BOGOR, FaktaMerah.com – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto bersama Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) Aris Marsudiyanto mendatangi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (25/9/2026).
Kunjungan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti temuan Ombudsman Republik Indonesia terkait sejumlah bangunan di kawasan Lapas Cibinong yang disebut memiliki fasilitas menyerupai hunian berstandar apartemen.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Agus mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman untuk memastikan fungsi dan pemanfaatan bangunan yang menjadi sorotan tersebut.
Menurutnya, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah bangunan tersebut benar digunakan sebagai rumah pegawai atau justru dimanfaatkan untuk kepentingan lain.
“Ini kita akan dalami apakah rumah pegawai ini betul-betul digunakan untuk rumah pegawai atau dimanfaatkan untuk kepentingan lain,” kata Agus, Jumat (25/9/2026).
Agus bersama Aris meninjau langsung sejumlah fasilitas di kawasan lapas. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari investigasi setelah muncul temuan dalam inspeksi Ombudsman.
Pemerintah, kata Agus, perlu memastikan seluruh fasilitas yang berada di lingkungan pemasyarakatan digunakan sesuai peruntukannya dan tidak terjadi penyimpangan.
Masih Didalami
Kepala Bappisus Aris Marsudiyanto mengatakan pihaknya datang untuk memastikan kondisi di lapangan sekaligus menindaklanjuti informasi yang telah muncul.
Aris menegaskan apabila dalam pemeriksaan ditemukan penggunaan fasilitas yang tidak sesuai ketentuan, pemerintah akan melakukan penertiban.
Ia juga mengingatkan agar tidak terdapat praktik transaksional maupun kepentingan lain yang bertentangan dengan aturan di lingkungan lapas.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebelumnya menyebut bangunan yang menjadi sorotan berada di kawasan yang memiliki rumah dinas jabatan dan fasilitas asimilasi. Namun, pemanfaatan fasilitas tersebut masih didalami untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan.
Temuan awal Ombudsman sendiri mencakup sejumlah ruangan dengan fasilitas seperti ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, dan perlengkapan memasak. Ombudsman juga menyebut terdapat lebih dari 10 kamar di beberapa bagian kawasan tersebut.
Namun, identitas maupun status seluruh orang yang disebut berada di kawasan fasilitas tersebut belum dipastikan. Karena itu, penggunaan istilah “dugaan” tetap diperlukan sampai proses pemeriksaan pemerintah dan klarifikasi pihak terkait selesai.
Agus menegaskan hasil investigasi nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan langkah lebih lanjut apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Pemeriksaan terhadap Lapas Cibinong juga menjadi bagian dari upaya Kementerian Imipas memperkuat pengawasan dan memastikan pengelolaan fasilitas pemasyarakatan berjalan sesuai aturan.
(Sopi Irawan)
![]()






