Kasus Gratifikasi Rp20,7 Miliar, KPK Tahan Mantan Kakanwil DJP Muhammad Haniv

- Penulis

Kamis, 20 Agustus 2026 - 05:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, FAKTAMERAH.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv, pada Rabu (19/8/2026).

Penahanan tersebut dilakukan setelah Haniv menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Haniv sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak Februari 2025. Dalam perkara tersebut, penyidik menduga adanya penerimaan gratifikasi dengan nilai sekitar Rp20,7 miliar.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

KPK menduga Haniv menyalahgunakan jabatan dan pengaruh yang dimilikinya untuk kepentingan pribadi maupun usaha yang berkaitan dengan keluarganya. Salah satu dugaan yang mencuat adalah permintaan bantuan kepada sejumlah pengusaha wajib pajak untuk mendukung kegiatan bisnis dan fashion show yang berkaitan dengan anaknya.

Ditahan 20 Hari Pertama

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Zulkarnain Meinardy mengatakan, penahanan terhadap Haniv dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan.

Haniv ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 19 Agustus hingga 7 September 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Baca Juga:  PETISI AHLI Sesalkan Dugaan Kedatangan Sejumlah Oknum TNI ke Polda Metro Jaya, Desak Penegakan Hukum Bebas Intervensi

Penahanan tersebut menjadi bagian dari proses hukum untuk mendalami dugaan penerimaan gratifikasi serta pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Dugaan Penyalahgunaan Jabatan

Perkara ini bermula dari dugaan penyalahgunaan kewenangan saat Haniv menjabat sebagai Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus periode 2015–2018.

KPK menduga posisi dan jejaring yang dimiliki Haniv digunakan untuk meminta dukungan finansial kepada sejumlah pihak yang memiliki kepentingan dalam urusan perpajakan.

Dalam pengembangan perkara, penyidik juga mendalami dugaan aliran dana yang berkaitan dengan kepentingan usaha dan kegiatan keluarga tersangka.

Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih dalam proses pembuktian di tahap penyidikan. Status tersangka yang disandang Haniv juga tidak serta-merta membuktikan kesalahan pidana sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

KPK masih terus melakukan penyidikan untuk mengungkap secara utuh konstruksi perkara, aliran dana, serta pihak-pihak lain yang diduga mengetahui atau terlibat dalam perkara tersebut.

(Redaksi)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Transparansi Desa Jayabakti Dipertanyakan, Sengketa Informasi Dibawa ke Komisi Informasi Jabar
Dugaan NIK Ganda Direktur PT IMI Masuk Pemeriksaan BKPSDM Batang
Challenge Hafalan Surat Ad-Duha Berhadiah Miras di Sound Project Diselidiki Polisi
SuperApp Polri Terhubung hingga Polsek, Layanan 110 Mudahkan Warga Minta Bantuan
Satres Narkoba Polres Pelabuhan Makassar Ungkap 50 Kasus Narkotika, 80 Tersangka Diamankan
Permasberto Dorong Polisi Usut Dugaan Pelanggaran UU ITE dalam Polemik Wali Murid SDN Yudha
Ketua FRB: Kritik Harus Berdasarkan Fakta, Dugaan Pemerasan Wajib Diusut
Lapas Kelas I Makassar Gelar Sidak Rutin Blok Hunian, Cegah Peredaran Narkoba dan Barang Terlarang
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:28 WIB

Transparansi Desa Jayabakti Dipertanyakan, Sengketa Informasi Dibawa ke Komisi Informasi Jabar

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:36 WIB

Dugaan NIK Ganda Direktur PT IMI Masuk Pemeriksaan BKPSDM Batang

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:05 WIB

Challenge Hafalan Surat Ad-Duha Berhadiah Miras di Sound Project Diselidiki Polisi

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:11 WIB

SuperApp Polri Terhubung hingga Polsek, Layanan 110 Mudahkan Warga Minta Bantuan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:11 WIB

Satres Narkoba Polres Pelabuhan Makassar Ungkap 50 Kasus Narkotika, 80 Tersangka Diamankan

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Polda Banten Bongkar 6 Lokasi Tambang Ilegal, 7 Tersangka Ditahan

Kamis, 20 Agu 2026 - 09:32 WIB