KAKI Jatim Semprot KPK: Jangan Hanya Jadi ‘Pengembang Kasus’ Korupsi Dana Hibah Jatim

- Penulis

Senin, 25 Mei 2026 - 17:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, FAKTAMERAH.COM – Penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah APBD Jawa Timur tahun anggaran 2019–2024 kembali menuai sorotan publik. Hingga kini, sebanyak 16 tersangka yang telah diumumkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi belum juga dilakukan penahanan, meski status tersangka telah ditetapkan sejak 5 Juli 2024.

Kondisi tersebut memunculkan kritik tajam dari berbagai pihak, termasuk Komite Anti Korupsi Indonesia Jawa Timur atau KAKI Jatim.

Ketua KAKI Jatim, Moh Hosen, menilai alasan KPK yang menyebut proses perkara masih dalam tahap pengembangan tidak cukup kuat untuk menunda penahanan para tersangka.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalih pengembangan perkara tidak bisa terus dijadikan alasan. Penahanan itu bagian penting dalam proses penegakan hukum, apalagi ini perkara besar yang melibatkan banyak pihak dan aktor politik,” ujar Hosen, Senin (25/5/2026).

“Kalau sekedar ingin menjadi pengembang, alangkah baiknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berubah profesi menjadi pengembang Properti atau Galian C. Dalam artian, supaya tidak selalu menjadi sorotan publik dalam penanganan perkara kasus Korupsi Dana Hibah Jatim tahun 2019-2022 yang tak kunjung tuntas, papar Hosen KAKI Jatim.

Ia menegaskan, dalam banyak kasus korupsi sebelumnya, KPK dikenal cepat melakukan penahanan terhadap tersangka guna mencegah potensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mempengaruhi saksi.

“Kalau mengacu Pasal 21 KUHAP, alasan penahanan sangat jelas. Apalagi ada tersangka yang masih aktif menjabat sebagai penyelenggara negara. Risiko intervensi dan penyalahgunaan kewenangan sangat mungkin terjadi,” tegasnya.

Baca Juga:  Ketua KAKI Jatim Desak KPK Segera Adili Anwar Sadad demi Jaga Integritas Lembaga Antirasuah

Dari total 21 tersangka yang diumumkan KPK dalam kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Pemprov Jatim, baru empat orang yang telah menjalani proses persidangan dan menjalani hukuman. Sementara 16 tersangka lainnya masih belum ditahan.

Ia juga meminta KPK segera memberikan kepastian hukum dan transparansi kepada masyarakat terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.

“Kepercayaan publik terhadap KPK jangan sampai runtuh hanya karena lambannya tindakan terhadap para tersangka kasus korupsi dana hibah ini,” pungkasnya.

Adapun 16 tersangka yang hingga kini belum dilakukan penahanan terdiri dari 2 tersangka penerima suap dan 14 tersangka pemberi suap.

Tersangka Penerima Suap
KUS (Kusnadi) – Ketua DPRD Jatim 2019–2024 (meninggal dunia)
AI (Achmad Iskandar) – Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024

Tersangka Pemberi Suap
MHD (Mahfud/Mahud) – Anggota DPRD Jatim 2019–2024
FA (Fauzan Adima) – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sampang 2019–2024
JJ (Jon Junaidi) – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo 2019–2024
AH (Ahmad Heriyadi) – Swasta
AA (Ahmad Affandy) – Swasta
AM (Abdul Motollib) – Swasta
IW (Ilham Wahyudi) – Swasta
RO (Rois) – Swasta
AW (Abdul Wakhid) – Swasta
AH (Abu Holil) – Swasta
MI (Moch Mahrus) – Swasta
MF (M Fathullah) – Swasta
AY (Achmad Yahya) – Swasta
AJ (Ahmad Jailani) – Swasta.

Demikian para tersangka kasus Korupsi dana hibah jatim 2019-2022 yang sampai sekarang belum ditahan oleh Lembaga Antirusuah alias Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

Loading

Penulis : Kusnadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemberitaan Dugaan Biaya Rp5 Juta di Ultra Disorot, GMOCT Pertanyakan Verifikasi Berimbang
Bangunan di Jalan KH Hasyim Ashari Karang Tengah Disorot, Status Perizinan Dipertanyakan
Anggaran Infrastruktur Rp2,01 Triliun Papua Barat-Papua Barat Daya Disorot, Dugaan Pekerjaan Fiktif Diminta Diusut
Kasus Tempuran Magelang Masuk Tahap II, Kuasa Hukum Enam Tersangka Minta Dugaan Provokasi Diusut
Tarik Motor Pukul 00.41 WIB, Bolehkah? KTA Mitra Adira Finance Jadi Sorotan
Polda Banten Imbau Massa Aksi Sampaikan Aspirasi Secara Damai, Hindari Provokasi
GERTAK Laporkan KH Musta’in Syafi’i ke Bareskrim, Persoalkan Materi Ceramah dan Video
Karutan Jakarta Pusat Deklarasikan Perang Lawan Pungli dan HALINAR dengan Pendekatan Humanis
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 11:25 WIB

Pemberitaan Dugaan Biaya Rp5 Juta di Ultra Disorot, GMOCT Pertanyakan Verifikasi Berimbang

Selasa, 8 September 2026 - 10:00 WIB

Bangunan di Jalan KH Hasyim Ashari Karang Tengah Disorot, Status Perizinan Dipertanyakan

Jumat, 4 September 2026 - 07:44 WIB

Anggaran Infrastruktur Rp2,01 Triliun Papua Barat-Papua Barat Daya Disorot, Dugaan Pekerjaan Fiktif Diminta Diusut

Jumat, 4 September 2026 - 07:15 WIB

Kasus Tempuran Magelang Masuk Tahap II, Kuasa Hukum Enam Tersangka Minta Dugaan Provokasi Diusut

Minggu, 30 Agustus 2026 - 18:56 WIB

Tarik Motor Pukul 00.41 WIB, Bolehkah? KTA Mitra Adira Finance Jadi Sorotan

Berita Terbaru