Ketua KAKI Jatim Desak KPK Segera Adili Anwar Sadad demi Jaga Integritas Lembaga Antirasuah

- Penulis

Kamis, 28 Mei 2026 - 08:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, FAKTAMERAH.COM – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) adalah lembaga negara di Indonesia yang bersifat independen dan dibentuk khusus untuk mengatasi, menanggulangi, dan memberantas tindak pidana korupsi berpedoman pada 6 asas utama yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

KPK melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi Ketua kelompok Masyarakat (Pokmas) di Polres Probolinggo (26/5/2026), untuk melengkapi berkas perkara anggota DPR dari Fraksi Gerindra, Anwar Sadad yang saat ini berstatus sebagai tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim tahun 2021-2022.

Para saksi yang sudah diperiksa KPK, diantaranya; Ketua Pokmas Nyiur Jaya, Abd Hayyi; Ketua Pokmas Ikmarish, Sugiono; Ketua Pokmas Sejahtera Berkarya, Samsul Arifin; dan perwakilan pengurus Yayasan Darul Ulum Paiton Multazam Hairul Anam.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menyikapi penanganan Korupsi Dana Hibah Jatim, Moh Hosen Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jawa Timur mengatakan demi integritas dan kualitas KPK sebagai Lembaga Antikorupsi sudah waktunya Anwar Sadad DPR RI diadili untuk mempertanggung jawabkan amal perbuatannya waktu menjadi wakil ketua DPRD Jatim,” kata Ketua KAKI Jatim, Kamis (28/5/2026).

Kami Pegiat Antikorupsi KAKI Jatim berharap kepada Ketua KPK Setyo Budiyanto untuk tidak main main dalam penanganan kasus ini, karena sudah cukup terlalu lama belum tuntas totalitas. Dalam artian sejak tahun 2022 sampai 2026 hanya empat orang yang sudah dijebloskan ke penjara,” papar Hosen KAKI Jatim.

Baca Juga:  Polsek Soeta Bongkar Pengiriman 100 Koli Rokok Diduga Ilegal di Pelabuhan Makassar, Disamarkan sebagai Alat Kesehatan

Sebelumnya Ketua KAKI Jatim sudah melayangkan surat kedua ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang isinya meminta Lembaga Antirusuah untuk menahan para tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim. Namun hanya 4 orang yang sudah diadili dan sisa 16 Tersangka masih gentayangan di bumi Indonesia tercinta,” tuturnya.

Hosen KAKI mengatakan, kami siap mendukung kinerja KPK selama tidak menyalahgunakan wewenang dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan, sebab anggaran negara yang diturunkan dalam penanganan kasus Korupsi tidakkah sedikit, ini juga yang harus diperhatikan oleh lembaga Antirusuah sebagai Lembaga Independen pemerintah,” tegasnya.

Maka dari itu, demi integritas dan kualitas KPK dalam penanganan kasus korupsi Dana Hibah Jatim yang kian menjadi sorotan publik. Alangkah baiknya segera menjemput 16 tersangka yang tersisa supaya pedoman utama kinerja Lembaga Antirusuah terkait asas berfungsi dengan baik,” ungkap Ketua KAKI Jatim.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

GKTMTB Tegaskan Hak Kelola Perhutanan Sosial Harus Dilindungi Negara
Polda Jabar Himbau Masyarakat Tidak Membuat Konten “Teror Pocong” yang Meresahkan
Sidang Kasus Paoman Indramayu; Terdakwa Ririn Blunder, Kesaksian Saksi Mahkota Sah dan Diperkuat Ahli Pemohon
Gerak Cepat Polisi : Tiga Lokasi Tambang Ilegal Dicek, Satu Langsung Dipasang Police Line
KAKI Jatim Semprot KPK: Jangan Hanya Jadi ‘Pengembang Kasus’ Korupsi Dana Hibah Jatim
Viral! Media Bongkar Dugaan Serobot Lahan Tambang, Pimpinan Redaksi Langsung Diancam Hukum
Polda Jabar Bongkar Modus Kirim Sabu Lewat Driver Online di Bandung, 1 Kg Sabu Disita
Pedagang di Pasar Lama Tangerang Diduga Jadi Korban Pengeroyokan, Kasus Dilaporkan ke Polisi
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 06:47 WIB

GKTMTB Tegaskan Hak Kelola Perhutanan Sosial Harus Dilindungi Negara

Kamis, 28 Mei 2026 - 08:22 WIB

Ketua KAKI Jatim Desak KPK Segera Adili Anwar Sadad demi Jaga Integritas Lembaga Antirasuah

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:19 WIB

Polda Jabar Himbau Masyarakat Tidak Membuat Konten “Teror Pocong” yang Meresahkan

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:14 WIB

Sidang Kasus Paoman Indramayu; Terdakwa Ririn Blunder, Kesaksian Saksi Mahkota Sah dan Diperkuat Ahli Pemohon

Senin, 25 Mei 2026 - 18:11 WIB

Gerak Cepat Polisi : Tiga Lokasi Tambang Ilegal Dicek, Satu Langsung Dipasang Police Line

Berita Terbaru