LEBAK, Faktamerah.com – Ketua DPC Fast Respon Indonesia Center (FRIC) Kabupaten Lebak, A. Sutisna, mengapresiasi langkah Polsek Panggarangan dalam menangani laporan dugaan penganiayaan yang dilaporkan Muhamad Saripudin, warga Desa Mekarjaya, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak.
Apresiasi tersebut disampaikan setelah penyidik Polsek Panggarangan menetapkan seorang berinisial JM sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap.Tsk/02/IX/RES.1.6/2026/Reskrim/Polsek Panggarangan/Polres Lebak/Polda Banten tertanggal 21 September 2026, JM ditetapkan sebagai tersangka atas laporan polisi yang dibuat pada 16 Juli 2026 dengan pelapor Muhamad Saripudin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami dari FRIC Kabupaten Lebak mengapresiasi Kapolsek Panggarangan AKP Acep Komarudin, SH dan Kanit Reskrim AIPDA Dimas Sutarwoko, SH yang telah menangani perkara ini sesuai dengan tahapan penyelidikan dan penyidikan,” ujar A. Sutisna, Jumat (25/9/2026).
Menurut Sutisna, proses penanganan perkara tersebut diharapkan dapat memberikan edukasi kepada masyarakat agar menyelesaikan persoalan melalui jalur hukum dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.
“FRIC Kabupaten Lebak akan mengawal proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Soroti Dugaan Penggunaan Benda Berbahaya
Sutisna juga menyampaikan pandangannya mengenai aspek hukum dalam perkara tersebut, khususnya apabila dalam penyidikan ditemukan fakta mengenai penggunaan benda yang dapat membahayakan orang lain.
Ia menyebut ketentuan mengenai penganiayaan dalam KUHP serta ketentuan lain yang relevan dapat diterapkan apabila unsur-unsurnya terpenuhi berdasarkan hasil penyidikan.
“Pasal yang diterapkan tentunya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan,” ujarnya.
Sutisna menambahkan, proses hukum terhadap perkara tersebut diharapkan dilakukan secara menyeluruh dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Polisi Benarkan Penetapan Tersangka
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Panggarangan AIPDA Dimas Sutarwoko, SH, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Jumat (25/9/2026), membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan gelar perkara terkait penetapan tersangka.
“Gelar perkara penetapan tersangka dilakukan pada 18 September 2026. Kami bekerja secara profesional dan mengikuti prosedur yang berlaku,” ujar Dimas.
Dimas juga menyampaikan bahwa penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Lebak pada 29 Juli 2026.
Di sisi lain, Muhamad Saripudin selaku pelapor berharap proses hukum terhadap perkara tersebut dapat berjalan sesuai prosedur hingga memperoleh kepastian hukum.
Untuk diketahui, penyidik juga telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: SP2HP/07.a/IX/2026/Reskrim yang ditujukan kepada pelapor di Kampung Sukamulya, RT 04/RW 02, Desa Mekarjaya, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak, Banten.
Penetapan seseorang sebagai tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan tidak menghapus asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Surajaya/Tim)
![]()






