Bareskrim Ungkap Dugaan Penyalahgunaan LPG 3 Kg di Pondok Aren, Kerugian Rp159,6 Juta

- Penulis

Selasa, 22 September 2026 - 23:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG SELATAN, FaktaMerah.com – Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyalahgunaan LPG subsidi 3 kilogram di wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten.

Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan satu orang berinisial E alias HB sebagai tersangka. Ia diduga melakukan pemindahan isi LPG subsidi 3 kilogram ke dalam tabung nonsubsidi berukuran lebih besar untuk kemudian diperjualbelikan.

Berdasarkan informasi yang disampaikan Polri, pengungkapan kasus itu turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 560 tabung LPG 3 kilogram, 318 tabung LPG 12 kilogram, 20 tabung LPG 50 kilogram, 12 tabung LPG 5,5 kilogram, serta 35 regulator yang telah dimodifikasi.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain tabung dan regulator, penyidik juga mengamankan sejumlah kendaraan serta peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Baca Juga:  Gabungan Media dan GWI Desak Polisi Bongkar Aktor Besar Peredaran Obat Keras Daftar G di Pamulang: Jangan Berhenti di Penjual, Kejar Otak Jaringannya!

Polri memperkirakan praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara sekitar Rp159,6 juta.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Pasal tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan barang yang mendapatkan subsidi pemerintah, dengan ancaman pidana sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Bareskrim Polri menyatakan penindakan dilakukan sebagai bagian dari upaya mengawasi distribusi LPG bersubsidi agar tidak disalahgunakan dan dapat diterima masyarakat yang berhak.

Kasus tersebut masih dalam proses penanganan penyidik. Informasi mengenai motif, jaringan distribusi, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat akan bergantung pada hasil penyidikan lebih lanjut.

(Mario Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Amankan Rp200 Juta dalam OTT Bupati Bolmut, Uang Ditemukan di Tiga Lokasi
Dugaan Penampungan Solar untuk Alat Berat di Batukuda Mancak Disorot, GWI Minta Verifikasi
OTT KPK di ATR/BPN: 8 Orang Jadi Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi
MAKKI Desak Kapolri Copot Kapolres Karangasem, Soroti Dugaan Pungli dan Penyalahgunaan Wewenang
Dugaan Peredaran Tramadol dan Eksimer di Pondok Aren Disorot, Warga Minta Aparat Bertindak
Ketua DPAC BPPKB Cipondoh Laporkan Dugaan Penganiayaan ke Polres Metro Tangerang Kota
Temuan Sejumlah Jeriken Pertalite di Citeureup Bogor, Aktivitas Pemindahan BBM Jadi Sorotan
Polda Banten Gagalkan Pengiriman 150 Ribu Benih Lobster ke Palembang, Truk Diamankan
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 23:46 WIB

Bareskrim Ungkap Dugaan Penyalahgunaan LPG 3 Kg di Pondok Aren, Kerugian Rp159,6 Juta

Selasa, 22 September 2026 - 16:09 WIB

KPK Amankan Rp200 Juta dalam OTT Bupati Bolmut, Uang Ditemukan di Tiga Lokasi

Selasa, 22 September 2026 - 10:34 WIB

Dugaan Penampungan Solar untuk Alat Berat di Batukuda Mancak Disorot, GWI Minta Verifikasi

Rabu, 16 September 2026 - 15:31 WIB

OTT KPK di ATR/BPN: 8 Orang Jadi Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi

Rabu, 16 September 2026 - 13:42 WIB

MAKKI Desak Kapolri Copot Kapolres Karangasem, Soroti Dugaan Pungli dan Penyalahgunaan Wewenang

Berita Terbaru