BLORA, Faktamerah.com – Cabang Dinas Kehutanan (CDK) I Blora bersama Perum Perhutani sewilayah CDK I Blora menggelar rapat koordinasi untuk memperkuat komunikasi dan sinergi dalam pengelolaan kawasan hutan.
Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Perum Perhutani KPH Blora, Senin (14/9/2026), dan dihadiri Kepala CDK I Blora Susilo beserta jajaran serta para Administratur/Kepala Kesatuan Pemangkuan Hutan (KKPH) dari sembilan KPH yang berada di wilayah CDK I Blora.
Sembilan KPH tersebut meliputi KPH Randublatung, KPH Blora, KPH Mantingan, KPH Cepu, KPH Kebonharjo, KPH Gundih, KPH Purwodadi, KPH Telawa, dan KPH Semarang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam rapat, salah satu pembahasan berkaitan dengan perkembangan pengelolaan kawasan hutan, termasuk program Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).
Kepala CDK I Blora Susilo menyampaikan bahwa wilayah kerja CDK I Blora yang mencakup Kabupaten Blora, Rembang, dan Grobogan tercatat memiliki 131 permohonan KHDPK.
Susilo menekankan pentingnya komunikasi dan koordinasi antara CDK I Blora dan Perum Perhutani agar pelaksanaan program pengelolaan kawasan hutan dapat berjalan secara terkoordinasi dan sesuai ketentuan.
“Kami berharap sinergitas antara CDK dan Perhutani dapat terus ditingkatkan, khususnya dalam pengelolaan hutan, sehingga setiap program dapat dilaksanakan dengan baik, terkoordinasi dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Susilo.
Sementara itu, Administratur KPH Randublatung Rovi Tri Kuncoro menyatakan bahwa Perhutani mendukung pelaksanaan program KHDPK sesuai dengan rencana dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Menurut Rovi, kepastian batas kawasan menjadi salah satu hal yang perlu ditindaklanjuti untuk memberikan kejelasan mengenai wilayah kelola Perhutani dan kawasan yang masuk dalam program KHDPK.
“Kami berharap program KHDPK segera berjalan sesuai rencana. Tata batas juga perlu segera dilaksanakan agar terdapat kepastian batas antara wilayah kelola Perhutani dengan KHDPK. Dengan adanya kejelasan batas, diharapkan tidak terjadi kesalahpahaman maupun konflik di lapangan,” jelas Rovi.
Selain persoalan tata batas, Rovi juga berharap CDK I Blora dapat meningkatkan sosialisasi dan pendampingan kepada Kelompok Tani Hutan (KTH) yang menjadi dampingan atau binaannya.
Pendampingan tersebut dinilai diperlukan agar kelompok masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai pengelolaan kawasan hutan serta memahami ketentuan yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan kegiatan.
Rapat koordinasi tersebut menjadi forum untuk membahas perkembangan pengelolaan kawasan hutan sekaligus menyamakan pemahaman antara CDK I Blora dan Perum Perhutani.
Melalui koordinasi tersebut, kedua pihak diharapkan dapat memperkuat komunikasi dalam pelaksanaan program pengelolaan hutan, termasuk KHDPK, dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku serta kepastian wilayah kelola di lapangan.
(Amin)
![]()






