JAKARTA, FAKTAMERAH.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan komitmennya untuk menindak perusahaan jasa angkut sampah yang diduga membuang maupun menimbun sampah secara ilegal di sejumlah wilayah Ibu Kota. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya memberikan efek jera sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengatakan pemerintah akan mengumumkan identitas perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran setelah melalui proses verifikasi. Menurutnya, praktik pembuangan sampah ilegal tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga menimbulkan persoalan sosial yang akhirnya menjadi beban pemerintah daerah.
Pramono menjelaskan, perusahaan-perusahaan tersebut diduga mengumpulkan sampah dari sektor hotel, restoran, dan kafe (Horeka), namun tidak mengelolanya sesuai ketentuan. Sampah justru dibuang atau ditimbun di lokasi yang tidak semestinya sehingga memicu penumpukan dan pencemaran lingkungan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menyebut telah menginstruksikan jajaran terkait, termasuk Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik), untuk mempublikasikan perusahaan yang terbukti melanggar sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat. Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup diminta mempercepat pembersihan titik-titik penumpukan sampah yang menjadi perhatian publik.
Menurut Pramono, praktik serupa telah berulang di beberapa lokasi di Jakarta dan kerap menjadi sorotan masyarakat, termasuk tumpukan sampah di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Pemerintah menilai persoalan tersebut tidak boleh terus berulang karena berdampak pada kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan.
Selain penindakan hukum, Pemprov DKI juga berencana meminta pelaku usaha di sektor Horeka untuk tidak lagi menggunakan jasa perusahaan pengangkut sampah yang terbukti melanggar aturan. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong pengelolaan sampah yang lebih bertanggung jawab dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemprov DKI sebelumnya juga mulai menerapkan sistem pengelolaan sampah berbasis pilah–angkut–olah, sehingga hanya sampah residu yang dikirim ke TPST Bantargebang. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya memperbaiki tata kelola sampah dan mengurangi praktik pembuangan secara sembarangan.
(Eka)
![]()







