JAKARTA, FAKTAMERAH.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv, pada Rabu (19/8/2026).
Penahanan tersebut dilakukan setelah Haniv menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Haniv sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak Februari 2025. Dalam perkara tersebut, penyidik menduga adanya penerimaan gratifikasi dengan nilai sekitar Rp20,7 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
KPK menduga Haniv menyalahgunakan jabatan dan pengaruh yang dimilikinya untuk kepentingan pribadi maupun usaha yang berkaitan dengan keluarganya. Salah satu dugaan yang mencuat adalah permintaan bantuan kepada sejumlah pengusaha wajib pajak untuk mendukung kegiatan bisnis dan fashion show yang berkaitan dengan anaknya.
Ditahan 20 Hari Pertama
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Zulkarnain Meinardy mengatakan, penahanan terhadap Haniv dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan.
Haniv ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 19 Agustus hingga 7 September 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Penahanan tersebut menjadi bagian dari proses hukum untuk mendalami dugaan penerimaan gratifikasi serta pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Dugaan Penyalahgunaan Jabatan
Perkara ini bermula dari dugaan penyalahgunaan kewenangan saat Haniv menjabat sebagai Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus periode 2015–2018.
KPK menduga posisi dan jejaring yang dimiliki Haniv digunakan untuk meminta dukungan finansial kepada sejumlah pihak yang memiliki kepentingan dalam urusan perpajakan.
Dalam pengembangan perkara, penyidik juga mendalami dugaan aliran dana yang berkaitan dengan kepentingan usaha dan kegiatan keluarga tersangka.
Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih dalam proses pembuktian di tahap penyidikan. Status tersangka yang disandang Haniv juga tidak serta-merta membuktikan kesalahan pidana sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
KPK masih terus melakukan penyidikan untuk mengungkap secara utuh konstruksi perkara, aliran dana, serta pihak-pihak lain yang diduga mengetahui atau terlibat dalam perkara tersebut.
(Redaksi)
![]()







