak hanya dilakukan ketika sudah terjadi korban atau keresahan yang meluas. Pemeriksaan secara dini dinilai penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan obat dan menjaga keamanan masyarakat.
BPOM sendiri menegaskan pentingnya membeli obat di sarana resmi serta menggunakan obat keras sesuai resep dan petunjuk dokter. Masyarakat juga dapat melaporkan dugaan peredaran obat ilegal kepada BPOM melalui saluran pengaduan yang tersedia.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pengelola lokasi maupun aparat terkait mengenai dugaan tersebut.
Catatan: Foto yang digunakan dalam pemberitaan merupakan dokumentasi yang diterima redaksi. Redaksi tidak menyimpulkan bahwa seseorang dalam foto tersebut melakukan tindak pidana.
(Rusdiansyah)
![]()







