Laporan Agus Sapto Diterima Kejati Banten, Dugaan “Permainan Gelap” di Dinas Bina Marga Tangsel

- Penulis

Jumat, 5 Desember 2025 - 04:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fakta Merah, Tangsel —Kejaksaan Tinggi Banten tak punya alasan lagi untuk diam. Pada 31 Oktober 2025, Agus Sapto Utomo, S.E. resmi menyerahkan *DUMAS terkait dugaan penyimpangan yang diduga kuat terjadi di Dinas Bina Marga Tangerang Selatan.

Tanda terima sudah ditandatangani. Bukti sudah diserahkan. Dan publik kini menunggu: apakah ini akan diusut, atau kembali dikubur dalam sunyi seperti laporan-laporan sebelumnya?

Agus tidak datang dengan tangan kosong. Ia membawa data dan dokumentasi lengkap melalui USB, termasuk temuan lapangan tentang pekerjaan Bina Marga yang disebut tidak memasang papan proyek, tidak transparan, dan berpotensi menabrak mekanisme pengadaan.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Semua hal yang selama ini hanya dibicarakan dari mulut ke mulut, kini menjadi laporan resmi yang masuk ke ruang Kejati.

Agus menyampaikan kritik tajam yang mewakili suara warga:

“Kalau proyek Bina Marga dikerjakan sembunyi-sembunyi, tanpa papan, tanpa kejelasan, itu bukan kesalahan kecil. Itu pola. Dan pola seperti ini hanya bisa hidup kalau tidak ada pengawasan. Karena itu saya laporkan,” tegasnya.

Baca Juga:  Sinergi Tanpa Batas, Kodam III/Siliwangi dan Polda Jabar Olahraga Bersama di Kota Bandung

Di luar gedung Kejati, banyak warga Tangsel mulai tak percaya lagi pada mekanisme hukum. Mereka sudah terlalu sering melihat tumpukan DUMAS yang berakhir sebagai berkas bisu. Karena itu laporan Agus kini menjadi ujian nyata bagi Kejati Banten—ujian antara berani bekerja atau hanya berani mengesahkan tanda terima.

Kritik yang mengemuka dari publik lebih tajam dari sebelumnya:

* “Bina Marga main gelap, Kejati ikut gelap?”
* “Proyek tanpa papan itu pembiasaan atau pembiaran?”
* “Laporan sudah resmi, apakah nyali Kejati juga resmi?”

Pertanyaan-pertanyaan itu muncul bukan karena kebencian, tetapi karena kekecewaan yang menumpuk bertahun-tahun.

Kini bola sepenuhnya berada di tangan Kejati Banten.
Dan kali ini, tidak ada ruang untuk berlindung di balik kalimat klise “masih ditelaah”. Dugaan penyimpangan di Dinas Bina Marga yang dilaporkan Agus membutuhkan tindakan, bukan retorika.

Jika Kejati Banten kembali memilih diam, warga Tangsel juga tahu kesimpulannya:
bukan hanya proyek yang dikerjakan tanpa keterbukaan… tapi penegakan hukumnya pun kehilangan keberaniannya. *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

114 Purnawirawan, PNS Purna Tugas, dan Warakawuri Kodam IX/Udayana Ajukan Permohonan Kebijakan kepada Presiden Prabowo
Kapolri Rotasi 146 Perwira Polri, Ini Daftar Jabatan Strategis dan 14 Kapolres yang Berganti
Polisi Musnahkan 1.172 Knalpot Brong Hasil Penertiban di Bandung
Usman, Pimpinan Redaksi Postnewstime: Kekerasan terhadap Wartawan Tidak Boleh Dinormalisasi
Maripin Munthe, Ketum AKRINDO, Kecam Pelaku Penghinaan dan Intimidasi terhadap Pekerja Wartawan
Dukcapil Bintaro Layani 97 Warga Lewat Program SAPA, Urus KTP, IKD, dan Akta Lebih Mudah
Diduga Korsleting Listrik, Kebakaran Hanguskan Dua Rumah di Tambora Jakarta Barat
FPII Kecam Pernyataan Presiden yang Dinilai Melabeli Wartawan “Londo Ireng”, Minta Klarifikasi dan Permintaan Maaf
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:35 WIB

114 Purnawirawan, PNS Purna Tugas, dan Warakawuri Kodam IX/Udayana Ajukan Permohonan Kebijakan kepada Presiden Prabowo

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:07 WIB

Kapolri Rotasi 146 Perwira Polri, Ini Daftar Jabatan Strategis dan 14 Kapolres yang Berganti

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:38 WIB

Polisi Musnahkan 1.172 Knalpot Brong Hasil Penertiban di Bandung

Senin, 27 Juli 2026 - 16:42 WIB

Usman, Pimpinan Redaksi Postnewstime: Kekerasan terhadap Wartawan Tidak Boleh Dinormalisasi

Minggu, 26 Juli 2026 - 11:12 WIB

Maripin Munthe, Ketum AKRINDO, Kecam Pelaku Penghinaan dan Intimidasi terhadap Pekerja Wartawan

Berita Terbaru