OTT KPK di ATR/BPN: 8 Orang Jadi Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi

- Penulis

Rabu, 16 September 2026 - 15:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, FaktaMerah.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK dan diumumkan pada 15 September 2026.

Dalam keterangan yang disampaikan KPK, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan praktik suap dan penerimaan gratifikasi dalam layanan pertanahan.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

KPK menilai kasus tersebut menjadi perhatian karena layanan pertanahan bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat. Praktik korupsi dalam pelayanan publik, menurut KPK, berpotensi mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap proses pelayanan yang seharusnya transparan dan akuntabel.

Selain melakukan penindakan, KPK menyatakan akan mendorong pembenahan tata kelola di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah mekanisme pencatatan dan penghapusan blokir dalam layanan pertanahan. Berdasarkan kajian KPK, area tersebut memiliki potensi kerawanan apabila tidak disertai sistem pengawasan dan pengendalian yang memadai.

KPK sebelumnya juga telah mengidentifikasi sejumlah persoalan dalam tata kelola layanan pertanahan yang dapat membuka ruang terjadinya pungutan liar, suap, maupun gratifikasi.

Baca Juga:  Diduga Sediakan Prostitusi Terselubung, Bliss Massage di Kebon Jeruk Disorot

Dorong Pembenahan Sistem
KPK menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya dilakukan melalui penindakan terhadap perkara yang telah terjadi, tetapi juga melalui pencegahan dan perbaikan sistem.

Pada Agustus 2026, KPK bahkan menggelar program penguatan integritas bersama jajaran Kementerian ATR/BPN. Program tersebut diarahkan untuk memperkuat budaya integritas serta mengidentifikasi risiko korupsi dalam proses bisnis di lingkungan kementerian.

KPK juga mencatat bahwa sektor pertanahan memiliki tingkat kerawanan tertentu karena berkaitan dengan pelayanan publik, kepastian hukum atas tanah, investasi, serta pengelolaan aset.

Dalam perkara yang kini ditangani, KPK menyatakan akan mengawal tindak lanjut perbaikan sistem di lingkungan ATR/BPN.
Masyarakat juga didorong ikut mengawasi pelayanan pertanahan dan melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan kepada aparat atau kanal pengaduan yang tersedia.

KPK sebelumnya menjelaskan bahwa masyarakat dapat menyampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi melalui mekanisme pengaduan yang disediakan lembaga tersebut.

Kasus OTT di lingkungan ATR/BPN ini selanjutnya masih dalam proses hukum. Para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka memiliki hak untuk memperoleh proses hukum yang adil dan tetap dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(Red)

 

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MAKKI Desak Kapolri Copot Kapolres Karangasem, Soroti Dugaan Pungli dan Penyalahgunaan Wewenang
Dugaan Peredaran Tramadol dan Eksimer di Pondok Aren Disorot, Warga Minta Aparat Bertindak
Ketua DPAC BPPKB Cipondoh Laporkan Dugaan Penganiayaan ke Polres Metro Tangerang Kota
Temuan Sejumlah Jeriken Pertalite di Citeureup Bogor, Aktivitas Pemindahan BBM Jadi Sorotan
Polda Banten Gagalkan Pengiriman 150 Ribu Benih Lobster ke Palembang, Truk Diamankan
Warga Resah, Polisi Turun Tangan Klarifikasi Dugaan Penganiayaan di Jayanti
Polda Banten Klarifikasi Isu Kades Undar Andir dan Dugaan Setoran Rp50 Juta
Bareskrim Polri Bongkar Tiga Jaringan Judi Online, Aset Rp51,9 Miliar Dibekukan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 15:31 WIB

OTT KPK di ATR/BPN: 8 Orang Jadi Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi

Rabu, 16 September 2026 - 13:42 WIB

MAKKI Desak Kapolri Copot Kapolres Karangasem, Soroti Dugaan Pungli dan Penyalahgunaan Wewenang

Minggu, 13 September 2026 - 13:31 WIB

Dugaan Peredaran Tramadol dan Eksimer di Pondok Aren Disorot, Warga Minta Aparat Bertindak

Sabtu, 12 September 2026 - 09:43 WIB

Ketua DPAC BPPKB Cipondoh Laporkan Dugaan Penganiayaan ke Polres Metro Tangerang Kota

Jumat, 11 September 2026 - 07:33 WIB

Temuan Sejumlah Jeriken Pertalite di Citeureup Bogor, Aktivitas Pemindahan BBM Jadi Sorotan

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

OTT KPK di ATR/BPN: 8 Orang Jadi Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi

Rabu, 16 Sep 2026 - 15:31 WIB