Ketua KAKI Jatim Desak KPK Segera Adili Anwar Sadad demi Jaga Integritas Lembaga Antirasuah

- Penulis

Kamis, 28 Mei 2026 - 08:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, FAKTAMERAH.COM – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) adalah lembaga negara di Indonesia yang bersifat independen dan dibentuk khusus untuk mengatasi, menanggulangi, dan memberantas tindak pidana korupsi berpedoman pada 6 asas utama yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

KPK melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi Ketua kelompok Masyarakat (Pokmas) di Polres Probolinggo (26/5/2026), untuk melengkapi berkas perkara anggota DPR dari Fraksi Gerindra, Anwar Sadad yang saat ini berstatus sebagai tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim tahun 2021-2022.

Para saksi yang sudah diperiksa KPK, diantaranya; Ketua Pokmas Nyiur Jaya, Abd Hayyi; Ketua Pokmas Ikmarish, Sugiono; Ketua Pokmas Sejahtera Berkarya, Samsul Arifin; dan perwakilan pengurus Yayasan Darul Ulum Paiton Multazam Hairul Anam.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menyikapi penanganan Korupsi Dana Hibah Jatim, Moh Hosen Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jawa Timur mengatakan demi integritas dan kualitas KPK sebagai Lembaga Antikorupsi sudah waktunya Anwar Sadad DPR RI diadili untuk mempertanggung jawabkan amal perbuatannya waktu menjadi wakil ketua DPRD Jatim,” kata Ketua KAKI Jatim, Kamis (28/5/2026).

Kami Pegiat Antikorupsi KAKI Jatim berharap kepada Ketua KPK Setyo Budiyanto untuk tidak main main dalam penanganan kasus ini, karena sudah cukup terlalu lama belum tuntas totalitas. Dalam artian sejak tahun 2022 sampai 2026 hanya empat orang yang sudah dijebloskan ke penjara,” papar Hosen KAKI Jatim.

Baca Juga:  Menkeu Purbaya Gerebek Dua Pabrik di Tangerang Kemplang PPN Rp500 Miliar

Sebelumnya Ketua KAKI Jatim sudah melayangkan surat kedua ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang isinya meminta Lembaga Antirusuah untuk menahan para tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim. Namun hanya 4 orang yang sudah diadili dan sisa 16 Tersangka masih gentayangan di bumi Indonesia tercinta,” tuturnya.

Hosen KAKI mengatakan, kami siap mendukung kinerja KPK selama tidak menyalahgunakan wewenang dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan, sebab anggaran negara yang diturunkan dalam penanganan kasus Korupsi tidakkah sedikit, ini juga yang harus diperhatikan oleh lembaga Antirusuah sebagai Lembaga Independen pemerintah,” tegasnya.

Maka dari itu, demi integritas dan kualitas KPK dalam penanganan kasus korupsi Dana Hibah Jatim yang kian menjadi sorotan publik. Alangkah baiknya segera menjemput 16 tersangka yang tersisa supaya pedoman utama kinerja Lembaga Antirusuah terkait asas berfungsi dengan baik,” ungkap Ketua KAKI Jatim.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPKB Desak Kejari Kabupaten Bogor Sampaikan Perkembangan Penyidikan Dugaan Korupsi Proyek RSUD Parung
Hak Ulayat Nahason Teflopo Diklaim Pihak Lain, Kuasa Hukum Soroti Penyaluran Ganti Rugi Bendungan Temef
Polri Sampaikan Perkembangan Penyidikan Dugaan Korupsi dan TPPU, Tetapkan Dua Tersangka
Ketua Umum KJNI: Penanganan Perkara yang Menjadi Sorotan Publik Harus Junjung Independensi
Pitra Romadoni Nasution: Pengunduran Diri Jampidsus Harus Jadi Momentum Reformasi Total Kejaksaan
Operasi Besar Kortas Tipikor: Geledah Sejumlah Lokasi, Sita Uang Hampir Rp60 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU
Polisi Dalami Tiga Kasus Korupsi, Penetapan Tersangka Tinggal Menunggu Finalisasi Alat Bukti
PTUN Palu Nyatakan Gugatan Sudirman Sapat dkk Tidak Dapat Diterima, Kuasa Hukum: Pertimbangan Majelis Sangat Komprehensif
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:40 WIB

KPKB Desak Kejari Kabupaten Bogor Sampaikan Perkembangan Penyidikan Dugaan Korupsi Proyek RSUD Parung

Sabtu, 18 Juli 2026 - 06:52 WIB

Hak Ulayat Nahason Teflopo Diklaim Pihak Lain, Kuasa Hukum Soroti Penyaluran Ganti Rugi Bendungan Temef

Senin, 13 Juli 2026 - 05:40 WIB

Polri Sampaikan Perkembangan Penyidikan Dugaan Korupsi dan TPPU, Tetapkan Dua Tersangka

Minggu, 12 Juli 2026 - 14:12 WIB

Ketua Umum KJNI: Penanganan Perkara yang Menjadi Sorotan Publik Harus Junjung Independensi

Sabtu, 11 Juli 2026 - 15:30 WIB

Pitra Romadoni Nasution: Pengunduran Diri Jampidsus Harus Jadi Momentum Reformasi Total Kejaksaan

Berita Terbaru