AWII Desak Kejaksaan Bergerak: Permohonan Penyelidikan Sudah Diterima, Mengapa Belum Ada Kepastian?

- Penulis

Rabu, 5 Agustus 2026 - 06:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Faktamerah, KOTA TANGERANG – Keseriusan aparat penegak hukum dalam merespon laporan dan permohonan masyarakat kembali menjadi sorotan.

Aliansi Wartawan Independen Indonesia (AWII) DPC Tangerang Raya pertanyakan belum ada kejelasan atas permohonan penyelidikan yang telah disampaikan secara resmi kepada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang terkait dugaan persoalan pada salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Tangerang.

 

ADVERTISEMENT

google.com, pub-7869183682739582, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Permohonan tersebut telah diterima sebagaimana dibuktikan dengan Tanda Terima Surat Nomor: 72/AWII-PPCTR/VII/2026 tertanggal 22 Juli 2026. Namun, hingga memasuki awal Agustus 2026, AWII mengaku belum memperoleh informasi mengenai perkembangan, langkah penyelidikan, maupun tindak lanjut resmi dari aparat penegak hukum.

 

Ketua DPC AWII Tangerang Raya, Cecep Anang Hardian, menegaskan bahwa penerimaan surat hanyalah awal dari proses penegakan hukum, bukan akhir dari pelayanan kepada masyarakat.

“Tanda terima bukan ukuran keberhasilan sebuah institusi. Yang ditunggu masyarakat adalah tindakan nyata. Ketika sebuah permohonan penyelidikan telah diterima secara resmi, maka publik berhak mengetahui apakah sudah ada langkah awal yang dilakukan atau belum,” ujar Cecep.

 

Menurutnya, keterlambatan penyampaian informasi mengenai perkembangan penanganan sebuah permohonan dapat memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pelayanan aparat penegak hukum.

“Kami tidak meminta perlakuan istimewa dan tidak pula mendesak adanya kesimpulan tertentu. Yang kami minta adalah kepastian proses. Jika penyelidikan sedang berjalan, sampaikan. Jika masih dalam tahap pendalaman, jelaskan. Diam bukanlah bentuk pelayanan publik yang baik.”

 

AWII menegaskan bahwa permohonan tersebut diajukan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, setiap permohonan yang telah diterima semestinya mendapatkan tindak lanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Peringati HUT RI ke-81, Mayjen (P) Saurip Kadi Soroti Pidato Presiden dan Solusi Pembenahan Sistem Kenegaraan

 

Lebih lanjut, Cecep mengingatkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum tidak dibangun melalui seremoni administratif, melainkan melalui transparansi, profesionalisme, dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas.

“Kepercayaan publik lahir dari tindakan, bukan dari stempel tanda terima. Jangan sampai masyarakat menilai bahwa administrasi berjalan lebih cepat daripada proses penegakan hukumnya. Jika memang tidak ada hambatan, kami berharap permohonan penyelidikan ini segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.”

 

AWII menyatakan akan terus mengawal perkembangan permohonan tersebut sebagai bagian dari komitmen organisasi dalam menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik yang bertentangan dengan hukum.

Apabila dalam waktu yang patut belum terdapat perkembangan yang dapat dijelaskan kepada publik, AWII akan mempertimbangkan langkah-langkah konstitusional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Menutup pernyataannya, Cecep menyampaikan pesan kepada aparat penegak hukum.

“Kami tidak sedang mencari sensasi ataupun menggiring opini. Kami hanya meminta agar setiap permohonan masyarakat yang telah diterima diproses secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penegakan hukum harus dapat dirasakan oleh masyarakat melalui tindakan nyata, bukan sekadar administrasi.”

Pernyataan Sikap AWII DPC Tangerang Raya

1. Mendesak Kejaksaan Negeri Kota Tangerang segera menindaklanjuti permohonan penyelidikan yang telah diterima secara resmi.

2. Meminta adanya informasi resmi mengenai perkembangan penanganan permohonan tersebut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

3. Mendorong proses penyelidikan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.

4. Menegaskan komitmen AWII DPC Tangerang Raya untuk terus mengawal proses tersebut sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan. *

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gedung Rakyat, Proyek Diatur? AWII Bawa Bukti ke Pidsus Kejari Kabupaten Tangerang
Morning Briefing QMS JNE Pusat Dirangkai Tasyakuran Umrah, Vina Tekankan Disiplin, Sinergi dan Penguatan Materi Nasional
Renovasi Gedung DPRD Kabupaten Tangerang Disorot, Oknum Sekwan Diduga Atur Proyek
Kasus Pijat Tradisional Sri Lestari Dipertanyakan Masyarakat, Disebut Buka 24 Jam
Keluarga Besar QAGC JNE Melepas 11 Pegawai QMS dan QCE Berangkat Umrah 2026
Rp50 Miliar untuk Atlet, Agus Sapto: Kok Mobil Mewah dan Renovasi yang Muncul?
Sutisna Pimpin PUI Lebak, Delapan Program Islah Jadi Fokus Organisasi
DPC Demokrat Kota Tangerang Gelar Perayaan HUT-RI ke-81 dengan Lomba dan Bazaar UMKM
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 08:51 WIB

Gedung Rakyat, Proyek Diatur? AWII Bawa Bukti ke Pidsus Kejari Kabupaten Tangerang

Jumat, 25 September 2026 - 08:45 WIB

Morning Briefing QMS JNE Pusat Dirangkai Tasyakuran Umrah, Vina Tekankan Disiplin, Sinergi dan Penguatan Materi Nasional

Jumat, 25 September 2026 - 03:03 WIB

Renovasi Gedung DPRD Kabupaten Tangerang Disorot, Oknum Sekwan Diduga Atur Proyek

Rabu, 23 September 2026 - 14:54 WIB

Kasus Pijat Tradisional Sri Lestari Dipertanyakan Masyarakat, Disebut Buka 24 Jam

Jumat, 18 September 2026 - 10:40 WIB

Keluarga Besar QAGC JNE Melepas 11 Pegawai QMS dan QCE Berangkat Umrah 2026

Berita Terbaru

Jawa Barat

Genap Setahun, KJS Guyub Rahayu Gelar Anniversary ke-1 di Cimahi

Senin, 28 Sep 2026 - 08:52 WIB