Kasus Dugaan Penganiayaan di Cijaku Bergulir, Polsek Panggarangan Tetapkan Satu Tersangka

- Penulis

Sabtu, 26 September 2026 - 08:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LEBAK, Faktamerah.com – Ketua DPC Fast Respon Indonesia Center (FRIC) Kabupaten Lebak, A. Sutisna, mengapresiasi langkah Polsek Panggarangan dalam menangani laporan dugaan penganiayaan yang dilaporkan Muhamad Saripudin, warga Desa Mekarjaya, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak.

Apresiasi tersebut disampaikan setelah penyidik Polsek Panggarangan menetapkan seorang berinisial JM sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap.Tsk/02/IX/RES.1.6/2026/Reskrim/Polsek Panggarangan/Polres Lebak/Polda Banten tertanggal 21 September 2026, JM ditetapkan sebagai tersangka atas laporan polisi yang dibuat pada 16 Juli 2026 dengan pelapor Muhamad Saripudin.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-7869183682739582, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami dari FRIC Kabupaten Lebak mengapresiasi Kapolsek Panggarangan AKP Acep Komarudin, SH dan Kanit Reskrim AIPDA Dimas Sutarwoko, SH yang telah menangani perkara ini sesuai dengan tahapan penyelidikan dan penyidikan,” ujar A. Sutisna, Jumat (25/9/2026).

Menurut Sutisna, proses penanganan perkara tersebut diharapkan dapat memberikan edukasi kepada masyarakat agar menyelesaikan persoalan melalui jalur hukum dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.

“FRIC Kabupaten Lebak akan mengawal proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Soroti Dugaan Penggunaan Benda Berbahaya

Sutisna juga menyampaikan pandangannya mengenai aspek hukum dalam perkara tersebut, khususnya apabila dalam penyidikan ditemukan fakta mengenai penggunaan benda yang dapat membahayakan orang lain.

Ia menyebut ketentuan mengenai penganiayaan dalam KUHP serta ketentuan lain yang relevan dapat diterapkan apabila unsur-unsurnya terpenuhi berdasarkan hasil penyidikan.

Baca Juga:  Tebar Sukacita Imlek, Lapas Kelas I Makassar Serahkan Remisi Khusus dan Perkuat Semangat Pembinaan Humanis

“Pasal yang diterapkan tentunya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan,” ujarnya.

Sutisna menambahkan, proses hukum terhadap perkara tersebut diharapkan dilakukan secara menyeluruh dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Polisi Benarkan Penetapan Tersangka

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Panggarangan AIPDA Dimas Sutarwoko, SH, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Jumat (25/9/2026), membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan gelar perkara terkait penetapan tersangka.

“Gelar perkara penetapan tersangka dilakukan pada 18 September 2026. Kami bekerja secara profesional dan mengikuti prosedur yang berlaku,” ujar Dimas.

Dimas juga menyampaikan bahwa penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Lebak pada 29 Juli 2026.

Di sisi lain, Muhamad Saripudin selaku pelapor berharap proses hukum terhadap perkara tersebut dapat berjalan sesuai prosedur hingga memperoleh kepastian hukum.

Untuk diketahui, penyidik juga telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: SP2HP/07.a/IX/2026/Reskrim yang ditujukan kepada pelapor di Kampung Sukamulya, RT 04/RW 02, Desa Mekarjaya, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak, Banten.

Penetapan seseorang sebagai tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan tidak menghapus asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(Surajaya/Tim)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Ciledug Ungkap Dugaan Perdagangan Obat Tanpa Izin, Satu Orang Diamankan
Polres Kuningan Ungkap 12 Kasus Narkoba, 22 Tersangka Diamankan
Kasus Pijat Tradisional Sri Lestari Dipertanyakan Masyarakat, Disebut Buka 24 Jam
Bareskrim Ungkap Dugaan Penyalahgunaan LPG 3 Kg di Pondok Aren, Kerugian Rp159,6 Juta
KPK Amankan Rp200 Juta dalam OTT Bupati Bolmut, Uang Ditemukan di Tiga Lokasi
Curanmor di Tambora Terekam CCTV, Polisi Tangkap Pelaku
Dugaan Penampungan Solar untuk Alat Berat di Batukuda Mancak Disorot, GWI Minta Verifikasi
OTT KPK di ATR/BPN: 8 Orang Jadi Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 08:23 WIB

Kasus Dugaan Penganiayaan di Cijaku Bergulir, Polsek Panggarangan Tetapkan Satu Tersangka

Kamis, 24 September 2026 - 08:49 WIB

Polsek Ciledug Ungkap Dugaan Perdagangan Obat Tanpa Izin, Satu Orang Diamankan

Rabu, 23 September 2026 - 22:11 WIB

Polres Kuningan Ungkap 12 Kasus Narkoba, 22 Tersangka Diamankan

Rabu, 23 September 2026 - 14:54 WIB

Kasus Pijat Tradisional Sri Lestari Dipertanyakan Masyarakat, Disebut Buka 24 Jam

Selasa, 22 September 2026 - 23:46 WIB

Bareskrim Ungkap Dugaan Penyalahgunaan LPG 3 Kg di Pondok Aren, Kerugian Rp159,6 Juta

Berita Terbaru