KAKI Jatim Semprot KPK: Jangan Hanya Jadi ‘Pengembang Kasus’ Korupsi Dana Hibah Jatim

- Penulis

Senin, 25 Mei 2026 - 17:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, FAKTAMERAH.COM – Penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah APBD Jawa Timur tahun anggaran 2019–2024 kembali menuai sorotan publik. Hingga kini, sebanyak 16 tersangka yang telah diumumkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi belum juga dilakukan penahanan, meski status tersangka telah ditetapkan sejak 5 Juli 2024.

Kondisi tersebut memunculkan kritik tajam dari berbagai pihak, termasuk Komite Anti Korupsi Indonesia Jawa Timur atau KAKI Jatim.

Ketua KAKI Jatim, Moh Hosen, menilai alasan KPK yang menyebut proses perkara masih dalam tahap pengembangan tidak cukup kuat untuk menunda penahanan para tersangka.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalih pengembangan perkara tidak bisa terus dijadikan alasan. Penahanan itu bagian penting dalam proses penegakan hukum, apalagi ini perkara besar yang melibatkan banyak pihak dan aktor politik,” ujar Hosen, Senin (25/5/2026).

“Kalau sekedar ingin menjadi pengembang, alangkah baiknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berubah profesi menjadi pengembang Properti atau Galian C. Dalam artian, supaya tidak selalu menjadi sorotan publik dalam penanganan perkara kasus Korupsi Dana Hibah Jatim tahun 2019-2022 yang tak kunjung tuntas, papar Hosen KAKI Jatim.

Ia menegaskan, dalam banyak kasus korupsi sebelumnya, KPK dikenal cepat melakukan penahanan terhadap tersangka guna mencegah potensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mempengaruhi saksi.

“Kalau mengacu Pasal 21 KUHAP, alasan penahanan sangat jelas. Apalagi ada tersangka yang masih aktif menjabat sebagai penyelenggara negara. Risiko intervensi dan penyalahgunaan kewenangan sangat mungkin terjadi,” tegasnya.

Baca Juga:  Peredaran Obat Keras Diduga Marak di Kebagusan, Warga Minta Aparat Bergerak Cepat

Dari total 21 tersangka yang diumumkan KPK dalam kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Pemprov Jatim, baru empat orang yang telah menjalani proses persidangan dan menjalani hukuman. Sementara 16 tersangka lainnya masih belum ditahan.

Ia juga meminta KPK segera memberikan kepastian hukum dan transparansi kepada masyarakat terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.

“Kepercayaan publik terhadap KPK jangan sampai runtuh hanya karena lambannya tindakan terhadap para tersangka kasus korupsi dana hibah ini,” pungkasnya.

Adapun 16 tersangka yang hingga kini belum dilakukan penahanan terdiri dari 2 tersangka penerima suap dan 14 tersangka pemberi suap.

Tersangka Penerima Suap
KUS (Kusnadi) – Ketua DPRD Jatim 2019–2024 (meninggal dunia)
AI (Achmad Iskandar) – Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024

Tersangka Pemberi Suap
MHD (Mahfud/Mahud) – Anggota DPRD Jatim 2019–2024
FA (Fauzan Adima) – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sampang 2019–2024
JJ (Jon Junaidi) – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo 2019–2024
AH (Ahmad Heriyadi) – Swasta
AA (Ahmad Affandy) – Swasta
AM (Abdul Motollib) – Swasta
IW (Ilham Wahyudi) – Swasta
RO (Rois) – Swasta
AW (Abdul Wakhid) – Swasta
AH (Abu Holil) – Swasta
MI (Moch Mahrus) – Swasta
MF (M Fathullah) – Swasta
AY (Achmad Yahya) – Swasta
AJ (Ahmad Jailani) – Swasta.

Demikian para tersangka kasus Korupsi dana hibah jatim 2019-2022 yang sampai sekarang belum ditahan oleh Lembaga Antirusuah alias Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

Loading

Penulis : Kusnadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPKB Desak Kejari Kabupaten Bogor Sampaikan Perkembangan Penyidikan Dugaan Korupsi Proyek RSUD Parung
Hak Ulayat Nahason Teflopo Diklaim Pihak Lain, Kuasa Hukum Soroti Penyaluran Ganti Rugi Bendungan Temef
Polri Sampaikan Perkembangan Penyidikan Dugaan Korupsi dan TPPU, Tetapkan Dua Tersangka
Ketua Umum KJNI: Penanganan Perkara yang Menjadi Sorotan Publik Harus Junjung Independensi
Pitra Romadoni Nasution: Pengunduran Diri Jampidsus Harus Jadi Momentum Reformasi Total Kejaksaan
Operasi Besar Kortas Tipikor: Geledah Sejumlah Lokasi, Sita Uang Hampir Rp60 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU
Polisi Dalami Tiga Kasus Korupsi, Penetapan Tersangka Tinggal Menunggu Finalisasi Alat Bukti
PTUN Palu Nyatakan Gugatan Sudirman Sapat dkk Tidak Dapat Diterima, Kuasa Hukum: Pertimbangan Majelis Sangat Komprehensif
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:40 WIB

KPKB Desak Kejari Kabupaten Bogor Sampaikan Perkembangan Penyidikan Dugaan Korupsi Proyek RSUD Parung

Sabtu, 18 Juli 2026 - 06:52 WIB

Hak Ulayat Nahason Teflopo Diklaim Pihak Lain, Kuasa Hukum Soroti Penyaluran Ganti Rugi Bendungan Temef

Senin, 13 Juli 2026 - 05:40 WIB

Polri Sampaikan Perkembangan Penyidikan Dugaan Korupsi dan TPPU, Tetapkan Dua Tersangka

Minggu, 12 Juli 2026 - 14:12 WIB

Ketua Umum KJNI: Penanganan Perkara yang Menjadi Sorotan Publik Harus Junjung Independensi

Sabtu, 11 Juli 2026 - 15:30 WIB

Pitra Romadoni Nasution: Pengunduran Diri Jampidsus Harus Jadi Momentum Reformasi Total Kejaksaan

Berita Terbaru