AWII Desak Kejaksaan Bergerak: Permohonan Penyelidikan Sudah Diterima, Mengapa Belum Ada Kepastian?

- Penulis

Rabu, 5 Agustus 2026 - 06:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Faktamerah, KOTA TANGERANG – Keseriusan aparat penegak hukum dalam merespon laporan dan permohonan masyarakat kembali menjadi sorotan.

Aliansi Wartawan Independen Indonesia (AWII) DPC Tangerang Raya pertanyakan belum ada kejelasan atas permohonan penyelidikan yang telah disampaikan secara resmi kepada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang terkait dugaan persoalan pada salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Tangerang.

 

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Permohonan tersebut telah diterima sebagaimana dibuktikan dengan Tanda Terima Surat Nomor: 72/AWII-PPCTR/VII/2026 tertanggal 22 Juli 2026. Namun, hingga memasuki awal Agustus 2026, AWII mengaku belum memperoleh informasi mengenai perkembangan, langkah penyelidikan, maupun tindak lanjut resmi dari aparat penegak hukum.

 

Ketua DPC AWII Tangerang Raya, Cecep Anang Hardian, menegaskan bahwa penerimaan surat hanyalah awal dari proses penegakan hukum, bukan akhir dari pelayanan kepada masyarakat.

“Tanda terima bukan ukuran keberhasilan sebuah institusi. Yang ditunggu masyarakat adalah tindakan nyata. Ketika sebuah permohonan penyelidikan telah diterima secara resmi, maka publik berhak mengetahui apakah sudah ada langkah awal yang dilakukan atau belum,” ujar Cecep.

 

Menurutnya, keterlambatan penyampaian informasi mengenai perkembangan penanganan sebuah permohonan dapat memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pelayanan aparat penegak hukum.

“Kami tidak meminta perlakuan istimewa dan tidak pula mendesak adanya kesimpulan tertentu. Yang kami minta adalah kepastian proses. Jika penyelidikan sedang berjalan, sampaikan. Jika masih dalam tahap pendalaman, jelaskan. Diam bukanlah bentuk pelayanan publik yang baik.”

 

AWII menegaskan bahwa permohonan tersebut diajukan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, setiap permohonan yang telah diterima semestinya mendapatkan tindak lanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Nurhayati Tegaskan Wartawan Tidak Boleh Dibungkam dan Diintimidasi

 

Lebih lanjut, Cecep mengingatkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum tidak dibangun melalui seremoni administratif, melainkan melalui transparansi, profesionalisme, dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas.

“Kepercayaan publik lahir dari tindakan, bukan dari stempel tanda terima. Jangan sampai masyarakat menilai bahwa administrasi berjalan lebih cepat daripada proses penegakan hukumnya. Jika memang tidak ada hambatan, kami berharap permohonan penyelidikan ini segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.”

 

AWII menyatakan akan terus mengawal perkembangan permohonan tersebut sebagai bagian dari komitmen organisasi dalam menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik yang bertentangan dengan hukum.

Apabila dalam waktu yang patut belum terdapat perkembangan yang dapat dijelaskan kepada publik, AWII akan mempertimbangkan langkah-langkah konstitusional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Menutup pernyataannya, Cecep menyampaikan pesan kepada aparat penegak hukum.

“Kami tidak sedang mencari sensasi ataupun menggiring opini. Kami hanya meminta agar setiap permohonan masyarakat yang telah diterima diproses secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penegakan hukum harus dapat dirasakan oleh masyarakat melalui tindakan nyata, bukan sekadar administrasi.”

Pernyataan Sikap AWII DPC Tangerang Raya

1. Mendesak Kejaksaan Negeri Kota Tangerang segera menindaklanjuti permohonan penyelidikan yang telah diterima secara resmi.

2. Meminta adanya informasi resmi mengenai perkembangan penanganan permohonan tersebut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

3. Mendorong proses penyelidikan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.

4. Menegaskan komitmen AWII DPC Tangerang Raya untuk terus mengawal proses tersebut sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan. *

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Resmi Jabat Bendahara Umum BPP 08, Ares Munandar Paparkan Tiga Fokus Program
BPPKB Banten DPC Kota Tangerang Dukung Program P4GN dalam Sosialisasi Kesbangpol
Ketua Umum GWI Hadiri Pisah Sambut Kapolres Cilegon, Tegaskan Pentingnya Sinergi Pers dan Kepolisian
Ketua DPD BPP 08 Jawa Tengah Ilhamuddin Tegaskan Komitmen Perkuat Konsolidasi Organisasi Hingga Daerah
Wawali Jakarta Utara Ajak FWJ Indonesia Perkuat Peran Pers sebagai Mitra Strategis Pemerintah
AKBP Bobby Resmi Jabat Kapolres Cilegon, Ketua GWI Banten Dorong Sinergi Polri dan Insan Pers
Resepsi Pernikahan Putra Penasehat LSPI DPD DKI Jakarta Berlangsung Meriah, Dihadiri Ketua Umum dan Tokoh Ormas
PWI Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya, Permintaan Maaf Dinilai Belum Hentikan Proses Hukum
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 06:51 WIB

AWII Desak Kejaksaan Bergerak: Permohonan Penyelidikan Sudah Diterima, Mengapa Belum Ada Kepastian?

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 06:58 WIB

Resmi Jabat Bendahara Umum BPP 08, Ares Munandar Paparkan Tiga Fokus Program

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:07 WIB

BPPKB Banten DPC Kota Tangerang Dukung Program P4GN dalam Sosialisasi Kesbangpol

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:22 WIB

Ketua Umum GWI Hadiri Pisah Sambut Kapolres Cilegon, Tegaskan Pentingnya Sinergi Pers dan Kepolisian

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:04 WIB

Ketua DPD BPP 08 Jawa Tengah Ilhamuddin Tegaskan Komitmen Perkuat Konsolidasi Organisasi Hingga Daerah

Berita Terbaru