Jakarta Utara, FaktaMerah.com – Aktivitas penjualan rokok yang diduga tanpa pita cukai resmi masih ditemukan di kawasan Papango, RT 08 RW 02, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Kondisi tersebut menjadi perhatian warga karena penjualan dilakukan secara terbuka di pinggir jalan dan diduga telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama.
Berdasarkan pantauan di lapangan selama beberapa hari, sejumlah pedagang terlihat menawarkan berbagai merek rokok dengan harga jauh di bawah harga rokok legal yang beredar di pasaran. Produk yang dijual disebut berkisar antara Rp8.000 hingga Rp15.000 per bungkus, sementara rokok legal dengan kategori serupa umumnya dijual mulai Rp25.000 atau lebih.
Sejumlah kemasan rokok yang beredar diduga tidak dilengkapi pita cukai resmi, sementara sebagian lainnya diduga menggunakan pita cukai yang keasliannya perlu diverifikasi oleh instansi berwenang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dugaan tersebut memerlukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai pihak yang memiliki kewenangan melakukan penindakan dan pembuktian.
Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku aktivitas tersebut telah berlangsung selama berbulan-bulan.
“Mereka berjualan dari pagi hingga malam. Pembelinya bukan hanya warga sekitar, tetapi juga dari luar daerah karena harganya lebih murah,” ujarnya.
Warga mempertanyakan efektivitas pengawasan karena lokasi penjualan berada di kawasan yang cukup ramai dilalui masyarakat. Mereka berharap adanya tindakan nyata agar dugaan peredaran rokok ilegal tidak terus berlangsung.
Selain berpotensi merugikan penerimaan negara dari sektor cukai, peredaran rokok tanpa izin juga dinilai dapat merugikan pelaku usaha yang menjual produk secara resmi dan mematuhi ketentuan perpajakan serta cukai. Dari sisi kesehatan, masyarakat diimbau tetap berhati-hati terhadap produk yang tidak memiliki legalitas jelas karena mutu dan kandungannya tidak dapat dipastikan sesuai standar yang berlaku.
Saat dimintai keterangan, pihak Satpol PP Jakarta Utara menyampaikan telah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas tersebut. Penanganan selanjutnya disebut akan dikoordinasikan bersama instansi terkait, termasuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kepolisian, serta Dinas Perdagangan sesuai kewenangan masing-masing.
Warga berharap langkah penertiban tidak berhenti pada operasi sesaat, tetapi dilakukan secara berkelanjutan agar dugaan praktik penjualan rokok tanpa cukai di kawasan Papango dapat ditindak secara menyeluruh apabila terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Ramdani)
![]()







