Polda Jabar Bongkar Modus Kirim Sabu Lewat Driver Online di Bandung, 1 Kg Sabu Disita

- Penulis

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, FAKTAMERAH.COM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat membongkar peredaran narkotika jenis sabu dengan memanfaatkan jasa driver online di Kota Bandung.

Pengungkapan dilakukan pada Selasa, 5 Mei 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di Perumahan Singgasana, Jalan Kuta Kencana Tengah No. 23, Kelurahan Cibaduyut, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung.

Dalam operasi tersebut, Polisi mengamankan seorang pria bernama Troyadi yang diketahui mengambil paket sabu dari pengemudi online. Polisi kemudian menyita lima paket sabu dengan berat bruto 1.043 gram atau netto 1.003 gram beserta satu unit telepon genggam.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H menyebut pelaku memanfaatkan layanan transportasi online untuk mengelabui petugas.

Baca Juga:  Kapolda Jabar: Bhabinkamtibmas Jadi Garda Terdepan Menjaga Stabilitas Keamanan di Jawa Barat

“Pelaku menggunakan modus pengiriman melalui driver online agar transaksi terlihat seperti pengiriman biasa. Namun, tim berhasil mengidentifikasi pergerakan pelaku dan melakukan penangkapan,” kata Hendra, Rabu (13/5/2026)

Menurutnya, pengungkapan tersebut menunjukkan jaringan narkoba terus mencari cara baru dalam menjalankan aksinya.

“Kami terus mengembangkan penyelidikan untuk memburu pihak lain yang terlibat, termasuk bandar yang saat ini masuk daftar pencarian orang,” ujarnya.

Dir ResNarkoba Polda Jabar Kombes Pol. Albert RD. Sos., S.I.K., M.Si mengungkapkan bahwa Dari hasil pemeriksaan, sabu tersebut diketahui milik seorang berinisial Wendi yang kini berstatus DPO.

Loading

Penulis : Asep

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPKB Desak Kejari Kabupaten Bogor Sampaikan Perkembangan Penyidikan Dugaan Korupsi Proyek RSUD Parung
Hak Ulayat Nahason Teflopo Diklaim Pihak Lain, Kuasa Hukum Soroti Penyaluran Ganti Rugi Bendungan Temef
Polri Sampaikan Perkembangan Penyidikan Dugaan Korupsi dan TPPU, Tetapkan Dua Tersangka
Ketua Umum KJNI: Penanganan Perkara yang Menjadi Sorotan Publik Harus Junjung Independensi
Pitra Romadoni Nasution: Pengunduran Diri Jampidsus Harus Jadi Momentum Reformasi Total Kejaksaan
Operasi Besar Kortas Tipikor: Geledah Sejumlah Lokasi, Sita Uang Hampir Rp60 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU
Polisi Dalami Tiga Kasus Korupsi, Penetapan Tersangka Tinggal Menunggu Finalisasi Alat Bukti
PTUN Palu Nyatakan Gugatan Sudirman Sapat dkk Tidak Dapat Diterima, Kuasa Hukum: Pertimbangan Majelis Sangat Komprehensif
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:40 WIB

KPKB Desak Kejari Kabupaten Bogor Sampaikan Perkembangan Penyidikan Dugaan Korupsi Proyek RSUD Parung

Sabtu, 18 Juli 2026 - 06:52 WIB

Hak Ulayat Nahason Teflopo Diklaim Pihak Lain, Kuasa Hukum Soroti Penyaluran Ganti Rugi Bendungan Temef

Senin, 13 Juli 2026 - 05:40 WIB

Polri Sampaikan Perkembangan Penyidikan Dugaan Korupsi dan TPPU, Tetapkan Dua Tersangka

Minggu, 12 Juli 2026 - 14:12 WIB

Ketua Umum KJNI: Penanganan Perkara yang Menjadi Sorotan Publik Harus Junjung Independensi

Sabtu, 11 Juli 2026 - 15:30 WIB

Pitra Romadoni Nasution: Pengunduran Diri Jampidsus Harus Jadi Momentum Reformasi Total Kejaksaan

Berita Terbaru