SERANG, faktamerah.com — Sidang gugatan perdata yang melibatkan Dewan Pers dan sejumlah pihak di Pengadilan Negeri (PN) Serang Kelas 1A, Selasa (2/12/2025), kembali ditunda. Penundaan dilakukan karena beberapa pihak tergugat tidak hadir dalam agenda pemanggilan tersebut.
Kuasa Hukum Tergugat III, Muhlisin, S.H., yang juga mewakili Biro Hukum, menjelaskan bahwa agenda sidang hari ini seharusnya merupakan pemanggilan para pihak. Namun, karena tidak semua tergugat hadir, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga Kamis, 4 Desember 2025.
“Sidang hari ini ditunda karena Tergugat II tidak hadir, termasuk Dewan Pers sebagai Turut Tergugat,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, kuasa hukum Tergugat I, H. Suwarni, menilai ketidakhadiran Tergugat II disebabkan pemanggilan yang dialamatkan tidak jelas. Hal tersebut, menurutnya, menunjukkan ketidakseriusan Penggugat dalam mengajukan gugatan.
“Ini membuktikan ketidakseriusan dari Penggugat dalam melakukan gugatan pada Perkara Perdata Nomor 232/Pdt.G/2025/PN.Srg. Kami berharap Majelis Hakim dapat melihat bahwa gugatan ini diajukan dengan iktikad yang tidak baik,” tegasnya.
Muhlisin, S.H. menambahkan bahwa pihaknya berharap semua tergugat hadir pada sidang berikutnya agar proses hukum dapat berjalan maksimal.
Menurutnya, gugatan ini diajukan karena adanya pihak yang mengaku dirugikan oleh pemberitaan sejumlah media. Namun, ia menegaskan bahwa karya jurnalistik memiliki perlindungan hukum tersendiri (lex specialis), sehingga sengketa pemberitaan tidak dapat serta-merta dibawa ke ranah pidana maupun perdata tanpa melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Media hidup dalam ruang demokrasi dan diatur melalui undang-undang khusus. Ada mekanisme terkait sengketa pemberitaan. Karya jurnalistik tidak bisa langsung digugat tanpa melalui prosedur hak jawab atau mekanisme di Dewan Pers,” jelasnya.
Di sisi lain, Joseph Sutanto, S.H., Kuasa Hukum Tergugat III dari PT Media Bahri Sejahtera (KabarBahri.co.id), menilai langkah hukum Penggugat, Deni Juweni, yang langsung mengajukan gugatan ke PN Serang tanpa melalui Dewan Pers merupakan kekeliruan dalam memahami regulasi sengketa pers.
“Isi pemberitaan yang dipermasalahkan adalah karya jurnalistik. Seharusnya diselesaikan melalui Dewan Pers terlebih dahulu, bukan langsung ke pengadilan. Ini menunjukkan kekeliruan yang nyata dalam bernalar hukum,” tegas Joseph.
Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar pada Kamis, 4 Desember 2025, dengan agenda pemanggilan kembali para tergugat. Seluruh pihak berharap proses hukum ini dapat memberikan kepastian hukum bagi insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik sesuai koridor perundang-undangan.
( Red )






