TANGERANG SELATAN, FaktaMerah.com – Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyalahgunaan LPG subsidi 3 kilogram di wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten.
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan satu orang berinisial E alias HB sebagai tersangka. Ia diduga melakukan pemindahan isi LPG subsidi 3 kilogram ke dalam tabung nonsubsidi berukuran lebih besar untuk kemudian diperjualbelikan.
Berdasarkan informasi yang disampaikan Polri, pengungkapan kasus itu turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 560 tabung LPG 3 kilogram, 318 tabung LPG 12 kilogram, 20 tabung LPG 50 kilogram, 12 tabung LPG 5,5 kilogram, serta 35 regulator yang telah dimodifikasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain tabung dan regulator, penyidik juga mengamankan sejumlah kendaraan serta peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Polri memperkirakan praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara sekitar Rp159,6 juta.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Pasal tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan barang yang mendapatkan subsidi pemerintah, dengan ancaman pidana sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Bareskrim Polri menyatakan penindakan dilakukan sebagai bagian dari upaya mengawasi distribusi LPG bersubsidi agar tidak disalahgunakan dan dapat diterima masyarakat yang berhak.
Kasus tersebut masih dalam proses penanganan penyidik. Informasi mengenai motif, jaringan distribusi, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat akan bergantung pada hasil penyidikan lebih lanjut.
(Mario Red)
![]()






