Diduga Curi Motor Tetangga, Pria di Tambora Ditangkap Polisi
JAKARTA BARAT — Jajaran Unit Reskrim Polsek Tambora mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan Jalan Pekapuran, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Aksi tersebut terekam kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.
Berdasarkan rekaman CCTV yang dianalisis petugas, terlihat dua pria membawa sepeda motor milik korban dengan cara didorong atau distut. Kendaraan tersebut diketahui tidak dapat dinyalakan saat dibawa pergi.
Korban yang mengetahui sepeda motornya hilang kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Tambora. Petugas selanjutnya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa rekaman CCTV sebagai bagian dari proses penyelidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi dua orang yang diduga terlibat, masing-masing berinisial DR dan DD. DR, yang disebut sebagai tetangga korban, kemudian diamankan Tim Tiger Unit Reskrim Polsek Tambora. Sementara DD masih dalam pengejaran petugas.
Dalam pemeriksaan awal, DR disebut mengaku bahwa sepeda motor hasil pencurian tersebut ditukar dengan satu paket narkotika jenis sabu dan uang tunai sebesar Rp200 ribu.
Kapolsek Tambora AKP Wahyu Hidayat mengatakan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap berbagai bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Pengungkapan kasus ini juga menunjukkan pemanfaatan rekaman CCTV sebagai salah satu bahan dalam proses penyelidikan untuk mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat.
Polsek Tambora menyatakan akan terus melakukan upaya pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta menindaklanjuti laporan warga sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Mario Redaksi)
![]()






