JAKARTA UTARA, FAKTAMERAH.COM — Dugaan peredaran obat keras golongan G secara ilegal kembali mencuat di kawasan elite Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Modusnya terbilang sederhana namun berani: berkedok tenda dadakan di ruang publik, diduga untuk mengelabui aparat.
Berdasarkan penelusuran dan keterangan sejumlah warga, aktivitas tersebut terpantau berlangsung di wilayah Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan. Tenda diduga hanya aktif pada jam-jam tertentu dan melayani pembelian obat keras tanpa resep dokter.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, praktik tersebut bukan kejadian baru.
“Sudah cukup lama. Transaksinya cepat, seperti sudah terkoordinasi. Pembeli datang silih berganti,” ujarnya kepada tim investigasi, Senin (2/2/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diduga Raup Jutaan Rupiah, Pelaku Gunakan Ruang Publik
Warga menduga pelaku berinisial A mampu meraup keuntungan hingga jutaan rupiah per hari. Pemanfaatan tenda di area terbuka dinilai sebagai strategi untuk menyamarkan aktivitas ilegal agar terlihat seperti usaha biasa.
“Ini bukan jualan biasa. Obat-obatan yang dijual keras, seharusnya pakai resep. Tapi di sini bebas,” kata warga lainnya.
Praktik tersebut menimbulkan kekhawatiran serius, terutama terhadap keselamatan generasi muda dan penyalahgunaan obat. Peredaran obat keras tanpa pengawasan medis berpotensi memicu ketergantungan, overdosis, hingga gangguan kesehatan jangka panjang.
Tokoh Masyarakat Desak Aparat Bertindak
Tokoh masyarakat setempat menyatakan keresahan warga sudah berada di titik mengkhawatirkan. Ia meminta aparat penegak hukum tidak menunggu korban.
“Kalau benar, ini jelas melanggar hukum. Jangan dibiarkan. Harus ditelusuri, ditindak, dan obat-obatan itu diamankan bahkan dimusnahkan,” tegasnya.
Warga berharap kepolisian, dinas kesehatan, dan instansi terkait segera melakukan penyelidikan lapangan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Belum Ada Keterangan Resmi
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi berwenang terkait dugaan aktivitas peredaran obat keras tersebut.
![]()






