SERANG, FAKTAMERAH.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten bersama Polres jajaran mengungkap dugaan tindak pidana pertambangan ilegal dan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di sejumlah wilayah hukum Polda Banten.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan aktivitas pertambangan tanpa izin di enam tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, dan Kabupaten Lebak. Sebanyak tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Pengungkapan perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers di DPUPR Provinsi Banten, Kamis (20/8/2026). Hadir dalam kegiatan tersebut Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, perwakilan Dinas ESDM Provinsi Banten serta SAM Pertamina Banten.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal dan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Keberhasilan pengungkapan kasus tindak pidana pertambangan ilegal dan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini merupakan bentuk komitmen kuat Polda Banten dan jajaran dalam menegakkan hukum serta melindungi kepentingan negara dan masyarakat,” kata Yudhis.
Menurut dia, aktivitas ilegal tersebut tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian negara, tetapi juga dapat menimbulkan risiko terhadap keselamatan dan lingkungan.
Penyelidikan dilakukan selama Juli hingga Agustus 2026. Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan aktivitas penambangan mineral komoditas batuan, tanah, pasir, hingga batuan yang mengandung emas tanpa dilengkapi perizinan.
Aktivitas tersebut disebut berlangsung di lokasi yang bukan merupakan wilayah usaha pertambangan Provinsi Banten. Kegiatan penambangan berlangsung sekitar dua hingga enam bulan dengan menggunakan alat berat jenis excavator.
Selain perkara pertambangan, polisi juga mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar. Dalam perkara ini, pelaku diduga membeli solar bersubsidi di sejumlah SPBU untuk kemudian menjualnya kembali dengan harga industri.
Untuk menjalankan aksinya, pelaku menggunakan kendaraan mobil boks yang telah dimodifikasi dengan memasang tangki duduk di dalam bagian boks kendaraan.
Tujuh Tersangka Ditahan
Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Mereka masing-masing berinisial JN (36), MF (34), AM (30), DN (28), RD (40), RH (26), dan AS (46).
Seluruh tersangka disebut berperan sebagai pemilik kegiatan. Sementara itu, satu orang terduga pelaku lainnya masih dalam proses penyidikan.
Polisi menyebut motif para tersangka diduga untuk memperoleh keuntungan ekonomi.
Adapun modus yang ditemukan dalam perkara pertambangan yakni melakukan penambangan batuan, pasir, dan tanah urug tanpa izin. Polisi juga menemukan aktivitas pengolahan dan pemurnian emas dari lokasi yang tidak memiliki izin.
Polisi Amankan Sembilan Excavator
Dari pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sembilan unit excavator, surat jalan dan hasil penjualan, batuan yang mengandung emas, serta sejumlah peralatan pengolahan emas.
Peralatan tersebut di antaranya gulundung, gembosan, kowi, palu, dan blower. Polisi juga mengamankan uang modal pembelian BBM bersubsidi sebesar Rp6,2 juta serta satu unit mobil boks yang telah dimodifikasi.
Kombes Pol Yudhis Wibisana mengatakan, penyidik masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, serta memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Terancam Hukuman hingga 10 Tahun
Untuk perkara pertambangan, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal 158 mengatur mengenai kegiatan penambangan tanpa izin usaha pertambangan, izin pertambangan rakyat, atau izin usaha pertambangan khusus. Sementara Pasal 161 mengatur mengenai kegiatan menampung, memanfaatkan, mengolah, mengangkut, atau menjual mineral dan batubara yang tidak berasal dari pemegang izin yang sah.
Kedua ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Sementara untuk perkara dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Polda Banten mengimbau masyarakat untuk ikut berperan dalam memberikan informasi kepada aparat penegak hukum apabila menemukan dugaan aktivitas pertambangan ilegal maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas ilegal di bidang pertambangan dan minyak dan gas bumi. Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan situasi yang aman, tertib dan kondusif,” kata Yudhis.
Polda Banten menegaskan penindakan terhadap dugaan pelanggaran di sektor pertambangan dan energi akan terus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Red)
![]()







