JAKARTA, FaktaMerah.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang tunai sebesar Rp200 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sirajudin Lasena.
Uang tersebut ditemukan penyidik di sejumlah lokasi. Salah satunya berupa Rp50 juta yang ditemukan dalam sebuah koper di rumah Sirajudin Lasena. Sementara itu, Rp130 juta ditemukan di sebuah hotel di Jakarta dan Rp20 juta lainnya diamankan dari rumah Kepala Dinas PUPR Bolmut.
OTT tersebut dilakukan KPK pada Senin (21/9/2026). Dalam operasi itu, KPK mengamankan total 14 orang dari sejumlah lokasi, yakni Jakarta, Sulawesi Utara, dan Gorontalo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
KPK sebelumnya menyampaikan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pada proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Bolmut, termasuk proyek pembangunan infrastruktur jalan.
Setelah melakukan pemeriksaan, KPK kemudian menetapkan Sirajudin Lasena sebagai tersangka. Ia juga ditahan untuk masa penahanan pertama selama 20 hari.
Dalam perkara tersebut, KPK menduga terdapat praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan proyek serta kegiatan pemerintahan di Kabupaten Bolmut. KPK juga mengungkap dugaan penerimaan uang dalam jumlah lebih besar selama periode 2023 hingga 2026.
Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan persidangan. Penetapan tersangka tidak serta-merta berarti seseorang telah terbukti bersalah.
KPK menyatakan proses penyidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap aliran uang, pihak-pihak yang terlibat, serta konstruksi perkara secara lebih lengkap.
(Ramdani)
![]()






