Diduga Jual Obat Keras di Teluk Gong Jakarta Utara, APH Diminta Segera Cek Lokasi

- Penulis

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA UTARA, FAKTAMERAH.COM – Dugaan peredaran obat keras secara bebas kembali menjadi perhatian masyarakat. Sebuah lokasi di kawasan Jl. Teluk Gong Raya No. 101, RT 12/RW 10, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, diduga menjadi tempat transaksi obat yang perlu mendapat perhatian dan pemeriksaan dari aparat penegak hukum (APH) serta instansi terkait.

Dugaan tersebut mencuat berdasarkan dokumentasi foto yang diterima redaksi. Dalam foto terlihat seorang pria berada di depan sebuah bangunan dengan pintu berwarna hijau. Namun, dokumentasi tersebut belum dapat memastikan jenis obat yang diperjualbelikan maupun legalitas kegiatan di lokasi tersebut.

Redaksi menilai dugaan tersebut perlu segera diverifikasi di lapangan agar tidak menimbulkan keresahan masyarakat sekaligus memastikan apakah terdapat pelanggaran ketentuan dalam peredaran obat.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjelaskan bahwa obat keras merupakan obat yang penggunaannya harus berdasarkan resep dokter. BPOM juga mengimbau masyarakat membeli obat melalui sarana resmi dan menghindari pembelian obat keras secara bebas.

Masyarakat Minta Ada Pemeriksaan

Apabila benar terdapat penjualan obat keras tanpa ketentuan yang berlaku, kondisi tersebut dikhawatirkan dapat membahayakan masyarakat, khususnya apabila obat dikonsumsi tanpa pemeriksaan dan pengawasan tenaga kesehatan.

Baca Juga:  Tenda Dadakan di PIK Diduga Jadi Lapak Obat Keras Golongan G, Warga Sebut Transaksi Terbuka & Raup Jutaan Rupiah

Karena itu, aparat kepolisian bersama instansi berwenang diharapkan melakukan pengecekan langsung terhadap lokasi tersebut. Pemeriksaan dapat dilakukan untuk memastikan jenis obat yang dijual, izin sarana, sumber barang, serta mekanisme penyerahannya kepada konsumen.

Langkah tersebut penting agar informasi yang beredar tidak berhenti sebagai dugaan, tetapi dapat segera dipastikan melalui pemeriksaan yang objektif.

APH Diminta Bertindak Sesuai Ketentuan

Masyarakat juga berharap pengawasan terhadap peredaran obat keras tidak hanya dilakukan ketika sudah terjadi korban atau keresahan yang meluas. Pemeriksaan secara dini dinilai penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan obat dan menjaga keamanan masyarakat.

BPOM sendiri menegaskan pentingnya membeli obat di sarana resmi serta menggunakan obat keras sesuai resep dan petunjuk dokter. Masyarakat juga dapat melaporkan dugaan peredaran obat ilegal kepada BPOM melalui saluran pengaduan yang tersedia.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pengelola lokasi maupun aparat terkait mengenai dugaan tersebut.

Catatan: Foto yang digunakan dalam pemberitaan merupakan dokumentasi yang diterima redaksi. Redaksi tidak menyimpulkan bahwa seseorang dalam foto tersebut melakukan tindak pidana.

(Rusdiansyah)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan LPG 3 Kg Dipakai di Lokasi Tambang Pasir Lebak, CV HK Jaya Utama Disorot
Polres Bogor Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Villa Puncak, Isu Rp3 Miliar Muncul
Polda Banten Tegaskan Penyidikan Berbasis Alat Bukti, Penetapan Tersangka Sesuai KUHAP
Pemberitaan Kasus Rehabilitasi Dipersoalkan, Satresnarkoba Polres Cimahi dan Yayasan Ultra Beri Klarifikasi
Polsek Tambora Kembalikan Enam Motor Hasil Pengungkapan Kasus kepada Pemilik Sah
Polisi Ungkap Dugaan Motif Pembunuhan Mutilasi di Depok, Harta Korban Diduga Jadi Sasaran
Terlacak Rekaman CCTV, Terduga Pencuri Motor Inventaris Bengkel Dibekuk Polisi di Pandeglang
Ditres Siber Polda Jabar Amankan Dua Tersangka Dugaan Penyebaran Konten Provokatif di Threads
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 10:22 WIB

Dugaan LPG 3 Kg Dipakai di Lokasi Tambang Pasir Lebak, CV HK Jaya Utama Disorot

Senin, 17 Agustus 2026 - 08:06 WIB

Polres Bogor Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Villa Puncak, Isu Rp3 Miliar Muncul

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 05:07 WIB

Polda Banten Tegaskan Penyidikan Berbasis Alat Bukti, Penetapan Tersangka Sesuai KUHAP

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 18:05 WIB

Pemberitaan Kasus Rehabilitasi Dipersoalkan, Satresnarkoba Polres Cimahi dan Yayasan Ultra Beri Klarifikasi

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:55 WIB

Polsek Tambora Kembalikan Enam Motor Hasil Pengungkapan Kasus kepada Pemilik Sah

Berita Terbaru