Ketua FRB: Kritik Harus Berdasarkan Fakta, Dugaan Pemerasan Wajib Diusut

- Penulis

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua LSM Forum Rakyat Bersatu Soroti Dugaan Praktik Pemerasan Berkedok Organisasi dan Profesi Wartawan

MAKASSAR – Ketua Umum LSM Forum Rakyat Bersatu (FRB), Hendra Syam, ST, menyampaikan keprihatinannya terhadap dugaan praktik pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan organisasi kemasyarakatan maupun profesi wartawan. Ia meminta aparat penegak hukum menindak setiap pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk dorongan agar aparat penegak hukum serta pihak berwenang, termasuk Dewan Pers sesuai kewenangannya, mengambil langkah terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum maupun pelanggaran etik.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-7869183682739582, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Hendra, kritik terhadap pemerintah maupun dunia usaha merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Namun, ia menegaskan bahwa apabila terdapat pihak yang menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kemudian meminta imbalan tertentu untuk menghapus atau menghentikan pemberitaan, maka tindakan tersebut, jika terbukti, tidak dapat dibenarkan secara hukum maupun etika.

Hendra juga menyinggung pemberitaan mengenai dugaan penjualan avtur ilegal. Menurutnya, setiap informasi yang dipublikasikan seharusnya didasarkan pada data, fakta, dan proses verifikasi yang memadai agar tidak menimbulkan informasi yang keliru atau menyesatkan di tengah masyarakat. Ia menilai penggunaan istilah atau tuduhan tanpa didukung bukti yang cukup berpotensi menimbulkan kesalahpahaman.

Selain itu, Hendra mengingatkan agar nama organisasi kemasyarakatan maupun organisasi kemahasiswaan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Ia menilai seorang aktivis harus mengedepankan integritas, profesionalisme, serta menyampaikan kritik berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga:  Sidang Gugatan Terhadap Sejumlah Perusahaan Pers Ditunda, Kuasa Hukum Harap Keadilan bagi Insan Pers

“Apabila ditemukan adanya dugaan pemerasan yang mengatasnamakan profesi wartawan ataupun organisasi, maka persoalan tersebut harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Oknum yang terbukti melakukan pelanggaran harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana maupun etik,” ujar Hendra.

Ia menambahkan akan melaporkan setiap dugaan pelanggaran yang disertai bukti kepada aparat penegak hukum dan Dewan Pers agar dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap organisasi kemasyarakatan dan profesi pers yang menjalankan tugas secara profesional.

Di akhir keterangannya, Hendra mengajak insan pers untuk terus menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan prinsip verifikasi, keberimbangan, dan akurasi dalam setiap pemberitaan. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar sebelum memastikan kebenaran serta sumber informasinya.

Sumber: Hendra Syam, ST, Ketua Umum Forum Rakyat Bersatu (FRB).

(Ahmad)

Catatan Redaksi: Artikel ini memuat pernyataan narasumber. Apabila terdapat pihak yang disebut atau merasa berkepentingan dengan substansi pernyataan tersebut, redaksi membuka ruang penggunaan hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aliansi Peduli Banten Soroti Perbedaan Pasal Kasus Masjid Sentiong, Minta Penjelasan Polisi dan Jaksa
Dugaan Pencabulan Anak di Malingping Lebak Disorot, Rudiana Minta Polisi Usut Tuntas
Multatuli Justice Law Firm Hadir di Lebak, Buka Layanan Konsultasi dan Pendampingan Hukum
Persoalkan Pemberitaan, Ultra Addiction Center Adukan Kupasmerdeka.com ke Dewan Pers
Ahli Waris Bong Kon Ho Gugat PT Sebatin, Persoalkan 2.375 Saham dan Pelaksanaan RUPS Sejak 2006
Polres Serang Terima Informasi GWI Terkait Dugaan Penyimpangan di Sejumlah Instansi
Diberitakan Soal Pemindahan Pasien, Pengelola Ultra Addiction Center Minta Klarifikasi Kupasmerdeka.com
Sejumlah Calon Subkontraktor Mengaku Rugi Puluhan Juta dalam Tawaran Proyek Perumahan
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 04:32 WIB

Aliansi Peduli Banten Soroti Perbedaan Pasal Kasus Masjid Sentiong, Minta Penjelasan Polisi dan Jaksa

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 07:19 WIB

Dugaan Pencabulan Anak di Malingping Lebak Disorot, Rudiana Minta Polisi Usut Tuntas

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:10 WIB

Multatuli Justice Law Firm Hadir di Lebak, Buka Layanan Konsultasi dan Pendampingan Hukum

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:03 WIB

Persoalkan Pemberitaan, Ultra Addiction Center Adukan Kupasmerdeka.com ke Dewan Pers

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:30 WIB

Ahli Waris Bong Kon Ho Gugat PT Sebatin, Persoalkan 2.375 Saham dan Pelaksanaan RUPS Sejak 2006

Berita Terbaru

Jawa Barat

Polda Jabar Imbau Masyarakat Sampaikan Aspirasi Secara Damai

Selasa, 27 Okt 2026 - 10:58 WIB

Infrastruktur

Proyek Pipa PAM Jaya di Lubang Buaya Ditargetkan Rampung Januari 2027

Selasa, 27 Okt 2026 - 08:40 WIB