PWI Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya, Permintaan Maaf Dinilai Belum Hentikan Proses Hukum

- Penulis

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, FaktaMerah.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat melaporkan advokat Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya kepada seorang wartawan saat konferensi pers di lingkungan Kejaksaan Agung. Meski Hotman telah menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka, PWI menilai langkah tersebut tidak serta-merta menghentikan proses hukum yang telah ditempuh.

Laporan tersebut diajukan menyusul beredarnya video yang memperlihatkan sesi tanya jawab usai pemeriksaan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah pada Jumat (17/7/2026). Dalam video yang beredar di media sosial, Hotman Paris terdengar mengucapkan kalimat yang dinilai merendahkan seorang wartawan saat menjawab pertanyaan yang diajukan.

PWI Pusat menilai ucapan tersebut berpotensi mencederai kehormatan profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Atas dasar itu, organisasi tersebut melaporkan Hotman ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Laporan teregister dengan nomor STTLP/B/5291/VII/2026/SPKT/Polda Metro Jaya.

Selain PWI, organisasi Media Independen Online (MIO) Indonesia juga melayangkan laporan terkait dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan. Dalam laporannya, pelapor mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, penyidik saat ini masih melakukan telaah terhadap materi laporan beserta barang bukti yang disampaikan pelapor sebelum menentukan langkah penyelidikan selanjutnya.

Baca Juga:  Ketum Gemphita Raya Apresiasi Jurnalis dalam Menjaga Marwah dan Citra Media

“Penyidik akan memproses laporan sesuai prosedur yang berlaku, termasuk memeriksa pelapor, saksi, serta mengkaji unsur-unsur pidana yang dilaporkan,” ujarnya.

Sementara itu, Hotman Paris telah menyampaikan permohonan maaf melalui akun media sosial pribadinya. Ia mengaku menyesali ucapannya dan meminta maaf kepada PWI maupun insan pers atas pernyataan yang disampaikannya saat konferensi pers.

Dalam klarifikasinya, Hotman menjelaskan bahwa ucapan tersebut muncul karena dirinya merasa berulang kali menerima pertanyaan yang sama mengenai suatu isu yang menurutnya tidak diketahui. Ia juga menegaskan bahwa perkataannya ditujukan kepada individu yang bertanya, bukan kepada profesi wartawan secara keseluruhan.

Di sisi lain, PWI Pusat menyatakan menghargai permintaan maaf tersebut. Namun organisasi itu berpendapat bahwa permintaan maaf tidak menghapus proses hukum yang telah berjalan. PWI menyebut pelaporan dilakukan sebagai bentuk upaya menjaga marwah profesi wartawan serta penghormatan terhadap kebebasan pers yang dijamin undang-undang.

Meski demikian, PWI membuka kemungkinan penyelesaian secara damai apabila terdapat langkah lanjutan dan itikad baik dari pihak terlapor sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Hingga berita ini ditulis, proses penanganan laporan masih berada pada tahap awal dan penyidik Polda Metro Jaya belum menetapkan status hukum terhadap pihak yang dilaporkan. Seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

(Hendrik)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pernyataan Soal UKW Tuai Perdebatan, Ahli Tegaskan Sertifikat Bukan Syarat Legal Menjadi Wartawan
Eric Vr: Wartawan yang Disayang Masyarakat Adalah Mereka yang Berani Menyuarakan Keadilan Sesuai UU Pers
Cendrawasihpost.id Umumkan Tiga Kartu Pers Berstatus Tidak Berlaku
Mario Tegaskan Tugas dan Fungsi Wartawan: Jaga Integritas, Utamakan Fakta, Patuhi Kode Etik Jurnalistik
PENGUMUMAN PUBLIK: STOP PRESS! Kartu Pers Atas Nama Jaya Agung Resmi Dinyatakan Tidak Berlaku
Muhamad Rizki Resmi Menjabat Wakil Pimpinan Redaksi Jurnalis Investigasi News
DPW KJNI Provinsi Banten, Kunjungi DPP Pusat, Perkuat Sinergi dan Konsolidasi Organisasi
Suwardi Thahir Terpilih Aklamasi sebagai Ketua PWI Sulsel Periode 2026-2031, Dahlan Abubakar Pimpin Dewan Kehormatan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:57 WIB

PWI Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya, Permintaan Maaf Dinilai Belum Hentikan Proses Hukum

Minggu, 19 Juli 2026 - 08:21 WIB

Pernyataan Soal UKW Tuai Perdebatan, Ahli Tegaskan Sertifikat Bukan Syarat Legal Menjadi Wartawan

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:37 WIB

Eric Vr: Wartawan yang Disayang Masyarakat Adalah Mereka yang Berani Menyuarakan Keadilan Sesuai UU Pers

Selasa, 30 Juni 2026 - 09:16 WIB

Cendrawasihpost.id Umumkan Tiga Kartu Pers Berstatus Tidak Berlaku

Minggu, 28 Juni 2026 - 10:02 WIB

Mario Tegaskan Tugas dan Fungsi Wartawan: Jaga Integritas, Utamakan Fakta, Patuhi Kode Etik Jurnalistik

Berita Terbaru