Kasus Pijat Tradisional Sri Lestari Dipertanyakan Masyarakat, Disebut Buka 24 Jam

- Penulis

Rabu, 23 September 2026 - 14:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG, MPI — Aktivitas Pijat Tradisional Sri Lestari menjadi sorotan Masyarakat kita tangerang setelah muncul aduan mengenai dugaan operasional selama 24 jam. Tidak hanya soal jam buka, masyarakat juga mempertanyakan informasi mengenai dua orang yang disebut berada dan tinggal di dalam lokasi usaha tersebut sepanjang waktu.

 

ADVERTISEMENT

google.com, pub-7869183682739582, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aduan itu disampaikan Masyarakat kepada redaksi setelah keberadaan tempat usaha dengan papan nama “PIJAT TRADISIONAL SRI LESTARI” dinilai perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut mengenai aktivitas dan legalitas usahanya.

Kasus Pijat Tradisional Sri Lestari Dipertanyakan Masyarakat, Disebut Buka 24 Jam. Dua Orang Disebut Tinggal di Dalam Lokasi, Masyarakat Minta Izin dan Operasional Diperiksa

Masyarakat mempertanyakan apakah kegiatan usaha yang disebut berlangsung selama 24 jam tersebut telah sesuai dengan ketentuan perizinan dan aturan lingkungan yang berlaku.

“Kalau memang usaha pijat tradisional dan semua izinnya lengkap, kami tidak mempermasalahkan. Yang kami minta hanya kejelasan, apakah benar buka 24 jam dan apakah memang ada orang yang tinggal di dalam lokasi tersebut,” ujar Masyarakat.

Dua Orang Disebut Menetap

Informasi lain yang menjadi perhatian masyarakat adalah adanya dugaan bahwa dua orang berada di lokasi selama 24 jam dan disebut tinggal di dalam bangunan yang digunakan sebagai tempat usaha.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai fungsi bangunan. Masyarakat ingin mengetahui apakah kedua orang tersebut merupakan pekerja yang berjaga, pengelola usaha, atau memang menggunakan tempat tersebut sekaligus sebagai hunian.

“Kalau mereka pekerja yang menjaga tempat, tentu harus ada penjelasan. Yang menjadi pertanyaan Masyarakat adalah apakah bangunan itu hanya untuk usaha atau juga digunakan sebagai tempat tinggal,” ungkap Masyarakat.

Menurut masyarakat, kejelasan mengenai hal tersebut penting agar tidak muncul berbagai asumsi di tengah lingkungan sekitar.

Masyarakat Minta Pemeriksaan

Masyarakat meminta pemerintah daerah dan instansi terkait melakukan pengecekan langsung apabila laporan tersebut masuk dalam kewenangan mereka.

Baca Juga:  Laporan Agus Sapto Diterima Kejati Banten, Dugaan “Permainan Gelap” di Dinas Bina Marga Tangsel

Pemeriksaan diharapkan tidak hanya melihat keberadaan papan nama usaha, tetapi juga mencakup status perizinan, kesesuaian kegiatan usaha, jam operasional, penggunaan bangunan, serta kondisi lingkungan sekitar.

Nastarakat juga meminta agar pemeriksaan dilakukan secara objektif dan tidak berdasarkan prasangka.

“Kalau setelah diperiksa ternyata semuanya sesuai aturan, kami juga akan menerima. Tetapi kalau ada yang tidak sesuai, kami berharap ada pembinaan atau tindakan sesuai ketentuan,” kata Masyarakat.

Bukan Tuduhan

Masyarakat menegaskan bahwa pengaduan tersebut bukan dimaksudkan untuk menuduh pengelola melakukan pelanggaran.

Masyarakat hanya meminta adanya transparansi dan pengawasan dari pihak yang memiliki kewenangan.

Apabila usaha tersebut telah memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku, Masyarakar berharap pengelola dapat memberikan penjelasan sehingga persoalan tidak berkembang menjadi kesalahpahaman.

Sebaliknya, apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian, Masyarakat berharap persoalan tersebut ditangani melalui mekanisme yang berlaku.

Pengelola Belum Memberikan Klarifikasi

Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari pengelola Pijat Tradisional Sri Lestari mengenai tudingan operasional 24 jam maupun informasi mengenai dua orang yang disebut tinggal di dalam lokasi.

Redaksi memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pengelola untuk menjelaskan jam operasional sebenarnya, status pekerja, penggunaan bangunan, serta legalitas dan perizinan usaha.

Pihak kelurahan, kecamatan, Satpol PP, maupun instansi terkait juga diharapkan dapat memberikan keterangan apabila telah menerima laporan atau melakukan pemeriksaan terhadap tempat usaha tersebut.

Masih Menunggu Verifikasi

Perlu ditegaskan, seluruh informasi mengenai operasional 24 jam dan dua orang yang disebut tinggal di lokasi dalam pemberitaan ini merupakan aduan atau keterangan Nasyarakat yang belum diverifikasi secara independen oleh redaksi.

Redaksi tidak menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum maupun pelanggaran perizinan. Kepastian mengenai persoalan tersebut harus didasarkan pada pemeriksaan lapangan dan keterangan resmi dari pihak yang berwenang.

Kasus ini kini menjadi perhatian Masyarakat dan menunggu klarifikasi dari pengelola serta verifikasi instansi terkait.

Reportet: zakaria (Bang zeck)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bareskrim Ungkap Dugaan Penyalahgunaan LPG 3 Kg di Pondok Aren, Kerugian Rp159,6 Juta
KPK Amankan Rp200 Juta dalam OTT Bupati Bolmut, Uang Ditemukan di Tiga Lokasi
Dugaan Penampungan Solar untuk Alat Berat di Batukuda Mancak Disorot, GWI Minta Verifikasi
Perselisihan Ibadah Jemaat GKPI di Rajeg Berakhir Damai, Kedua Pihak Sepakat Bermusyawarah
Pasar Mariat Dipalang Marga Makmini, Tuntut Pemkab Sorong Bayar Rp50 Miliar
Warga Pondok Rajeg Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Majelis Ta’lim Nurul Fajri
Lurah Cikutra Hadiri Binwil RW 09 Sukamulya, Dorong Sinergi Program Kelurahan dan Warga
OTT KPK di ATR/BPN: 8 Orang Jadi Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 14:54 WIB

Kasus Pijat Tradisional Sri Lestari Dipertanyakan Masyarakat, Disebut Buka 24 Jam

Selasa, 22 September 2026 - 23:46 WIB

Bareskrim Ungkap Dugaan Penyalahgunaan LPG 3 Kg di Pondok Aren, Kerugian Rp159,6 Juta

Selasa, 22 September 2026 - 10:34 WIB

Dugaan Penampungan Solar untuk Alat Berat di Batukuda Mancak Disorot, GWI Minta Verifikasi

Senin, 21 September 2026 - 15:18 WIB

Perselisihan Ibadah Jemaat GKPI di Rajeg Berakhir Damai, Kedua Pihak Sepakat Bermusyawarah

Senin, 21 September 2026 - 07:12 WIB

Pasar Mariat Dipalang Marga Makmini, Tuntut Pemkab Sorong Bayar Rp50 Miliar

Berita Terbaru

Jawa Barat

Wakapolda Jabar Tinjau SARAGA ITB Jelang FIFA ASEAN Cup 2026

Rabu, 23 Sep 2026 - 15:55 WIB