Semarang, FaktaMerah.com – Pernyataan yang dinisbahkan kepada seorang pimpinan redaksi media daring mengenai status wartawan yang belum memiliki Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) menjadi perhatian dan memicu diskusi di kalangan insan pers, Minggu (19/7/2026).
Dalam pernyataan yang beredar, pimpinan redaksi media tersebut disebut menyampaikan istilah “wartawan bodrex” kepada wartawan yang belum mengikuti atau belum memiliki sertifikat UKW. Pernyataan itu juga disebut mengandung pandangan bahwa wartawan tanpa UKW dapat dikenai sanksi pidana. Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh keterangan langsung dari pihak yang bersangkutan untuk memberikan penjelasan atau tanggapan atas pernyataan tersebut.
Sejumlah organisasi pers dan pegiat jurnalistik menilai narasi tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat mengenai kedudukan hukum wartawan yang belum mengikuti UKW. Mereka berpendapat bahwa kompetensi wartawan dan legalitas menjalankan profesi jurnalistik merupakan dua hal yang berbeda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemerhati hukum dan pegiat pers, Prof. Dr. Sutan Nasomal, menyampaikan bahwa Uji Kompetensi Wartawan merupakan instrumen untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme wartawan, bukan menjadi syarat hukum seseorang dapat menjalankan profesi jurnalistik.
“UKW bertujuan meningkatkan kompetensi wartawan, bukan menentukan sah atau tidaknya seseorang menjadi wartawan,” ujar Prof. Sutan Nasomal.
Pandangan serupa juga pernah disampaikan Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu. Menurutnya, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak menetapkan sertifikat UKW sebagai syarat mutlak untuk menjadi wartawan. Wartawan yang belum mengikuti UKW tetap memperoleh hak dan perlindungan hukum sepanjang menjalankan tugas jurnalistik sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan jaminan terhadap kemerdekaan pers dan pelaksanaan kegiatan jurnalistik sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers juga diatur mengenai sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik.
Menurut Prof. Sutan Nasomal, penggunaan istilah yang berpotensi merendahkan profesi wartawan sebaiknya dihindari karena dapat memicu polarisasi di kalangan insan pers. Ia berpendapat bahwa perbedaan tingkat kompetensi semestinya menjadi motivasi untuk meningkatkan kualitas profesi melalui pendidikan dan sertifikasi, bukan menjadi dasar untuk mendiskreditkan sesama wartawan.
Sejumlah praktisi pers juga berharap perbedaan pandangan mengenai UKW tidak berkembang menjadi polemik yang memecah solidaritas profesi. Mereka menilai peningkatan kompetensi wartawan merupakan hal penting, namun tetap perlu disikapi dengan mengedepankan etika, saling menghormati, serta berpegang pada prinsip kemerdekaan pers.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang hak jawab kepada pihak yang disebut dalam pemberitaan apabila ingin memberikan klarifikasi atau tanggapan sesuai ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
(Red)
![]()







