Sidang Gugatan Terhadap Sejumlah Perusahaan Pers Ditunda, Kuasa Hukum Harap Keadilan bagi Insan Pers

- Penulis

Selasa, 2 Desember 2025 - 16:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG, faktamerah.com — Sidang gugatan perdata yang melibatkan Dewan Pers dan sejumlah pihak di Pengadilan Negeri (PN) Serang Kelas 1A, Selasa (2/12/2025), kembali ditunda. Penundaan dilakukan karena beberapa pihak tergugat tidak hadir dalam agenda pemanggilan tersebut.

Kuasa Hukum Tergugat III, Muhlisin, S.H., yang juga mewakili Biro Hukum, menjelaskan bahwa agenda sidang hari ini seharusnya merupakan pemanggilan para pihak. Namun, karena tidak semua tergugat hadir, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga Kamis, 4 Desember 2025.

“Sidang hari ini ditunda karena Tergugat II tidak hadir, termasuk Dewan Pers sebagai Turut Tergugat,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, kuasa hukum Tergugat I, H. Suwarni, menilai ketidakhadiran Tergugat II disebabkan pemanggilan yang dialamatkan tidak jelas. Hal tersebut, menurutnya, menunjukkan ketidakse­riusan Penggugat dalam mengajukan gugatan.

“Ini membuktikan ketidakseriusan dari Penggugat dalam melakukan gugatan pada Perkara Perdata Nomor 232/Pdt.G/2025/PN.Srg. Kami berharap Majelis Hakim dapat melihat bahwa gugatan ini diajukan dengan iktikad yang tidak baik,” tegasnya.

Muhlisin, S.H. menambahkan bahwa pihaknya berharap semua tergugat hadir pada sidang berikutnya agar proses hukum dapat berjalan maksimal.

Menurutnya, gugatan ini diajukan karena adanya pihak yang mengaku dirugikan oleh pemberitaan sejumlah media. Namun, ia menegaskan bahwa karya jurnalistik memiliki perlindungan hukum tersendiri (lex specialis), sehingga sengketa pemberitaan tidak dapat serta-merta dibawa ke ranah pidana maupun perdata tanpa melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga:  Menkeu Purbaya Gerebek Dua Pabrik di Tangerang Kemplang PPN Rp500 Miliar

“Media hidup dalam ruang demokrasi dan diatur melalui undang-undang khusus. Ada mekanisme terkait sengketa pemberitaan. Karya jurnalistik tidak bisa langsung digugat tanpa melalui prosedur hak jawab atau mekanisme di Dewan Pers,” jelasnya.

Di sisi lain, Joseph Sutanto, S.H., Kuasa Hukum Tergugat III dari PT Media Bahri Sejahtera (KabarBahri.co.id), menilai langkah hukum Penggugat, Deni Juweni, yang langsung mengajukan gugatan ke PN Serang tanpa melalui Dewan Pers merupakan kekeliruan dalam memahami regulasi sengketa pers.

“Isi pemberitaan yang dipermasalahkan adalah karya jurnalistik. Seharusnya diselesaikan melalui Dewan Pers terlebih dahulu, bukan langsung ke pengadilan. Ini menunjukkan kekeliruan yang nyata dalam bernalar hukum,” tegas Joseph.

Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar pada Kamis, 4 Desember 2025, dengan agenda pemanggilan kembali para tergugat. Seluruh pihak berharap proses hukum ini dapat memberikan kepastian hukum bagi insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik sesuai koridor perundang-undangan.

( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peredaran Obat Keras Ilegal di Cianjur Disorot, Pengakuan Penjual soal Dugaan “Setoran” Jadi Perhatian
Sidang Dugaan Investasi Rp5 Miliar, Kuasa Hukum PT OSO Sekuritas Tegaskan Salim, Ranto, dan Agustin Bukan Marketing Resmi
Sengketa Lahan Middle Ring Road Makassar, Sainal Lonard Klaim Rugi Rp2,75 Miliar dan Tempuh Jalur Hukum
Polda Jabar Paparkan Penanganan 20 Perkara Korupsi, Media Diajak Perkuat Pencegahan dan Kontrol Sosial
PMI di Jepang Asal Nganjuk Dilaporkan, Diduga Gelapkan Dana Pinjaman Bank dan Telantarkan Istri
Diduga Terlibat Pungli, Lima Oknum Dishub Kota Bekasi Diusulkan PTDH
Diduga Langgar PBG, Rumah Kos Enam Lantai di Petojo Terancam Dicabut usai Irbanko Turun Tangan
Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar Tangkap Terduga Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual di Barru
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 06:39 WIB

Peredaran Obat Keras Ilegal di Cianjur Disorot, Pengakuan Penjual soal Dugaan “Setoran” Jadi Perhatian

Selasa, 4 Agustus 2026 - 08:12 WIB

Sidang Dugaan Investasi Rp5 Miliar, Kuasa Hukum PT OSO Sekuritas Tegaskan Salim, Ranto, dan Agustin Bukan Marketing Resmi

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:14 WIB

Sengketa Lahan Middle Ring Road Makassar, Sainal Lonard Klaim Rugi Rp2,75 Miliar dan Tempuh Jalur Hukum

Senin, 3 Agustus 2026 - 13:15 WIB

Polda Jabar Paparkan Penanganan 20 Perkara Korupsi, Media Diajak Perkuat Pencegahan dan Kontrol Sosial

Minggu, 2 Agustus 2026 - 13:21 WIB

PMI di Jepang Asal Nganjuk Dilaporkan, Diduga Gelapkan Dana Pinjaman Bank dan Telantarkan Istri

Berita Terbaru