Skandal Pertalite di Cikupa! Motor Suzuki Thunder Diduga Jadi Alat Penimbunan, Oknum SPBU Disorot

- Penulis

Jumat, 10 April 2026 - 10:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG, FAKTAMERAH.COM –
Warga Kabupaten Tangerang Khususnya Cikupa dibuat geram dengan maraknya praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite. Sorotan tajam tertuju pada sejumlah pengendara sepeda motor Suzuki Thunder yang diduga kuat melakukan pembelian pertalite dalam jumlah besar secara berulang di SPBU.3415715

Kecurigaan semakin menguat dengan adanya indikasi keterlibatan oknum petugas SPBU dalam melancarkan aksi ilegal ini, yang memungkinkan para pelaku untuk melenggang bebas tanpa larangan pihak SPBU.

Berdasarkan pantauan tim investigasi pada Kamis malam (10/4/2026) di SPBU 3415715 yang terletak di Jalan Otonom Cikupa Pasir Gadung sejumlah pengendara motor Suzuki Thunder terpantau melakukan pengisian pertalite secara berulang hingga tangki penuh. Tindakan ini secara terang-terangan melanggar peraturan pemerintah terkait penyaluran BBM bersubsidi, yang menetapkan batas maksimal kuota pengisian untuk kendaraan roda dua sebesar Rp100.000.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam beberapa kali pengisian, beberapa unit motor Thunder tersebut tercatat bolak balik tanpa harus jauh dari SPBU untuk mutar balik Mengisi hanya memutarkan Motor di depan SPBU dalam Pengisian satu kali bisa menampung hingga14.8 liter pertalite, setara dengan Rp148.000. Jumlah ini jauh melampaui batas maksimal 10 liter atau Rp100.000 yang telah ditetapkan.

Salah seorang warga bernama Iwan yang tengah mengantre untuk mengisi bahan bakar di SPBU tersebut, mengungkapkan kekesalannya atas praktik yang ia saksikan. Menurutnya, tindakan para pengendara motor Thunder tersebut merupakan bentuk kecurangan yang nyata.

Baca Juga:  Sekjen LIN Desak Kejari Kota Bekasi Usut Dugaan Penggunaan APBD Rp327,76 Juta untuk HPN Bekasi Raya

“Motor biasa saja tidak boleh mengisi lebih dari Rp100.000, tapi motor Thunder ini bisa. Ini kan namanya curang dan tidak adil,” ujarnya dengan nada geram.

Praktik pembelian pertalite secara berulang dan dalam jumlah besar ini mengindikasikan adanya upaya penimbunan, yang merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku penimbunan BBM dapat dijerat dengan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Informasi yang dihimpun tim investigasi menguatkan dugaan bahwa para pengendara motor Thunder tersebut melakukan pengisian pertalite bersubsidi secara berulang kali. Setelah tangki penuh, mereka memindahkan BBM tersebut ke dalam jeriken di lokasi-lokasi terpencil. Pertalite hasil penimbunan ini kemudian dijual kembali kepada konsumen melalui warung-warung kecil di pinggir jalan dengan harga yang lebih tinggi.

Maraknya praktik penimbunan pertalite ini diduga kuat dipicu oleh tingginya permintaan dari para penjual pertalite eceran yang menjamur di Cikupa Keterbatasan pengawasan dan penegakan hukum disinyalir menjadi faktor yang memperparah kondisi ini.

Pihak berwenang diharapkan segera mengambil tindakan tegas untuk memberantas praktik penimbunan BBM bersubsidi ini, serta mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum petugas SPBU. Penegakan hukum yang adil dan transparan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku, serta menjaga ketersediaan dan stabilitas harga BBM bagi masyarakat Kabupaten Tangerang

Loading

Penulis : Rom/Diana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPKB Desak Kejari Kabupaten Bogor Sampaikan Perkembangan Penyidikan Dugaan Korupsi Proyek RSUD Parung
Hak Ulayat Nahason Teflopo Diklaim Pihak Lain, Kuasa Hukum Soroti Penyaluran Ganti Rugi Bendungan Temef
Polri Sampaikan Perkembangan Penyidikan Dugaan Korupsi dan TPPU, Tetapkan Dua Tersangka
Ketua Umum KJNI: Penanganan Perkara yang Menjadi Sorotan Publik Harus Junjung Independensi
Pitra Romadoni Nasution: Pengunduran Diri Jampidsus Harus Jadi Momentum Reformasi Total Kejaksaan
Operasi Besar Kortas Tipikor: Geledah Sejumlah Lokasi, Sita Uang Hampir Rp60 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU
Polisi Dalami Tiga Kasus Korupsi, Penetapan Tersangka Tinggal Menunggu Finalisasi Alat Bukti
PTUN Palu Nyatakan Gugatan Sudirman Sapat dkk Tidak Dapat Diterima, Kuasa Hukum: Pertimbangan Majelis Sangat Komprehensif
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:40 WIB

KPKB Desak Kejari Kabupaten Bogor Sampaikan Perkembangan Penyidikan Dugaan Korupsi Proyek RSUD Parung

Sabtu, 18 Juli 2026 - 06:52 WIB

Hak Ulayat Nahason Teflopo Diklaim Pihak Lain, Kuasa Hukum Soroti Penyaluran Ganti Rugi Bendungan Temef

Senin, 13 Juli 2026 - 05:40 WIB

Polri Sampaikan Perkembangan Penyidikan Dugaan Korupsi dan TPPU, Tetapkan Dua Tersangka

Minggu, 12 Juli 2026 - 14:12 WIB

Ketua Umum KJNI: Penanganan Perkara yang Menjadi Sorotan Publik Harus Junjung Independensi

Sabtu, 11 Juli 2026 - 15:30 WIB

Pitra Romadoni Nasution: Pengunduran Diri Jampidsus Harus Jadi Momentum Reformasi Total Kejaksaan

Berita Terbaru