TANGERANG, FaktaMerah.com – Perselisihan terkait kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, diselesaikan melalui musyawarah dan mediasi. Kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dan menjaga kondusivitas lingkungan.

Polda Banten melalui Polresta Tangerang memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Kecamatan Rajeg dalam kondisi aman dan kondusif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, Polda Banten bersama Polresta Tangerang, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Tangerang, pemerintah Kecamatan Rajeg, serta unsur terkait telah melakukan koordinasi untuk menyikapi persoalan tersebut.
“Dari Polda Banten, khususnya Polresta Tangerang, kami memastikan bahwa situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polresta Tangerang, khususnya Kecamatan Rajeg, sampai dengan saat ini aman dan kondusif,” ujar Maruli, Senin (21/9/2026).
Menurut Maruli, pemerintah daerah akan membantu menyediakan tempat sementara bagi kegiatan ibadah jemaat GKPI sembari proses administrasi terkait perizinan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Para pihak sudah bersepakat untuk berdamai. Kami berharap seluruh pihak dapat menghormati kesepakatan yang telah diambil dan bersama-sama menjaga situasi tetap kondusif,” katanya.
Sebelumnya, musyawarah dan mediasi terkait perselisihan kegiatan ibadah tersebut berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Rajeg, Minggu (20/9/2026) malam.
Pertemuan tersebut dihadiri Kapolresta Tangerang Kombes Pol H. Andi M. Indra Waspada, Bupati Tangerang Maesyal Rasyid, Staf Khusus Kementerian Agama Bidang Kerukunan Gugun Gumilar, FKUB Kabupaten Tangerang, unsur Muspika Rajeg, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta pihak-pihak terkait.
Dalam pertemuan itu, para pihak membahas persoalan yang sebelumnya terjadi di lokasi kegiatan ibadah GKPI di Kampung Periuk, Desa Mekarsari.
Hasil musyawarah menyepakati penyelesaian persoalan secara kekeluargaan. Kedua pihak juga membuat dan menandatangani surat pernyataan kesepakatan untuk tidak memperpanjang permasalahan.
Pemerintah daerah selanjutnya akan membantu menyediakan tempat sementara untuk kegiatan ibadah sembari proses administrasi perizinan berjalan sesuai ketentuan.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi M. Indra Waspada mengapresiasi seluruh pihak yang memilih menyelesaikan persoalan melalui dialog dan musyawarah.
“Yang paling utama adalah menjaga kerukunan dan keamanan masyarakat. Penyelesaian melalui dialog menjadi langkah penting agar persoalan yang terjadi tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas,” ujarnya.
Ia mengatakan, Polresta Tangerang akan terus mengedepankan pendekatan persuasif dengan melibatkan pemerintah daerah, tokoh masyarakat, tokoh agama, FKUB, dan unsur terkait lainnya dalam menjaga situasi Kamtibmas.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga ketenangan, tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas, serta menghormati kesepakatan yang telah dicapai bersama,” kata Andi.
Maruli juga mengimbau masyarakat, khususnya warga Kecamatan Rajeg, agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya, termasuk berita bohong, ajakan, maupun hasutan yang berpotensi mengganggu situasi keamanan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusivitas di wilayah Kabupaten Tangerang, khususnya Kecamatan Rajeg, serta tidak mudah terprovokasi oleh berita hoaks maupun ajakan atau hasutan yang tidak bertanggung jawab,” tuturnya.
Polri bersama pemerintah daerah dan unsur terkait akan melanjutkan koordinasi guna menjaga kerukunan masyarakat di Kecamatan Rajeg.
Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, kedua pihak menyatakan sepakat tidak memperpanjang persoalan dan bersama-sama menjaga keamanan serta ketertiban di lingkungan masing-masing.
(Red)
![]()






