PMI di Jepang Asal Nganjuk Dilaporkan, Diduga Gelapkan Dana Pinjaman Bank dan Telantarkan Istri

- Penulis

Minggu, 2 Agustus 2026 - 13:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NGANJUK, FAKTAMERAH.COM – Seorang pekerja migran Indonesia (PMI) yang bekerja di Jepang berinisial Okt (25) dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan penipuan dan penggelapan dana pinjaman bank. Laporan tersebut diajukan oleh istrinya, Put (26), warga Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, setelah persoalan rumah tangga dan dugaan kerugian finansial yang dialaminya tidak menemukan penyelesaian.

Menurut keterangan Put kepada awak media, persoalan bermula ketika Okt akan berangkat bekerja ke Jepang sebagai kaigo (perawat lansia) di Kota Kanazawa, Prefektur Ishikawa. Untuk membiayai keberangkatannya, Okt disebut meminta bantuan ibu mertuanya agar menjaminkan Sertifikat Hak Milik (SHM) ke salah satu bank dengan nilai pinjaman pokok sebesar Rp90 juta.

Dalam kesepakatan keluarga, Okt disebut berjanji mengirimkan dana sekitar Rp3 juta setiap bulan untuk membayar cicilan pinjaman tersebut. Namun, menurut Put, selama hampir satu tahun suaminya tidak memenuhi komitmen tersebut, sehingga beban pinjaman beserta bunga disebut telah mencapai sekitar Rp108 juta.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ibu saya terus menanyakan pembayaran angsuran, tetapi hingga kini belum ada penyelesaian,” ujar Put.

Selain persoalan pinjaman bank, Put juga mengaku tidak menerima nafkah lahir dari suaminya selama bekerja di luar negeri. Atas kondisi tersebut, ia mengaku telah mengajukan gugatan cerai sekaligus menempuh jalur hukum.

Dalam keterangannya, Put juga menyebut suaminya diduga meminjam uang kepada sejumlah kerabat, teman, dan rekan kerja dengan nilai yang bervariasi, mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Ia bahkan menduga dana tersebut digunakan untuk aktivitas perjudian daring. Namun demikian, dugaan tersebut belum dapat dibuktikan dan belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum.

Baca Juga:  Motor Konsumen Diduga Digembok Debt Collector FIF Group di Jakarta Timur, Telat Angsuran Baru 8 Hari

Pihak keluarga mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut melalui mediasi yang difasilitasi Pemerintah Desa Sambiroto pada awal Juli 2026. Mediasi tersebut turut dihadiri unsur Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan perangkat desa. Namun, menurut pihak pelapor, pertemuan tersebut belum menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima kedua belah pihak.

Merasa tidak ada itikad baik dari pihak terlapor, keluarga Put menyatakan akan melaporkan kasus tersebut ke Polda Jawa Timur serta menyampaikan pengaduan kepada Balai Pelayanan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Timur agar memperoleh penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Okt melalui sambungan WhatsApp internasional belum membuahkan hasil. Nomor yang dihubungi dilaporkan tidak memberikan tanggapan.
Sementara itu, ibu dari Okt, Sudarti, saat ditemui di kediamannya memberikan pernyataan singkat.

“Iya Pak, akan saya sampaikan ke Okt soal utang dan laporan kepada kepolisian,” ujarnya.

Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan keterangan pihak pelapor dan hasil upaya konfirmasi kepada pihak terkait. Dugaan tindak pidana yang disampaikan masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum. Sesuai asas praduga tak bersalah, pihak yang dilaporkan tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(Erk)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Terlibat Pungli, Lima Oknum Dishub Kota Bekasi Diusulkan PTDH
Diduga Langgar PBG, Rumah Kos Enam Lantai di Petojo Terancam Dicabut usai Irbanko Turun Tangan
Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar Tangkap Terduga Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual di Barru
Kuasa Hukum Moratua Gajah Soroti Dugaan Kekeliruan Penerapan UU ITE dalam Laporan Polisi di Polres Dairi
Laskar Arung Palakka Desak Kejati Sulsel Percepat Penanganan Dugaan Korupsi Proyek Pokir Bone
Motor Konsumen Diduga Digembok Debt Collector FIF Group di Jakarta Timur, Telat Angsuran Baru 8 Hari
Kasus Dugaan Penganiayaan di Polsek Minasatene Belum Tuntas, Korban Pertanyakan Perkembangan Penyidikan
Laporan Dugaan Penyalahgunaan Dana IPL Belum Berujung, Warga Bekasi Minta Kadiv Propam Turun Tangan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 13:21 WIB

PMI di Jepang Asal Nganjuk Dilaporkan, Diduga Gelapkan Dana Pinjaman Bank dan Telantarkan Istri

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 08:44 WIB

Diduga Terlibat Pungli, Lima Oknum Dishub Kota Bekasi Diusulkan PTDH

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:57 WIB

Diduga Langgar PBG, Rumah Kos Enam Lantai di Petojo Terancam Dicabut usai Irbanko Turun Tangan

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:56 WIB

Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar Tangkap Terduga Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual di Barru

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:18 WIB

Kuasa Hukum Moratua Gajah Soroti Dugaan Kekeliruan Penerapan UU ITE dalam Laporan Polisi di Polres Dairi

Berita Terbaru